Kritik Menristek, Dua mahasiswa Unnes ‘dipolisikan’

Fariz Fardianto

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kritik Menristek, Dua mahasiswa Unnes ‘dipolisikan’
Kritik tidak dapat dibungkam dengan tindakan kriminalisasi

SEMARANG, Indonesia — Dua mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) dilaporkan ke Kepolisian setelah mengkritik berbagai kebijakan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir.

Kedua mahasiswa tersebut, yakni Julio Belnanda Harianja dari Fakultas Hukum (FH) serta Harist Achmad Mizaki dari Fakultas Teknik (FT). 

Kasus ini bermula ketika Menristek memberikan pengarahan materi terkait kemajuan penyelenggaraan pendidikan di Unnes pada Sabtu, 6 Juli 2017.

Saat itu perwakilan mahasiswa memberikan piagam penghargaan kepada Menristek sebagai respon atas gejolak yang belakangan ini muncul di kampus Unnes Sekaran Gunungpati.

Ketika itu Julio dan Haris Achmad mengunggah foto piagam bertuliskan penghargaan untuk Menristek atas capaian mencederai asas ketunggalan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Perguruan Tinggi. 

Oleh pihak universitas, unggahan bersifat kritik ini justru direspon dengan melaporkan Julio dan Haris ke Kepolisian dengan laporan pencemaran nama baik.

“Semestinya dapat direspon sebagai bentuk masukan terhadap perbaikan kualitas pendidikan ke depan. Bukan malah dilaporkan kepada pihak berwajib,” kata Samuel Rajagukguk, kuasa hukum terlapor dari LBH Semarang.

Dijerat pasal karet

Samuel mengatakan kritik tidak dapat dibungkam dengan tindakan kriminalisasi. Setiap warga negara berhak mengeluarkan pendapat dan kritikan sesuai dengan hati nuraninya baik secara lisan maupun tulisan.

“Tapi apa yang dilakukan rektorat Unnes malah kebalikannya. Mereka bereaksi dengan melaporkan mahasiswa dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik,” katanya. “Kami mendesak agar Unnes menghentikan tindakan kriminalisasi dengan mengunakan pasal karet UU ITE dan Pasal 310 KUHP.”

Samuel mengatakan berkas perkara kedua kliennya saat ini telah masuk dalam BAP penyidik Polrestabes Semarang. Ia mengaku akan tetap mengawal proses penyelidikan terhadap kliennya. 

“Kamis kemarin yang bersangkutan mendapat surat untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik pada Rabu pekan depan,” ungkapnya.

Sedangkan bagi Julio Belnanda Harianja, seharusnya mahasiswa diberi ruang luas untuk kebebasan berekspresi sebagai bentuk kritik terhadap pemerintah. “Pimpinan kampus sudah lapor ke polisi, seharusnya kampus yang memulai untuk mediasi kepada kami,” kata Samuel.

Di lain pihak, Kepala UPT Pusat Hubungan Masyarakat Unnes Hendi Pratama membenarkan ihwal pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan dua mahasiswanya.

Pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan tuduhan tersebut. “Kami klarifikasikan ke Kepolisian, bahwa surat itu benar adanya dan panggilan presiden BEM Unnes sebagai saksi dalam kasus itu,” katanya.

Polemik atas tindakan kriminalisasi tersebut memicu ratusan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan Gedung Rektorat Unnes. Gerbang masuk menuju ruang rektorat terlihat ditutup saat massa dari Gerakan Masyarakat Pro-demokrasi pada Jumat siang.

Di antara mereka tampak pula rombongan mahasiswa dari berbagai universitas lainnya dari seluruh Semarang yang ikut turun ke jalanan sebagai solidaritas atas kasus kriminalisasi yang menimpa mahasiswa Unnes. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!