Begini ritual masyarakat Aceh mengusir harimau

Habil Razali

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Begini ritual masyarakat Aceh mengusir harimau
Di Provinsi Aceh masih ada sekitar 200-250 ekor harimau berkeliaran di hutan

BANDA ACEH, Indonesia — Syarwani duduk di sebatang kayu yang tumbang. Mulut pria berpeci putih itu terus komat kamit merapalkan doa. Beberapa pria lain duduk berjongkok di hadapannya. Mereka melingkari api yang sedang melahap ranting-ranting kayu.

Setelah api menyala, mereka kemudian menaburkan kemenyan di antara susunan ranting kayu. Secara bersamaan, sang pawang harimau berasal dari Meulaboh, Aceh Barat itu terus melanjutkan rapalan doanya.

“Setelah bakar kemenyan, kemudian dirapalkan doa-doa,” kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Sapto Aji Prabowo kepada Rappler, Senin 31 Juli 2017. 

Ia menjelaskan ritual pengusiran harimau yang dilakukan pihaknya di Desa Suka Makmur, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Aceh, pada Sabtu, 29 Juli 2017.

Pengusiran itu melibatkan tim BKSDA Aceh dan Flora Fauna International (FFI), serta pawang harimau Syarwani. Tim bergerak ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat tentang keberadaan harimau di sekitar permukiman pada Kamis, 27 Juli 2017.

Dari laporan tersebut, diketahui seekor lembu milik seorang warga setempat bernama Sulaiman, ditemukan mati dimangsa harimau. Tak ayal, warga pun berencana membunuh harimau tersebut. Caranya, warga membubuhi racun pada lembu sisa mangsa agar kembali dimakan harimau. 

Sapto menambahkan bahwa pihaknya kembali menugaskan beberapa personel untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Di sana tim menemui jebakan warga untuk membunuh harimau.

“Mendapati sisa lembu yang dimangsa dibubuhi racun bertujuan membunuh harimau, petugas kemudian memberikan pengertian kepada warga setempat bahwa membunuh harimau merupakan tindak pidana,” kata Sapto.

Tim BKSDA Aceh, kata Sapto, meminta warga agar menguburkan sisa lembu yang telah dimangsa. “Serta warga sebaiknya melapor kepada BKSDA jika harimau kembali muncul.”

Esok harinya, warga melaporkan bahwa harimau kembali muncul di sekitar pemukiman. Sabtu, 29 Juli 2017, BKSDA Aceh bersama Flora Fauna International (FFI) bergerak ke lokasi guna melakukan pengusiran.

Kali ini, tim yang turun ke lokasi ikut membawa Syarwani, pawang harimau. Di sana tim membantu pembuatan kandang anti serangan harimau dari kawat berduri.

“Memasang 4 kamera trap untuk memantau harimau, serta melakukan ritual mengusir harimau yang dilakukan pawang dengan harapan harimau tidak lagi mengganggu ketenangan warga,” ujar Sapto.

Tidak hanya di Lembah Seulawah, Aceh Besar, ritual sama juga pernah dilakukan di tempat lain yang pernah diganggu harimau. Misal, Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Selatan dan Aceh Tamiang.

Dalam pengusiran harimau, ritual dilakukan hanya sekali. Selama ini, ritual dipercaya ampuh untuk menyuruh harimau kembali ke hutan sebagai habitatnya.

“Sampai hari ini tidak ada laporan dari masyarakat kemunculan harimau. Mudah-mudahan gak balik lagi,” kata Sapto.

Populasi harimau di Aceh 200-250 ekor

Hingga 2017, berdasarkan data BKSDA Aceh, persebaran populasi harimau Sumatera di Provinsi Aceh sekitar 200-250 ekor. Sepanjang tahun ini, belum ada laporan kematian atau perburuan harimau. Namun Sapto mencurigai kemungkinan ada perburuan yang tidak terendus pihaknya.

“Selama tahun 2017 belum ada laporan harimau mati atau diburu. Tapi bukan berarti tidak ada laporan itu tidak ada yang mati atau diburu, sangat mungkin ada, tapi kita tidak tahu atau tidak dapat laporan. Karena beberapa kali patroli kami menemukan banyak jerat,” kata Sapto.

Meski begitu, BKSDA Aceh terus melakukan patroli rutin mengantisipasi terjadinya perburuan satwa dilindungi. “Kuncinya adalah pencegahan melalui patroli dan penyadartahuan masyarakat, sama penegakan hukum,” pungkas Sapto. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!