Begini cara polisi menggagalkan penyelundupan 1,2 juta butir ekstasi

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Begini cara polisi menggagalkan penyelundupan 1,2 juta butir ekstasi
Petugas telah melakukan pengintaian selama dua bulan

 

JAKARTA, Indonesia — Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 1,2 juta butir ekstasi yang diduga berasal dari Belanda beberapa hari lalu.

Keberhasilan Bareskrim ini cukup mengejutkan karena belum lama lalu polisi juga berhasil menggerebek satu ton sabu di Anyer, Banten.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan keberhasilan polisi mengungkap jaringan 1,2 butir ekstasi tak lepas dari bantuan Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan.

“Jaringan ini diungkap pada 21 Juli dalam operasi gabungan Mabes Polri dalam hal ini Bareskrim dan Bea Cukai,” kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 1 Agustus 2017.

Tito mengatakan pihaknya menangkap dua orang yang diduga penyelundup ekstasi. Sementara satu orang lainnya tewas ditembak karena melawan saat ditangkap.

Mantan Ketua Badan Nasional Penanggulanan Teroris (BNPT) ini mengatakan jutaan butir ekstasi itu berhasil diungkap setelah anak buahnya melakukan penyelidikan selama dua bulan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto merinci bagaimana anak buahnya berhasil menggagalkan penyelundupan 1,2 juta butir estasi tersebut.

Awalnya, kata Eko, pihaknya mendapatkan informasi intelijen bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Raya Kalibaru, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tanggerang, pada 21 Juli.

“Nah ketika ada informasi menjemput di situ, kami buka operasi intelijen dan kami tangkap si penerima barang,” kata Eko. Penerima barang yang dimaksud bernama An Liu Kit Cung alias Acung.

Dalam pemeriksaan, Acung mengatakan dirinya mendapat perintah dari bandar bernama Aseng, narapidana kasus narkoba di Lapas Nusakambangan. “Jadi dari Belanda langsung ke pengendali di Lapas Nusakambangan atas nama Aseng,” jelasnya.

Eko melanjutkan, kemudian Aseng diminta untuk menghubungi Liu untuk mengantarkan 1,2 butir ekstasi ke Flavour Blizt Alam Sutra, pada 24 Juli. Tim pun melakukan control delivery.

“Liu disuruh untuk tukar kunci mobil dengan suruhan Aseng bernama Erwin. Di situ kami amankan Erwin di parkiran,” jelas Eko.

Belum berhenti sampai di situ, Erwin kembali menerima perintah dari Aseng untuk menemui seorang pria bernama Muhammad Zulkarnaen di Citraland, Tangerang, pada 27 Juli.

Keduanya diminta Aseng melakukan barter narkoba, di mana Erwin memberikan 1,2 juta ekstasi, sedangkan Zulkarnaen menyerahkan sabu-sabu dua kilogram.

“Begitu sampai di parkiran Citraland pada 15:30 WIB, Zulkarnaen  melawan sehingga kami tindak tegas,” jelasnya. Zulkarnaen pun tewas akibat tembakan dari petugas. 

Eko menambahkan, saat ini pihaknya ingin memeriksa Aseng yang berada di Lapas Nusakambangan. Dia sudah mengajukan surat ke Ditjen PAS Kemenkumham untuk diberi izin. 

“Insyaallah, Rabu penyidik akan berangkat ke Cilacap untuk memeriksa tersangka (Aseng),” kata Eko. 

Polisi menjerat Acung dan Erwin menggunakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!