Fidelis dijatuhi vonis 8 bulan penjara

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Fidelis dijatuhi vonis 8 bulan penjara
Vonis bagi Fidelis lebih berat dari tuntutan jaksa

JAKARTA, Indonesia – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, menyatakan bahwa Fidelis Arie Sudewarto terbukti bersalah karena melakukan penanaman dan penggunaan ganja. Fidelis juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 1 bulan penjara dalam sesi sidang vonis pada Rabu, 2 Agustus.

“Hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar,” ujar pengacara Fidelis, Marcelina Iin seperti dikutip media pada hari ini.

Perbuatan Fidelis dinilai memenuhi unsur dalam pasal 111 dan 116 UU nomor 35 tentang narkoba. Majelis hakim unsur yang meringankan dalam vonis yang mereka jatuhkan yakni apa yang terdakwa lakukan tidak berniat jahat atau mencelakai istrinya.

“Terdakwa menyadari hal itu tidak boleh dilakukan, namun tetap ia lakukan untuk mengobati istrinya,” kata hakim.

Vonis tersebut melebihi tuntutan jaksa yakni sebesar lima bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider satu bulan kurungan. Atas vonis itu, Fidelis masih berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Fidelis ditangkap oleh BNN Sanggau pada 19 Februari lalu karena adanya laporan dari masyarakat bahwa ia menanam tanaman ganja. Padahal, tanaman tersebut dimanfaatkan untuk mengobati penyakit yang diidap istrinya, Yeni Riawati, yakni penyakit Syringomyelia, atau kista di sumsum tulang belakang.

Ironisnya pasca ditangkap, istri Fidelis justru meninggal dunia. – Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!