Kapolri harap napi pengendali perdagangan jutaan pil ekstasi dihukum mati

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kapolri harap napi pengendali perdagangan jutaan pil ekstasi dihukum mati

ANTARA FOTO

Aseng sudah divonis 15 tahun penjara karena terlibat perdagangan sabu-sabu

JAKARTA, Indonesia – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian berharap Aseng, narapidana di Lapas Nusa Kambangan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan. Hal itu lantaran, ia masih bisa mengendalikan peredaran 1,2 juta butir ekstasi dari dalam lapas.

Padahal, sebelumnya, ia sudah divonis 15 tahun penjara karena terlibat perdagangan sabu-sabu.

“Nanti, kita proses yang hukuman (sebelumnya) 15 tahun menjadi hukuman mati, karena dalam kasus ini ancaman hukumannya memang hukuman mati. Tentu kita harap jaksa dan hakim mempertimbangkan yang bersangkutan adalah residivis ya kita meminta dikenakan hukuman mati,” ujar Tito ketika menggelar jumpa pers pada Selasa, 1 Agustus.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, Aseang ditangkap ketika ia masih menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada 2014 lalu.

“Aseng itu ditangkap waktu saya (masih menjabat) Direktur Narkoba Polda Metro soal kepemilikan sabu-sabu. Vonisnya 15 tahun ke atas (waktu itu),” kata dia.

Tetapi, Aseng justru tidak merasa jera dan tetap mengendalikan transaksi narkoba dari balik jeruji. Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak lapas, mengapa bisa terjadi transaksi pengendalian narkoba dari dalam. Apalagi pengamanan di dalam Lapas Nusa Kambangan sangat ketat dan lokasinya terpencil.

Peran Aseng sebagai otak pengendalian transaksi narkoba diketahui karena polisi berhasil membongkar peredaran 1,2 juta butir ekstasi. Narkoba itu berhasil dicegah peredarannya usai dilakukan pemantauan selama dua bulan.

Pada 21 Juli, mereka berhasil menemukan sebuah gudang yang berisi pil ekstasi. Namun, sebagian stock barangnya sudah dipindah. Hal itu terbukti dari adanya dua kali pengiriman kepada pihak lain.

Cara yang digunakan para bandar yakni dengan melakukan barter pil ekstasi dengan satu mobil dan 2 kilogram paket sabu. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!