Fidelis: Putusan apapun tak akan kembalikan istri saya

Aseanty Pahlevi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Fidelis: Putusan apapun tak akan kembalikan istri saya
Fidelis divonis Pengadilan Negeri Sanggau 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar

SANGGAU, Indonesia – Fidelis Arie Sudewarto terhenyak di kursi terdakwa ketika mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Sanggau, Rabu 2 Agustus. Langkahnya gontai didampingi petugas Kejaksaan Negeri Sanggau.

“Saya tidak bisa mikir. Tidak bisa ngomong apa-apa,” kata Fidelis sambil menunggu mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sanggau yang akan mengantarkannya kembali ke Rutan Kelas II Sanggau.

Ia duduk dalam diam di ruang tunggu sidang para tahanan. Sementara, ruang tahanan tengah kosong saat itu. 

Fidelis kemudian meminta korek api kepada awak media untuk menghilangkan rasa gusarnya. Tangannya gemetar.

Satu tarikan nafas, dihisapnya dalam-dalam rokok putih itu. “Terus terang (saya) kecewa,” katanya lagi.

Bibirnya bergetar. Sudut matanya terlihat mulai basah.

Di luar jeruji besi, ibu dan ayahnya menunggu di bangku panjang. Sang Ibu sempat panik, karena mendengar hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar sebagai vonis hukumannya.

Ia juga terpaksa harus kembali ke balik jeruji, karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau memvonis pria yang kerap disapa Nduk itu 8 bulan penjara subsider satu bulan.

Mobil tahanan yang menjemputnya pun tiba. Sebelum masuk ke dalam, ia mencium tangan ayahnya. Sang ayah tidak mampu berkata-kata. Ia hanya menepuk-nepuk pundak Fidelis seraya memberikan semangat.

Yohana, kakak kandung Fidelis juga tidak menduga putusan hakim akan menjatuhkan vonis 8 bulan penjara bagi adiknya. “Saya terkejut, karena penerapan pasal yang berbeda serta putusan yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa,” katanya.

Ia memiliki waktu satu pekan yang dapat digunakan untuk berdiskusi dengan keluarganya. Namun, ia mengaku pasrah terhadap keputusan majelis hakim, karena apa pun hasil akhirnya, hal itu tidak akan membawa istrinya Yeni Riawati kembali hidup. 

“Putusan apa pun tidak akan mengembalikan istri saya,” katanya lesu. 

Perbuatan Fidelis dinilai memenuhi unsur dalam pasal 111 dan 116 UU nomor 35 tentang narkoba. Unsur yang meringankan putusan hakim karena Fidelis menyesal dengan tindakannya, tidak mempunyai catatan kejahatan narkotika serta tidak berniat jahat.

Sementara, anggota Komisi III DPR RI, Erma S Ranik mengatakan menghormati keputusan hakim kendati vonis itu menikam rasa keadilan.

“Ada beberapa fakta hukum yang diabaikan,” katanya.

Salah satunya adalah upaya Fidelis untuk berkoordinasi dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN). Bahkan, BNN Sanggau pada sore harinya sempat berkunjung ke rumah Fidelis untuk mengecek kondisi istrinya.

Fidelis dan BNN tidak berkoordinasi secara formal mengenai penggunaan ganja untuk penyembuhan istrinya. BNN pun, kata Erma tidak pernah memberikan arahan bagaimana seharusnya prosedur untuk dapat berkomunikasi secara formal. 

Korban kampanye melawan narkoba

Sementara, organisasi ICJR mengaku kecewa terhadap vonsi yang dijatuhkan terhadap pria berusia 36 tahun itu. Menurut peneliti ICJR, Anggara Suwahju, apa yang dilakukan Fidelis seharusnya dapat masuk ke dalam kategori keadaan darurat. Hal itu diatur di dalam KUHP pasal 48.

“Maka, Fidelis seharusnya lepas dari seluruh tuntutan hukum. Fidelis tidak memiliki pilihan lain selain menolong istrinya dengan pengobatan ganja yang tidak disediakan oleh negara. Itu seharusnya menjadi pertimbangan kunci majelis hakim,” ujar Anggara melalui keterangan tertulis pada hari ini.

Melalui kasus Fidelis ini, kata Anggara, seharusnya dapat membuka mata pemerintah bahwa kampanye perlawanan terhadap narkoba sejak 2015 lalu telah menyeret mantan PNS Sanggaru tersebut. Menurut Anggara, Fidelis menjadi contoh nyata bahwa kebijakan perang melawan narkoba yang diterapkan oleh pemerintah Joko Widodo salah sasaran.

“Pemerintah selalu membawa slogan anti narkotika, tanpa berani masuk ke ranah ilmiah untuk menjamin kepentingan publik yang lebih luas,” kata dia. Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!