SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak akan menahan komika Muhadkly alias Acho dalam kasus pencemaran nama baik. Menurut Kejaksaan pasal yang disangkakan tidak mengharuskan Acho mendekam di rumah tahanan.
Polisi menyangkakan Acho dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 310 dan 311 KUHP mengenai fitnah kepada orang lain. Pengembang dan pengelola selaku pelapor menyerahkan screen shot tulisan blog Acho dan cuitannya di akun media sosial.
“Pasalnya tidak mungkin ditahan. Tidak, status tidak ditahan,” ujar Kepala Kejari Jakpus Didik Istiyanta di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, pada Senin, 7 Agustus.
Kejaksaan kemudian akan menentukan apakah kasus akan diteruskan ke pengadilan atau tidak. Didik tidak dapat memastikan tanggal kasus itu akan ditentukan. Namun, ia berjanji akan diputuskan secepatnya.
Kasus Acho ini menyita perhatian yang cukup luas dari publik, termasuk di media sosial. Kedatangan Acho di Kejaksaan turut didampingi puluhan penghuni apartemen Green Pramuka dan komika. Mereka hadir untuk memberikan dukungan kepada Acho.
Salah satu penghuni, Herlina, mengatakan memang kritik yang disampaikan Acho lewat situs pribadinya adalah kenyataan. Penghuni apartemen lain juga sering melayangkan keluhan yang sama, seperti soal ruang terbuka hijau dan janji-janji promosi yang tak kunjung terpenuhi.
“Harusnya pengelola bisa menyikapi keluhan ini dengan bijaksana,” kata dia.
Apalagi, sertifikat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga belum diberikan ke penghuni. Mereka mencurigai ke mana aliran dana yang pernah dibayarkan penghuni ke pihak pengelola. – Rappler.com
BACA JUGA:
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.