Filipino comic strips

Sidang Buni Yani: Ahok diminta hadir pekan depan

Yuli Saputra

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sidang Buni Yani: Ahok diminta hadir pekan depan
Ahok batal menghadiri persidangan hari ini karena terkendala jarak

BANDUNG, Indonesia — Jaksa Penuntut Umum kasus Buni Yani, Andi Muhammad Taufiq, mengatakan Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama batal hadir di persidangan karena terkendala jarak.

“Saksi (Ahok) memohon kepada majelis hakim bahwa tidak bisa hadir karena jarak yang cukup jauh,” kata Andi di persidangan yang berlangsung di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa 8 Agustus 2017.

Ahok sebelumnya telah diminta hadir oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi fakta dalam persidangan perkara penyebaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani. Polisi pun telah menyiapkan keamanan. Namun Ahok batal hadir.  

Meski Ahok tidak hadir, namun Jaksa kepada majelis hakim untuk membacakan keterangan saksi Ahok saat diBAP di tingkat penyidikan. “Kami berharap dan memohon kepada majelis hakim  keterangan tersebut dapat kami bacakan,” ujar Andi. 

Andi mengatakan keterangan Ahok di dalam BAP bisa dibacakan di persidangan karena keterangan tersebut diberikan di bawah sumpah. Namun permintaan ini mendapat tentangan dari penasehat hukum Buni Yani.

Tim Penasehat Hukum Buni Yani yang diketuai Aldwin Rahadian menolak keterangan Ahok dalam BAP dibacakan. Mereka juga mensinyalir ada perlakuan khusus terhadap  Ahok. 

“Alasan keberatan kami, ada perlakuan yang tidak sama terhadap saksi-saksi fakta yang lain. Jaksa punya upaya paksa untuk menghadirkan (Ahok) dan ini tidak dilakukan oleh jaksa,” kata Aldwin.  

Irfan Iskandar, anggota tim penasehat hukum Buni Yani lainnya, mengatakan jarak seharusnya seharusnya tidak menjadi masalah, karena banyak saksi-saksi lain yang datang dari Jakarta. Bahkan, dalam kondisi sakit pun, saksi bisa dihadirkan meski harus diinfus. 

Penasehat hukum juga bertanya kepada majelis hakim, apakah dengan dibacakan BAP, pihaknya bisa mengkritisi keterangan Ahok yang merugikan kliennya. Bahkan, ada potensi kebohongan dalam BAP Ahok. 

“Kami bertanya kepada majelis hakim apakah kami bisa mengkritisi BAP itu karena sangat merugikan klien kami.  BAP Ahok ada potensi kebohongan,” ujar Irfan. 

Atas pertanyaan itu, majelis hakim mengatakan, pihak terdakwa bisa menerima atau menolak keterangan Ahok yang dibacakan JPU, meski keterangan itu diambil di bawah sumpah. 

“Keterangan di bawah sumpah bisa diterima atau ditolak,” kata M. Sapto. Ketua Majelis Hakim. 

Namun mempertimbangkan keberatan penasehat hukum terdakwa, majelis hakim akhirnya memutuskan menolak permohonan JPU dan meminta agar Ahok dihadirkan dalam persidangan berikutnya. 

“Penuntut Umum berusaha lagi untuk menghadirkan saksi Basuki Tjahaja Purnama,” kata Sapto. 

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Selain Ahok, JPU menghadirkan dua saksi ahli. Salah satunya, Efendi Saragih, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti. 

Sidang diwarnai aksi unjuk rasa oleh puluhan massa Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat, seperti yang biasa terjadi pada sidang-sidang sebelumnya. Sementara ratusan aparat kepolisian mengamankan jalannya persidangan yang memasuki sidang kedelapan ini. —Rappler.com  

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!