Direktur biro perjalanan umrah PT First Travel ditahan polisi

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Direktur biro perjalanan umrah PT First Travel ditahan polisi

ANTARA FOTO

Keduanya menjanjikan calon jemaah bisa menunaikan ibadah umrah dengan biaya yang lebih murah

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Mabes Polri akhirnya menahan desainer ternama desainer ternama sekaligus Direktur PT First Anugerah Karya Wisata Anniesa Desvitasari Hasibuan dan suaminya, Andika Surachman yang menjabat Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata pada Kamis, 10 Agustus. Keduanya, diduga telah melakukan penipuan terhadap calon jemaah umrah. 

Anniesa dan Andika akan ditahan hingga 20 hari ke depan. Sebelumnya, polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan keduanya menjadi tersangka. Penahanan dilakukan mulai hari ini,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Hery Rudolf Nahak di kantor Bareskrim pada Kamis, 10 Agustus. 

Polisi kemudian bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan kantor First Travel di area TB Simatupang dan rumah tersangka. Penyidik berupaya menghimpun barang bukti untuk membuktikan kasus penggelapan dan penipuan dengan modus pemberangkatan jemaah umrah itu.  

Ia menjelaskan modus First Travel menggaet para calon jemaah umrah. Awalnya, mereka mengadakan seminar sambil menawarkan beberapa paket umrah. Ada tiga jenis paket yang ditawarkan oleh First Travel yaitu paket promo umrah, paket reguler dan paket VIP. 

“Paket promo itu mereka promosikan dengan harga Rp 14,3 juta per jemaah. Paket reguler Rp 25 juta, sedangkan paket VIP Rp 54 juta,” kata Hery. 

Dalam perkembangannya, ternyata paket perjalanan umrah itu berhasil menarik banyak calon jemaah umrah. First Travel kemudian merekrut beberapa agen untuk menambah jumlah calon jemaah umrah.

Dari data yang dimiliki kepolisian, ada sekitar 1.000 agen yang berhasil digaet. Namun, hanya sekitar 500 orang saja yang aktif. 

“Agen-agen ini yang mencari jemaah lalu bertransaksi dengan First Travel. Kemudian pada perjalanannya ternyata cukup banyak jemaah yang daftar dan membayar. Namun sejak 2015, biro itu mulai tersendat dan jemaah tidak diberangkatkan, padahal sudah bayar. Itulah yang kemudian sejak kemarin dilaporkan di Bareskrim,” katanya. 

Total ada sekitar 70 ribu calon pendaftar calon jemaah umrah yang telah mendaftar. Namun, hanya separuhnya yang bisa diberangkatkan. Sisanya, masih terkatung-katung. 

Sebelumnya, Anniesa dan Andika ditangkap oleh polisi pada Rabu, 9 Agustus di kompleks perkantoran Kementerian Agama. Pasangan suami istri itu ditangkap pukul 14:00 usai memberikan jumpa pers. 

Keduanya dijerat dengan pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. – Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!