Polisi: PT First Travel raih keuntungan Rp 550 miliar dari calon jemaah umrah

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polisi: PT First Travel raih keuntungan Rp 550 miliar dari calon jemaah umrah

ANTARA FOTO

Anniesa dan Andika telah ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Polda Metro Jaya

JAKARTA, Indonesia – Mabes Polri telah menahan pasangan suami istri Anniesa Devitasari Hasibuan dan Andika Surachman karena diduga menipu puluhan ribu calon jemaah umrah. Sebanyak 35 ribu calon jemaah umrah tercatat belum diberangkatkan oleh PT First Travel yang dipimpin aoleh Anniesa dan Andika.

Padahal, puluhan ribu calon jemaah umrah itu telah membayar lunas. Ada tiga paket yang ditawarkan oleh PT First Travel yakni promo umrah senilai Rp 14,3 juta per jemaah, paket reguler Rp 25 juta dan paket VIP senilai Rp 54 juta.

Lalu, berapa total kerugian yang dialami oleh para calon jemaah umrah tersebut? Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Hery Rudolf Nahak mengatakan pihaknya belum menghitung secara detail. Tetapi, kalkulasi terkecil mencapai Rp 550 miliar.

“Jadi, kalau dihitung kerugian, Rp 14,3 juta dikali 35 ribu (calon jemaah yang belum berangkat), maka mencapai Rp 550 miliar,” ujar Hery di Bareskrim Mabes Polri Jakarta pada Kamis, 10 Agustus.

Angka kerugian itu diprediksi bisa membengkak, karena polisi belum menghitung kerugian yang dialami calon jemaah haji jika mereka memilih paket reguler dan VVIP. Hery mengaku layanan PT First Travel mulai tersendat di tahun 2015 lalu. Tetapi, mereka tidak kehabisan akal dan mencari jalan alternatif.

PT First Travel meminta dana lain dari calon jemaah umrah. Beberapa modus pun dilakukan. Antara lain, mereka meminta uang tambahan sebesar Rp 2,5 juta untuk menyewa pesawat pribadi. Dengan begitu antrean mereka menjadi lebih cepat.

Modus lainnya yang diduga digunakan oleh PT First Travel yakni dengan menawarkan paket Ramadan. Calon jemaah umrah diminta menambahkan uang dengan nominal antara Rp 2 juta hingga Rp 8 juta.

“Itu pun sama dan ternyata tidak diberangkatkan juga,” kata Hery.

Hingga saat ini, polisi masih terus mencari penyebab mengapa calon jemaah umrah ini tidak juga diberangkatkan kendati sudah membayar lunas semua biaya.

“Kalau katakan lah mereka menggunakan dana subsidi dari (paket) VIP dan reguler kurang lebih karena biaya (umrah) menurut mereka Rp 16,6 juta. Tetapi, jika disubsidi sekitar Rp 1,3 juta, seharusnya mereka tetap bisa berangkat (ke Saudi). Tapi, pertanyaannya kenapa 35 ribu (calon jemaah umrah) itu tetap tidak bisa berangkat,” katanya.

Untuk membongkar kasus ini hingga tuntas, Anniesa dan Andika akan ditahan selama 20 hari di rutan Bareskrim di Polda Metro Jaya. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa, 9 Agustus. Namun, baru ditangkap pada Rabu, 10 Agustus saat keduanya berada di kompleks Kementerian Agama. – Rappler.com

BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!