First Travel janji kembalikan uang jemaah umrah di bulan Desember

Bernadinus Adi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

First Travel janji kembalikan uang jemaah umrah di bulan Desember

ANTARA FOTO

First Travel membantah uang calon jemaah umrah digunakan untuk berinvestasi di Koperasi Pandawa Group

JAKARTA, Indonesia – Dua pimpinan biro perjalanan First Travel telah ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 9 Agustus. Keduanya ditahan selama 20 hari mendatang karena diduga telah menipu puluhan ribu calon jemaah umrah.

Saat ini masih ada 35 ribu calon jemaah umrah yang belum berangkat ke Arab Saudi kendati telah membayar lunas biaya perjalanan. Lalu, ke mana uang calon jemaah umrah yang telah disetor kepada biro travel?

Sempat muncul rumor uang itu digunakan oleh Anniesa Desvita Hasibuan dan suaminya, Andika Surachman untuk berinvestasi di koperasi Pandawa. Koperasi itu diketahui bermasalah dan menipu ribuan orang.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menghentikan kegiatan Koperasi Pandawa pada November 2016 karena telah mengiming-imingi warga akan mendapat bunga investasi yang tinggi asal mereka mau menaruh uangnya di Koperasi Pandawa.

Ada sekitar 1.000 orang yang telah menaruh uangnya di sana dan koperasi itu berhasil menghimpun dana dengan total mencapai Rp 500 miliar. Salah satu pihak yang diduga ikut menaruh uangnya di sana adalah Anniesa dan Andika.

Hal itu diungkap oleh seorang agen mitra First Travel berinisial DR dan dikutip media. Selain, diinvestasikan ke Koperasi Pandawa Group, gaya hidup Anniesa dan Andika turut mempengaruhi terhadap keuangan perusahaan.

“Iya benar (ada investasi) ke Pandawa. Tapi ada juga beberapa perusahaan lain, tidak hanya FT saja yang uangnya mengalir ke Pandawa Group itu,” ujar DR kepada media.

Tetapi benar kah? Kuasa hukum First Travel Eggi Sudjana tegas membantah hal tersebut.

“Itu tidak benar. Saya sudah tanya sendiri ke Andika. Dia ngomong sendir ke saya, bahwa ia tidak sebodoh itu. Kalau klien saya berbohong, saya juga tidak mau membela dia,” ujar Eggi dalam sebuah acara diskusi di area Cikini pada Sabtu, 12 Agustus.

Ia juga mengaku tidak setuju jika kliennya disebut telah melakukan penipuan. Menurutnya lebih sesuai jika kliennya disebut melakukan wanprestasi.

“Karena unsurnya tidak terpenuhi sebagai kasus penipuan, maka seharusnya mekanisme hukum yang ditempuh adalah hukum perdata dan bukan pidana,” katanya lagi.

First Travel pun kembali melontarkan janji segera mengembalikan uang calon jemaah umrah. Tenggat waktunya yakni paling telat Desember 2017.

“Kalau sampai Desember janji ini tidak ditepati, nah ini baru namanya penipuan. Saya tidak mau kalau membela klien begini,” kata dia.

Upaya itu sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Agama. Kepala Pusat Informasi dan Humas Mastuki HS tegas mengatakan First Travel wajib mengembalikan uang calon jemaah umrah secara penuh.

Refund harus dilakukan secara penuh dalam kurun waktu 90 hari kerja dan karena izin operasionalnya dicabut, maka pemberangkatan jemaah dipindahkan ke PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) bukan travel ya. Ini resmi dari Kementerian Agama,” kata Mastuki di acara yang sama.

Sementara, kuasa hukum korban penipuan keberangkatan umrah yang mewakili 1.250 agen dan jemaah umrah menyayangkan sikap pasif dari para jemaah. Hal itu, menurutnya, tidak lepas dari berbagai doktrin yang digunakan oleh biro-biro umrah nakal.

“Doktrinya yang disampaikan semacam, ‘Ibu bersabar ya. Ini mungkin ujian’. Selalu begitu atau mungkin harus introspeksi dulu mengapa tidak bisa berangkat,” kata Aldwin menirukan berbagai doktrin yang disampaikan kepada para klien mereka.

Tidak terdaftar

DISKUSI. Ketua Asosiasi Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (HIMPUH), Baluki Ahmad (pojok kanan) tengah berdiskusi dengan Alwin Rahadian yang menjadi kuasa hukum calon jemaah umrah yang menjadi korban penipuan biro travel itu pada Sabtu, 12 Agustus. Foto oleh Bernardinus Adi/Rappler

Sementara, Ketua Asosiasi Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (HIMPUH), Baluki Ahmad mengatakan First Travel tidak tergabung ke dalam asosiasi yang dipimpinnya. Ia pun menyayangkan mengapa First Travel memilih tidak bergabung, padahal asosiasi itu terdaftar di Kementerian Agama.

“Kalau terdaftar dalam asosiasi kan ada pembinaan, jadi bisa dibina dalam menentukan harga, mengelola visa, dan sebagainya,” ujar Baluki.

Ia pun membantah tertundanya keberangkatan calon jemaah umrah karena faktor visa dari Kedutaan Saudi di Jakarta. Berdasarkan pengalamannya, justru visa dari Pemerintah Saudi sangat mudah didapat. Apalagi untuk kepentingan umrah.

“Biaya pembuatan visa ke Saudi itu sekitar US$ 65 dan Saudi adalah negara yang paling mudah untuk mengurus visa,” katanya. – Rappler.com

BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!