72 tahun merdeka, masih ada warga yang belum bebas beribadah

Bernadinus Adi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

72 tahun merdeka, masih ada warga yang belum bebas beribadah
Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia kembali menggelar ibadat di depan Istana Merdeka

JAKARTA, Indonesia — Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia kembali menggelar ibadat di depan Istana Merdeka. Dalam Ibadat syukur tersebut, para jemaat mengajak seluruh umat untuk mampu merayakan dan menghargai perbedaan. 

Ibadah yang bertajuk “Proklamasi Kemerdekaan dari Yang Belum Merdeka” juga dihadiri perwakilan dari komunitas lintas agama seperti Ahmadiyah dan Syiah. Beberapa komisioner dan ketua Komnas Perempuan, Azriana, juga turut menghadiri ibadat syukur tersebut.

Sudah 72 tahun usia Ibu Pertiwi, Indonesia. Pemerintah kerap mengumbar tolerannya bangsa kita, namun tak dapat dipungkiri beberapa masih jadi permasalahan. Sudah 149 kali, jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia mengadakan misa di depan Istana. Sudah 6 tahun lebih pula, mereka tak punya tempat untuk merayakan Natal.

Bersatu dalam perbedaan

Ibadah yang digelar pada  20 Agustus 2017 di depan Istana Merdeka tersebut dilakukan dengan riang gembira. Alunan lagu Maju Tak Gentar, Tanah Airku, juga lagu kebangsaan lainnya turut dikumandangkan. 

Kendati diperlakukan sebagai “anak tiri”, tak mengecilkan hati para jemaat, juga perwakilan dari komunitas Ahmadiyah dan Syiah, untuk tetap bernyanyi lantang menyanyikan lagu kebangsaan.

Selain ibadah, jemaah juga mengadakan upacara bendera, yang dipimpin oleh Ketua Komnas Perempuan, Azriana. Azriana menyebut, pidato sidang tahunan yang dilakukan oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo, dengan menggunakan ragam busana adat daerah, adalah simbol bahwa pemerintahan Indonesia, tidak akan tunduk kepada politik primordialisme, ataupun upaya kaum intoleran yang berusaha membentuk Indonesia menjadi negara sekuler.

Dalam upacara yang digelar jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia tersebut, dikumandangkan juga “Proklamasi dari Kaum Yang Terpinggirkan”.

Isi dari proklamasi tersebut antara lain menyatakan mendukung Proklamasi Republik Indonesia 1945, meski negara telah gagal memenuhi hak-hak mereka untuk beribadah seperti yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. 

“Hal-hal yang menyangkut perbedaan agama, dan keyakinan diantara warga negara, seharusnya dikelola negara dalam semangat Bhineka Tunggal Ika” salah satu petikan dari Proklamasi dari Kaum Yang Terpinggirkan, seperti yang dikumandangkan dengan lantang oleh salah satu jemaat.

Suasana kebhinekaan kembali hadir, ketika para jemaat mempersilahkan perwakilan dari Komunitas Ahmadiyah, untuk memimpin doa secara Islam.

Lebih dari 5 tahun sudah HKBP Filadelfia dan GKI Yasmin terusir dari tempat ibadah mereka. Meski Mahkamah Agung telah memenangkan jemaat GKI Yasmin pada tanggal 9 Desember 2010, Pemerintah Kota Bogor tak kunjung mengeksekusi keputusan tersebut. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!