Skema imbal beli, Indonesia beli 11 unit Sukhoi SU-35

Bernadinus Adi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Skema imbal beli, Indonesia beli 11 unit Sukhoi SU-35
Nilai pembelian SU-35 yang mencapai US$ 1,14 miliar ini memberikan potensi ekspor ke Rusia senilai US$ 570 juta

JAKARTA, Indonesia – Pemerintah Republik Indonesia dan Rusia sepakat melakukan imbal beli dalam pengadaan alat peralatan pertahanan keamanan (Alpalhankam) berupa pesawat tempur Sukhoi SU-35 yang dibutuhkan oleh Kementerian Pertahanan Indonesia.

Nilai pembelian SU-35 yang mencapai US$  1,14 miliar ini memberikan potensi ekspor ke Rusia bagi Indonesia sebesar 50% dari nilai pembelian tersebut, atau senilai US$  570 juta. 

Hal ini disampaikan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada Konferensi Pers Bersama yang berlangsung hari ini, Selasa, 22 Agustus 2017  di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta. 

Pemerintah Indonesia berkeinginan untuk membeli pesawat SU-35 dari Rusia dengan nilai US$ 1,14 miliar. Pembelian pesawat ini untuk menggantikan pesawat F-5 guna meningkatkan pertahanan dan keamanan di dalam negeri.

Menurut Undang-undang  No 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan pasal 43 ayat 5 juga menyebut setiap pengadaan alat peralatan ketahanan keamanan (Alpalhankam) wajib disertakan imbal dagang, kandungan lokal dan ofset minimal 85 persen.

Karena Rusia hanya mampu memenuhi ofset dan konten lokal 35 persen, maka Indonesia menegaskan bahwa pembelian Sukhoi SU-35, dibarengi kegiatan imbal beli yang nilainya 50% dari kontrak, yakni US$ 570 juta.

Artinya,  Indonesia membeli Sukhoi dari Rusia, dan Rusia sebagai negara penjual wajib membeli sejumlah komoditas ekspor Indonesia.

“Persentase dalam pengadaan SU-35 ini yaitu 35% dalam bentuk ofset dan 50% dalam bentuk imbal beli. Dengan demikian, Indonesia mendapatkan nilai ekspor sebesar USD 570 juta dari USD 1,14 miliar pengadaan SU-35,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Kesepakatan ini ditandatangani pada 10 Agustus 2017 lalu, saat pelaksanaan Misi Dagang ke Rusia yang dipimpin oleh Mendag.

RI beli 11 unit Sukhoi

Ryamizard Ryacudu mengatakan bahwa pesawat Sukhoi SU-35 tersebut akan datang 2 tahun lagi. Pesawat tersebut dipesan sebanyak 11 unit.

Harga pesawat Sukhoi seperti yang disebut oleh Ryamizard bervariasi. Mulai dari US$ 70 juta, yang hanya pesawat kosong. Hingga US$ 150 juta, yakni Sukhoi yang sudah dipersenjatai secara lengkap.

Ryamizard mengaku negosiasi berlangsung cukup lama, sekitar 2 tahun.   Hasil negosiasi itu menjadikan harga Sukhoi turun dari US$ 150 juta menjadi US$ 90 juta.

“Kita adalah negara kedua setelah Rusia yang menggunakan pesawat Sukhoi SU-35,” ujar Ryamizard.  Menurutnya, pihak Rusia akan membangun pabrik untuk suku cadang di Indonesia.

“Jadi enggak usah mahal-mahal bawa lagi ke Rusia kalau rusak. Negara yang punya Sukhoi seperti Malaysia, nanti mereka perbaiki pesawat di  kita saja. Ini membuka perekonomian baru lagi” ujar Ryamizard.

Skema imbal beli Sukhoi 

Pemerintah Rusia dan Indonesia sepakat menunjuk Rostec dan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai pelaksana teknis imbal beli tersebut. 

Dalam MoU tersebut Rostec menjamin akan membeli lebih dari satu komoditas ekspor, dengan pilihan berupa karet olahan dan turunannya, Crude Palm Oil (minyak sawit)  dan turunannya, mesin, kopi dan turunannya, kakao dan turunannya, tekstil, teh, alas kaki, ikan olahan, furnitur, kopra, plastik dan turunannya, resin, kertas, rempah-rempah, produk industri pertahanan, dan produk lainnya. 

“Dengan imbal beli ini, Indonesia dapat mengekspor komoditas yang sudah pernah diekspor maupun yang belum diekspor sebelumnya,”ujar  Mendag. 

Pihak Rostec, lanjut Mendag, juga diberikan keleluasaan untuk memilih calon eksportir sehingga bisa mendapatkan produk ekspor Indonesia yang berdaya saing tinggi. “Mekanisme imbal beli ini selanjutnya menggunakan working group yang anggotanya berasal dari Rostec dan PT. PPI,” kata Enggar.

Pada periode Januari-Juni 2017, nilai ekspor komoditas Indonesia yang masuk kategori produk dalam perjanjian imbal beli adalah CPO dan turunannya sebesar US$  202,47 juta, mesin-mesin US%$ 18,82 juta, biji kopi USD$ 33,4 juta, produk tekstil US$ 22,76, alas kaki US$ 19,13 juta, karet olahan US$ 17,47 juta, kakao olahan US$ 13,47 juta, teh olahan US$  7,55 juta, plastik dan produk plastik US$  6,32 juta (termasuk resin).

Begitu juga dengan kertas US$ 5,6 juta, makanan olahan US$  5,23 juta, buah-buahan olahan US$ 4,72 juta, furnitur US$  3,41 juta, rempah-rempah US$  1,82 juta, ikan olahan US$  0,88 juta, furnitur lainnya US$  0,52 juta, rempah-rempah olahan US$  0,21 juta, teh US$  0,19 juta, dan buah-buahan yang nilainya masih di bawah US$  10 ribu. 

Di tengah memanasnya hubungan bilateral antara Amerika Serikat dan Rusia, Ryamizard menepis jika ada upaya embargo perdagangan dari Amerika Serikat. “Enggak ada itu. Kita kalau bertamu selalu baik-baik. Kita enggak pernah cari musuh” ujar Ryamizard.  —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!