Kemendag tetapkan kelompok dan harga eceran tertinggi beras

Uni Lubis

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kemendag tetapkan kelompok dan harga eceran tertinggi beras
Ada delapan wilayah penetapan HET Beras

JAKARTA, Indonesia –  Pemerintah akhirnya menetapkan pengelompokan beras dan harga eceran tertinggi (HET). “Komoditi beras merupakan komoditi strategis yang berdampak luas terhadap sosial ekonomi masyarakat,” kata Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita dalam keterangan pers di kantor Kemendag di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2017.

Enggar mengatakan, pemerintah memperhatikan perkembangan harga beras yang cenderung naik, sehingga diperlukan pengaturan karena dapat mempengaruhi daya beli masyarakat.

Menurut pemantauan Kemendag, harga rata-rata nasional beras medium di konsumen per 23 Agustus 2017 sebesar Rp 10.606 per kilogram, berada di atas Harga Acuan Penjualan di konsumen yang sebelumnya ditetapkan Rp 9.500 per kilogram.  

“Kami memutuskan perlu review atau peninjauan terhadap harga acuan penjualan di konsumen untuk komoditi beras,” kata Enggar.

Kisruh harga beras memicu polemik di publik setelah aparat dan satgas pangan menggerebek gudang PT Indo Beras Unggul pada tanggal 20 Juli 2017.  

(BACA : Membahas 15 Poin Keterangan Mentan di Facebook terkait beras)

Setelah heboh itu, Mendag Enggar membatalkan rencana pemberlakuan Permendag No 47 tahun 2017 yang mengatur harga acuan penjualan beras.

Kelompok Jenis Beras

Dalam aturan baru, Kemendag menetapkan tiga kelompok jenis beras, yaitu beras medium, beras premium dan beras khusus.   Selain wajib memenuhi spesifikasi detil  menyangkut derajaat sosoh, kadar air dan bentuk curah atau kemasan, penjual wajib mencantumkan label kelompok, misalnya medium atau premium, serta HET dalam kemasannya.

“Untuk kriteria beras khusus akan  diatur dan ditetapkan oleh kementerian pertanian,” kata Enggar.  Dia memberi contoh yang dimaksud dengan beras khusus termasuk Beras Thai Hom Mali, Japonica, Basmati, Ketan, Beras Organik dan Beras Bersertifikat IG.

Penetapan HET Beras

Kemendag juga menetapkan HET yang kali ini dibagi ke delapan wilayah:  

  • 1.Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan, Rp 9.450 untuk medium, Rp 12.800 per kg premium
  • 2.Sumatera, Rp 9.950 untuk medium dan Rp 13.300 per kg untuk premium
  • 3.Bali dan NTB,  9.450 untuk medium dan Rp 12.800 per kg untuk premium
  • 4.Nusa Tenggara Timur, Rp 9.950 untuk medium dan Rp 13.300 per kg untuk premium
  • 5.Sulawesi, Rp[ 9.450 untuk medium dan Rp 12.800 per kg untuk premium
  • 6.Kalimantan, Rp 9.950 untuk medium dan Rp 13.300 per kg untuk premium
  • 7. Maluku, Rp 10.250 untuk medium dan Rp 13.600 per kg untuk premium
  • 8.Papua, Rp 10.250 untuk medium dan Rp 13.600 per kg untuk premium.

Khusus untuk Sumatera tidak termasuk wilayah Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan

Sanksi pelanggaran HET dan kemasan 

Enggar mengingatkan bahwa pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi HET dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, setelah  sebelumnya diberikan peringatan tertulis paling banyak dua kali oleh pejabat penerbit.

Peraturan pengelompokan dan HET beras ini berlaku sejak tanggal 1 September 2017.  Sejak itu pula peraturan menteri perdagangan No 27 tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!