KPK resmi menahan Dirjen Perhubungan Laut usai kena OTT

Santi Dewi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK resmi menahan Dirjen Perhubungan Laut usai kena OTT
KPK menyita barang bukti berupa uang dari kediaman dinas Tonny senilai Rp 20,74 miliar

JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi pada Kamis, 24 Agustus. Tonny tertangkap tangan menerima uang dalam sebuah operasi yang dilakukan petugas lembaga anti rasuah itu pada Rabu, 23 Agustus di kediamannya di Mess Perwira di Gunung Sahari.

Dari kediaman Tonny, petugas KPK menyita barang bukti berupa 33 tas kecil berisi uang dan empat kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

“Tim KPK mengamankan ATB (Tonny) di kediamannya di Mess Perwira di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat sekitar pukul 21:45 WIB pada Rabu kemarin. Setelah itu dilakukan penangkapan berturut-turut terhadap empat orang lainnya yang berinisial APK (Adiputra Kurniawan yang menjabat Komisaris PT AGK), S (manajer keuangan dari PK AGK), DG (Direktur PT AGK) dan W (Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi). Total ada dua orang dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan tiga orang dari PT AGK,” ujar Komisioner KPK, Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers di gedung KPK pada Kamis malam, 24 Agustus.

Perusahaan yang memberikan suap adalah PT Adhiguna Keruktama yang terlibat dalam proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Basaria mengakui OTT kali ini termasuk salah satu yang terbesar dalam nominal temuan barang bukti berupa uang. Tidak tanggung-tanggung, di dalam 33 tas kecil itu terdapat dana dalam beragam mata uang, antara lain rupiah, dollar Amerika Serikat, Poundsterling dan Ringgit Malaysia.

“Total yang dalam bentuk cash yang berhasil kami temukan ada Rp 18,9 miliar. Sementara, dalam satu kartu ATM yang diterbitkan oleh Bank Mandiri terdapat sisa uang senilai Rp 1,174 miliar. Sehingga, total uang yang ditemukan mencapai Rp 20,74 miliar,” kata Basaria.

Ia menyebut uang suap yang diberikan kepada Tonny diduga untuk kepentingan proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Pemberian uang menurut Basaria, tidak dilakukan dalam satu kali transaksi. Melainkan pada periode tahun 2016-2017.

“Jadi, kami meyakini uang suap itu memang untuk beberapa proyek. Apa saja proyeknya, itu masih kami selidiki,” tutur dia.

Sementara, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tas-tas kecil tersebut ditemukan di sebuah ruangan di rumah dinas Tonny. Ia pun tidak menampik jika banyaknya temuan uang tersebut, diduga berasal tidak hanya dari satu proyek saja. Sehingga, saat ini masih terus diselidiki oleh penyidik lembaga anti rasuah tersebut.

Febri juga memastikan sebelum ditangkap petugas KPK pada Rabu kemarin, sempat ada transaksi pemberian uang dari si penyuap di hari yang sama. Namun, ia mengaku masih belum mengetahui berapa nominalnya.

Saat ini, KPK telah menyegel tiga lokasi untuk kepentingan pembuktian kasus yaitu ruang kerja Dirjen di lantai empat Kementerian Perhubungan, mess Perwira di area Gunung Sahari, dan kantor PT Adhiguna Keruktama yang berlokasi di Sunter.

Terhadap Tonny, KPK menyangkakan pasal 12 huruf a dan huruf b atau pasal 11 dan 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah di dalam UU nomor 20 tahun 2001. Sedangkan, Komisaris PT Adhiguna Keruktama, APK, disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiamana telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keduanya, kini ditahan di dua lokasi berbeda. Tonny ditahan di rumah tahanan Guntur, sedangkan APK ditahan di Polres Jakarta Timur.

Modus baru

BARANG BUKTI. Penyidik KPK menunjukan barang bukti pada operasi tangkap tangan KPK di Kementerian Perhubungan di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 24 Agustus. Foto oleh Hafidz Mubarak A/ANTARA

Dalam OTT terhadap Tonny, KPK menemukan adanya modus penyuapan baru yang digunakan pelaku. Selain memberikan suap dalam bentuk uang tunai, pelaku ternyata juga memberi dalam bentuk kartu ATM.

Basaria menjelaskan di kediaman dinas Tonny, ditemukan empat kartu ATM. Salah satu di antaranya diterbitkan oleh Bank Mandiri dengan sisa nilai saldo Rp 1,174 miliar.

“ATM ini dibuka oleh si pemberi suap dengan menggunakan nama orang lain yang diduga fiktif. Kartu ATM itu bisa digunakan untuk kepentingan apa pun dan memang sudah beberapa kali digunakan antara lain untuk kepentingan anaknya, hotel dan lain-lain. Pengembangan terhadap kasus ini masih kami lakukan,” kata Basaria.

Dengan memberikan kartu ATM, pemberi suap bisa langsung menyetorkan uangnya ke rekening tersebut. Sementara, Tonny sebagai penerima suap dapat menggunakan kartu itu kapan pun.

Terkait dengan modus baru ini, KPK mengaku tidak terlalu khawatir karena akhirnya berhasil terbongkar.

Sementara, Tonny masih akan terus dimintai keterangannya mengenai sumber dan penggunaan dana tersebut.

“33 tas tadi masih dalam proses penelusuran siapa saja pemberinya dan untuk proyek apa saja. Sebab, ketika ditanya dia juga bingung dan lupa uangnya dari mana saja. Dia hanya ingat memang menerima uang-uang tersebut,” katanya.

Seiring dengan pengembangan kasus ini, Basaria mengingatkan besar kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!