35 persen terumbu karang di Indonesia alami kerusakan

Syarifah Fitriani

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

35 persen terumbu karang di Indonesia alami kerusakan
Terumbu karang rusak akibat penangkapan ikan dengan alat peledak

MAKASSAR, Indonesia – Akhir-akhir ini, aksi pencemaran dan perusakan terhadap kehidupan bawah laut semakin merajalela. Selain nelayan yang marak menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan, pelaku juga memperdagangan coral atau terumbu karang secara ilegal.

Akibatnya, sekitar 35 persen terumbu karang di Indonesia mengalami kerusakan total.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Dr Ir Rina mengungkapkan peningkatan frekuensi dan volume lalu lintas komiditi perikanan dari Sulawesi Selatan dinilai cukup tinggi melalui pintu Bandara Sultan Hasanuddin, sehingga terbuka potensi terjadinya pelanggaran.

Beberapa kasus penggagalan penyelundupan komiditi perikanan yang dilarang dan dibatasi seperti kuda laut serta terumbu karang, menjadi bukti pelanggaran masih terjadi. Berdasarkan data dari Rina, pada periode Januari hingga Juli 2017, sudah ada 135 kasus pelanggaran pengkarantinaan ikan dan tumbuhan laut di Balai Besar KIPM Makassar. Akibatnya, kondisi laut Indonesia semakin rusak dan perlu waktu lama untuk melakukan pembudidayaan terumbu karang.

“Untuk wilayah laut Indonesia sendiri, kerusakan terumbu karang mencapai 35 persen. Itu karena penggunaan bahan peledak atau bom ikan dan perdagangan ilegal terumbu karang,” ujar Rina ketika memberikan keterangan pers di Polda Sulawesi Selatan pada Kamis, 24 Agustus.

Teranyar, Polda Sulsel berhasil menggagalkan penyelundupan 362 buah koral di Bali yang dikirim melalui pintu Bandara Sultan Hasanuddin Makassar oleh oknum sipil, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), AVSEC Bandara Sultan Hasanuddin dan oknum warga negara asing. Jenis terumbu karang yang berhasil disita antara lain Karang Babut, Karang Siwalan, Katang Poka, Karang Anemone, Karang Lobo, Karang Otak, Karang Cendol, Karang Anemone Piring, Karang Akantas, Karang Cinarina dan Karang Kolang Kaling Kembang. Sayang, semua coral itu berhasil disita dalam keadaan sudah mati.

“Sementara, ini pelaku yang berhasil ditangkap baru mencapai dua orang. Mereka diancam pidana penjara maksimal tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta sesuai pasal 31 ayat 1 subsider pasal 6A UU nomor 16 tahun 1992 mengenai karantina hewan ikan dan tumbuhan,” ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Muktiono.

Cegah kerugian negara

Akibat penangkapan pada periode Januari hingga Juli 2017, polisi berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp 12 miliar. Diprediksi angka ini bisa terus bertambah jika upaya pencegahan terus dilakukan konsisten.

Menurut Rina, kekayaan laut Indonesia sangat berlimpah. Sayangnya, masyarakat tidak dapat menjaga kekayaan yang dimiliki demi keuntungan pribadi. Nahasnya, ada beberapa oknum yang diketahui gencar memperdagangkan terumbu karang secara ilegal. Padahal, untuk membudidayakan satu jenis terumbu karang membutuhkan waktu yang lama.

“Seperti karang otak, butuh waktu sampai 50 tahun untuk menumbuhkannya hingga bisa terlihat seperti otak. Tapi saat diperdagangkan, harga yang dipatok perbuahnya hanya sebesar Rp800-900 ribu. Ironis sekali,” kata Rina.

Belum lagi biota laut lainnya seperti ikan, lobster, kepiting bertelur, dan kuda laut sudah mulai jarang ditemukan di Indonesia. Oknum menangkap biota laut tersebut dan dijual ke Malaysia dan negara sekitarnya.

“Kemudian biota laut itu kembali dijual dengan harga yang tinggi di Indonesia. Sementara, kita di Indonesia tidak bisa menikmatinya,” kata dia.

Selain diolah untuk menjadi produk makanan, biota laut itu juga bermanfaat hal lain seperti obat kuat, hiasan akuarium dan menyembuhkan penyakit. Untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, tim dari BKIPM terus melakukan konservasi terumbu karang di beberapa area laut di Indonesia.

“Namun, itu semua tidak akan berarti jika tidak ada kesadaran warga untuk menjaga biota laut Indonesia. Bukan justru merusaknya,” kata dia lagi. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!