Eks pejabat Kemendagri akui pernah beri uang Rp 13 miliar kepada Miryam

Bernadinus Adi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Eks pejabat Kemendagri akui pernah beri uang Rp 13 miliar kepada Miryam
Miryam meminta uang itu atas perintah Chairuman Harahap

JAKARTA, Indonesia – Politisi Partai Hanura Miryam S. Haryani kembali dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Senin, 28 Agustus. Agenda pada persidangan kemarin yakni memeriksa kesaksian dari mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yakni Irman dan Sugiharto.

Dalam kasus pengadaan proyek KTP Elektronik, Irman dan Sugiharto sudah dijatuhi vonis masing-masing tujuh dan lima tahun. Selain itu, mereka juga didenda oleh majelis pengadilan.

Sementara, dalam persidangan Miryam, Sugiharto menyebut pernah berkunjung ke rumah Miryam sebanyak tiga kali untuk menyerahkan uang. Total, ada Rp 13 miliar yang diserahkan kepada mantan anggota Komisi II di DPR itu dan diserahkan dalam empat tahap.

Sugiharto menjelaskan tiga kali uang diserahkan di kediaman Miryam di area Tanjung Barat, sedangkan satu lagi diberikan melalui stafnya.

“Yang pertama, saya serahkan US$ 500 ribu (Rp 6,5 miliar), US$ 100 ribu (Rp 1,3 miliar), Rp 1 miliar dan Rp 5 miliar. Yang terima uang itu ibu dari Miryam Haryani di kediaman Beliau. Sisanya, saya serahkan melalui staf saya, Josep Sumartono,” ujar Sugiharto.

Uang, kata Sugiharto, bersumber dari Andi Agustinus dan adiknya Vidi Gunawan. Lalu, untuk apa uang itu diserahkan kepada Miryam?

Sugiharto menyebut uang digunakan untuk reses DPR. Saat itu, Irman meminta Sugiharto agar dicarikan sejumlah uang. Dana tersebut merupakan permintaan dari Miryam dan rekan-rekannya di DPR. Bahkan, salah satu Ketua Komisi II Chairuman Harahap disebut ikut meminta uang itu secara blak-blakan.

Tetapi, Miryam membantah pernah menerima uang dari Sugiharto. Menurutnya, pernyataan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) itu tidak masuk akal. Sebab, alamat rumahnya keliru disebut Sugiharto. Miryam mengaku belum tinggal di rumah di area Tanjung Barat pada tahun 2011.

“Pak Giarto bilang (uang) itu diserahkan pada tahun 2011. Waktu itu, saya belum tinggal di situ,” kata Miryam.

Ia pun juga membantah telah menerima perintah dari Chairuman agar meminta uang kepada Irman. Menurutnya, di DPR, ia hanya bertindak sebagai anggota biasa sehingga tidak memiliki kewenangan untuk meminta uang ke Kemendafri.

“Emang saya ini siapa? Enggak mungkin saya dapat perintah buat mintain uang segitu banyak untuk Ketua,” kata Miryam.

Ia juga membantah ibunya ikut menerima uang dari Sugiharto. Sebab, selama ini, ibunya tidak pernah tinggal satu atap.

Kendati Miryam membantah keterangan dua saksi. Namun, Irman dan Sugiharto tetap teguh terhadap pernyataan mereka.

Tertekan

Dalam persidangan pekan lalu, jaksa menghadirkan kuasa hukum Miryam, Elza Syarief dan pengacara Anton Taufik. Elza menceritakan bahwa kliennya merasa tertekan pasca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bocor ke publik. Akibat hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat dituding anggota Komisi III sebagai biang keladi bocornya BAP. 

Sementara, di saat yang bersamaan Anton mengakui jika ia memperoleh salinan BAP Miryam usai menyuap panitera Jakarta Pusat sebesar Rp 2 juta. Anton melakukan hal itu atas perintah politisi Golkar Markus Nari. (BACA: Pengacara Anton Taufik dapat BAP Miryam dari panitera pengadilan)

– Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!