Freeport McMoran ingin tetap pegang kendali operasional PT FI

Uni Lubis

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Freeport McMoran ingin tetap pegang kendali operasional PT FI
Divestasi saham Freeport sampai 51% disepakati di harga pasar

PHOENIX, Arizona — Freeport-McMoran Inc. (NYSE: FCX) hari ini mengumumkan perkembangan terbaru perundingan PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan Pemerintah Indonesia mengenai hak-hak operasi jangka panjang.

Dalam keterangan  tertulis yang diterima Rappler, Rabu 30 Agustus 2017, raksasa tambang yang berpusat di Phoenix, Arizona, AS itu menyampaikan FCX dan Pemerintah Indonesia telah mencapai suatu kesepahaman mengenai kerangka kerja untuk mendukung rencana investasi jangka panjang PTFI di Papua. 

Kerangka kerja yang membutuhkan dokumentasi definitif serta persetujuan dari dewan direksi dan mitra FCX ini mencakup hal-hal penting sebagai berikut:

  • • PTFI akan mengubah bentuk Kontrak Karya menjadi suatu izin khusus (IUPK) yang akan
  • memberikan hak-hak operasi jangka panjang bagi PTFI hingga 2041.
  • • Pemerintah akan memberikan jaminan kepastian fiskal dan hukum selama jangka waktu
  • IUPK.
  • • PTFI akan berkomitmen membangun suatu smelter baru di Indonesia dalam lima tahun.
  • • FCX akan setuju melakukan divestasi kepemilikannya di PTFI berdasarkan harga pasar yang wajar sehingga kepemilikan Indonesia atas saham PTFI akan menjadi 51%.

Jadwal dan proses divestasi sedang dibahas bersama Pemerintah. Divestasi ini akan diatur sehingga FCX akan tetap memegang kendali atas operasi dan tata-kelola PTFI.

Richard C. Adkerson, Presiden dan Chief Executive Officer, mengatakan, “Kami dengan senang hati mengumumkan suatu kesepakatan kerangka kerja guna mendukung operasi dan investasi yang sedang kami jalankan di Papua. Tercapainya kesepahaman mengenai struktur kesepakatan bersama merupakan hal yang signifikan dan positif bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Adkerson  juga menambahkan, “Pekerjaan penting masih harus dilakukan untuk mendokumentasikan kesepakatan ini, dan kami berkomitmen untuk menyelesaikan dokumentasi tersebut sesegera mungkin di tahun 2017.”

(BACA : Cerita Menteri Jonan tentang perundingan final kesepakatan pemerintah dengan Freeport McMoran)

Menurut Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Ignasius Jonan, pemerintah dipastikan akan membeli saham tersebut. Namun, belum diketahui secara detail mekanisme dari divestasi ini. “Ini dibeli pemerintah, tergantung mau pakai alat apa, BUMN apakah, atau apakah,” ujarnya di Istana Negara, Selasa 29 Agustus 2017. 

Pada kesempatan yang sama, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno mengatakan bahwa jika divestasi mulai dieksekusi, saham Freeport kemungkinan besar akan dibeli oleh  BUMN. Eksekusi pembelian saham Freeport ini akan dilakukan oleh holding BUMN sektor pertambangan. “Kemungkinan besar  dengan beberapa (BUMN),” kata Rini.  

Keterangan pers ini juga memuat informasi mengenai Freeport McMoran, pengendali PT Freeport Indonesia. FCX merupakan perusahaan pertambangan terkemuka yang berbasis di Phoenix, Arizona. 

FCX mengoperasikan aset-aset besar, tahan lama, serta beragam secara geografis dengan cadangan tembaga, emas, dan molybdenum yang terjamin. FCX merupakan produsen tembaga terbesar di dunia yang diperdagangkan secara publik.

Portofolio aset FCX mencakup distrik mineral Grasberg di Indonesia, salah satu endapan tembaga dan emas terbesar di dunia; operasi pertambangan yang signifikan di Amerika, termasuk distrik mineral Morenci berskala besar di Amerika Utara dan operasi Cerro Verde di Amerika Selatan. Informasi tambahan mengenai FCX bisa didapat di website FCX.

Peringatan untuk investor

FCX juga memberikan imbauan mengenai Pernyataan-Pernyataan yang Bersifat Progresif:

Siaran pers ini memuat pernyataan-pernyataan yang bersifat progresif, di mana seluruhnya hanya merupakan sebuah pernyataan yang tidak selalu berlandaskan kepada fakta historis. Kata-kata seperti “mengantisipasi”, “mungkin”, “dapat”, “berencana”, “percaya”, “memperkirakan”, “mengharapkan”, “memproyeksikan”, “menargetkan”, “bermaksud”, “mungkin”, “akan”, “harus”, “menjadi”, “berpotensi”, dan ekspresi serupa lainnya dimaksudkan untuk memberikan penegasan bahwa pernyataan tersebut merupakan pernyataan progresif.

FCX memperingatkan pembaca bahwa pernyataan progresif bukan merupakan jaminan atas performa perusahaan di masa yang akan datang dan bahwa hasil aktual dapat berbeda secara material dari yang telah diantisipasi, diproyeksikan, atau diasumsikan dalam pernyataan progresif tersebut.

Faktor penting yang dapat menyebabkan hasil aktual FCX berbeda secara material dari yang telah diantisipasi di pernyataan progresif meliputi kemampuan FCX untuk memperoleh persetujuan peraturan, hasil diskusi dengan Pemerintah Indonesia mengenai hak operasi jangka panjang PTFI, dan faktor lainnya yang dideskripsikan secara lebih rinci di bawah heading “Faktor Risiko” dalam laporan tahunan FCX di Form 10-K untuk tahun akhir 31 Desember 2016, yang diajukan kepada Komisi Sekuritas dan Bursa Efek (SEC) Amerika Serikat dan selanjutnya telah diperbarui oleh FCX ke SEC.

—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!