KPK temukan uang Rp 300 juta dari OTT Walikota Tegal

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK temukan uang Rp 300 juta dari OTT Walikota Tegal

ANTARA FOTO

Uang itu diduga akan digunakan Siti sebagai dana pemenangan pada Pilkada Tegal tahun 2018

JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Walikota Tegal Siti Mashita Soeparno dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemberian uang suap pada Rabu, 30 Agustus. Status tersangka disematkan kepada Siti usai memeriksa politisi dari Partai Golkar itu selama 24 jam.

Siti terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas KPK pada Selasa, 29 Agustus di ruang kerjanya. Dari OTT itu, lembaga anti rasuah itu menemukan uang senilai Rp 300 juta.

“Uang itu diduga berasal dari dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal. Sebenarnya, dari dana jasa pelayanan itu, yang bersangkutan menerima sebesar Rp 1,6 miliar pada periode Januari – Agustus 2017,” ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo ketika memberikan keterangan pers di Gedung KPK pada Rabu malam, 30 Agustus.

Saksikan pemberian keterangan pers KPK di bawah ini: 


Selain, dari dana jasa pelayanan kesehatan, Siti juga menerima uang berupa fee beragam proyek senilai Rp 3,5 miliar. Uang tersebut juga diterima pada periode Januari – Agustus 2017.

“Pemberian diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan para kepala dinas,” kata dia.

Uang itu, menurut penelusuran KPK diduga akan digunakan sebagai biaya pemenangan Siti untuk mengikuti Pilkada 2018 di Tegal. Dalam Pilkada tersebut, Siti akan berpasangan dengan Amir Mirza, seorang pengusaha yang diduga rekan yang dikenal dekat Walikota Tegal.

Dalam penangkapan tersebut, selain Siti, petugas KPK turut mencokok tujuh orang lainnya. Dua di antaranya adalah Amir Mirza dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal, Cahyo Supriyadi.

Amir diduga turut menerima uang suap tersebut. Sementara, Cahyo ditangkap karena sebagai pemberi uang suap.

Kronologi penangkapan

OTT pada Selasa kemarin dilakukan di tiga kota berbeda yakni Jakarta, Tegal dan Balikpapan. Petugas KPK menangkap M dan IM di rumah Amir yang difungsikan sebagai posko pemenangan di Tegal pada Pilkada tahun depan. Di lokasi itu, petugas KPK menemukan uang senilai Rp 200 juta yang dimasukan ke dalam tas berwarna hijau.

“Uang itu diduga diambil M dari saudari U yang bertugas di bagian keuangan RSUD Kardinah sekitar pukul 11:40 WIB. Rp 50 juta di antaranya disetor ke rekening Amir di Bank Mandiri. Sementara, Rp 50 juta lainnya disetor ke rekening di Bank BCA,” kata Agus.

Di Tegal, selain Siti, petugas KPK juga membawa M, U, serta AJ ke Jakarta. Sementara, petugas KPK menangkap Cahyo di Balikpapan sekitar pukul 17:30 WITA.

Amir sendiri ditangkap petugas KPK di lobi di sebuah apartemen di area Pluit sekitar pukul 16:50 WIB. Kedelapan orang itu kemudian dibawa ke gedung KPK.

Penyidik KPK kemudian menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap. Mereka dalah Siti, Amir dan Cahyo.

Sebagai penerima uang suap, Siti dan Amir disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, selaku pemberi, Cahyo disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pas 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga tersangka sudah ditahan. Siti ditahan di rumah tahanan KPK, Amir dibawa ke polres Jakarta Pusat dan Cahyo ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!