MK: Sultan Yogyakarta kini boleh perempuan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

MK: Sultan Yogyakarta kini boleh perempuan
“Konstitusi memberikan karpet merah yang lebar untuk kaum perempuan untuk menjadi pemimpin, raja atau semacamnya.”

 

JAKARTA, Indonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan perempuan untuk menjadi Sultan atau Raja Yogyakarta. Hal ini tertuang dalam putusan mereka terhadap uji materi Pasal 18 Ayat (1) Huruf m Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal tersebut berisi syarat Gubernur dan Wakil Gubernur untuk melampirkan daftar riwayat hidup yang seolah Gubernur atau Wakil Gubernur Yogyakarta haruslah laki-laki. MK, dalam putusannya, menghapus pasal ini karena dinilai diskriminatif. 

“MK mengakui dan menghormati keitimewaan Yogyakarta dan menghapus pasal yang sifatnya diskriminatif yang seolah memberikan pesan bahwa Raja Jogja haruslah dijabat oleh laki laki,” kata Irmanputra Sidin selaku kuasa hukum pemohon melalui keterangan tertulis, Kamis 31 Agustus 2017.

Irman mengatakan keputusan MK ini akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi siapapun, baik laki-laki maupun perempuan, untuk menjadi Raja atau Sultan sekaligus juga Gubernur Yogyakarta.

“Terbuka peluang secara konstitusional bagi kaum perempuan untuk menjadi raja, ratu, sultan, kaisar atau sebutan lainnya karena siapun yang menjadi raja atau adipati termasuk raja perempuan adalah juga Gubernur/ Wakil Gubernur di Yogjakarta,” kata Irman.

Irman mengatakan keputusan MK ini akan menjadi tonggak penting bagi bagi perkembangan konstitusi dan konstitusionalisme di seluruh dunia. Karena kini untuk menjadi raja atau sultan tidak lagi harus laki-laki. 

“Konstitusi memberikan karpet merah yang lebar untuk kaum perempuan untuk menjadi pemimpin, raja atau semacamnya,” katanya. —Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!