Philippine economy

Perpres baru diteken, sekolah tak lagi wajib terapkan 5 hari belajar

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Perpres baru diteken, sekolah tak lagi wajib terapkan 5 hari belajar

EPA

Sekolah bisa memilih untuk menerapkan kebijakan 6 hari atau 5 hari waktu belajar dalam satu pekan

PERPRES. Presiden Joko

JAKARTA, Indonesia – Presiden Joko “Jokowi” Widodo akhirnya meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 mengenai penguatan pendidikan karakter. Dengan adanya Perpres tersebut, sekolah tidak lagi wajib untuk memberlakukan kegiatan belajar mengajar lima hari dalam satu pekan atau 8 jam per harinya.

Di dalam pasal 9 Perpres tersebut, tertulis pihak sekolah bisa memilih apakah mereka akan menetapkan 5 hari atau 6 hari kegiatan belajar mengajar dalam satu pekan.

“Baru saja, saya menandatangani Perpres penguatan pendidikan karakter yang didampingi oleh para kiai dan pimpinan ormas. Saya sangat berbahagia bahwa semua memberikan dukungan penuh terhadap Perpres penguatan pendidikan karakter ini,” ujar Jokowi di Istana Merdeka pada Rabu, 6 September.

Sebelum meneken Perpres, mantan Gubernur DKI sudah melakukan diskusi dan menerima beberapa masukan dari pimpinan atau perwakilan lembaga atau organisasi mengenai keagamaan di Istana Merdeka. Beberapa perwakilan ormas yang hadir antara lain PBNU, Al-Irsyad Al-Islamiyah, Jam’iyatul Al-Washliyah, Dewan Dakwah Islam Indonesia, Mathla’ul Anwar, Tarbiyah Islamiyah, Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah, Rabithah Ma’ahid Islamiyah, MUI, Muhammadiyah, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, dan PP Persis.

Perpres yang diteken oleh Jokowi menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 23 tahun 2017. Permen itu sempat ditolak oleh kalangan Nahdlatul Ulama karena mengatur waktu sekolah selama lima hari dalam satu pekan atau 8 jam dalam satu hari. Kebijakan tersebut dianggap dapat mematikan sekolah madrasah diniyah yang jam belajarnya dimulai pada siang hari.

Lalu, selain mengatur jam belajar apa perbedaan Perpres yang baru ini?

“Nanti biar beliau-beliau (pimpinan ormas) yang menjelaskan atau Pak Mensesneg. Yang paling penting, Perpres itu sudah ditanda tangani dan jangan mempertentangkan hal-hal yang sudah (diteken). Senang lah menatap ke depan. Begitu saja,” kata dia.

Dengan adanya perpres tersebut, dapat memberikan payung hukum bagi menteri, gubernur, bupati dan wali kota dalam menyiapkan anggaran untuk penguatan pendidikan karakter, baik di madrasah, sekolah dan masyarakat.

“Saya kira kekuatan kepentingan Perpres ada di sana,” kata Jokowi.

Sementara, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas yang ikut dalam pertemuan itu menyambut baik Perpres tersebut. Dengan adanya aturan itu dapat menjadi payung hukum bagi para pendidik dan siswa.

“Perpres tentang penguatan pendidikan karakter ini bisa jadi payung hukum, sehingga bantuan untuk pendidikan madrasah diniyah yang dikeluhkan selama ini dapat dilakukan,” kata dia kepada Rappler melalui keterangan tertulis.

Berikut isi lengkap Perpres nomor 87 tahun 2017:

– dengan laporan Uni Lubis/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!