Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman juga laporkan tiga media ke polisi

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman juga laporkan tiga media ke polisi

ANTARA FOTO

Aris Budiman mengaku dirugikan oleh tiga media itu karena diberitakan telah menerima uang Rp 2 miliar dari anggota DPR

JAKARTA, Indonesia – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman meluapkan kekecewaannya secara sporadis. Selain melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya, rupanya ia ikut melaporkan tiga media yang menulis kasus terkait dugaan pemberian uang suap Rp 2 miliar dari anggota DPR kepada dirinya.

Tiga media yang dilaporkan Aris yakni Majalah Tempo, Kompas TV dan portal berita daring inilah.com. Ketiga media itu disebut Aris ikut mencemarkan nama baiknya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan Aris melaporkan ketiga media ini karena dinilai telah mendeskreditkan dirinya dalam pemberitaan. Laporan ia terima pada Selasa, 5 September. 

“Ada laporan baru yang diberikan kepada kami. Beliau melaporkan atas tulisan yang muncul di media cetak. Menurut Beliau tulisan itu mendeskreditkan dirinya,” kata Adi di Polda Metro Jaya pada Rabu, 6 September.

Aris menegaskan, bahwa pemberitaan tersebut tidak benar. Ia tidak pernah menerima uang Rp 2 miliar seperti yang disampaikan ketiga media tersebut.

Kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan laporan tersebut. Penyelidikan dilakukan secara bertahap, dimulai dari meminta konformasi kepada media-media yang dilaporkan serta pernyataan narasumber dan pertanyaan media yang disampaikan dari pemberitaan di ketiga media tersebut.

Lalu, apa yang disampaikan ketiga media itu? Majalah Tempo menurunkan tulisan berjudul “Penyusup Dalam Selimut KPK” yang terbit pada edisi 28 Agustus – 3 September 2017. Aris mengatakan tulisan yang dimuat Majalah Tempo berisi adanya dugaan pelanggaran kode etik akibat membocorkan materi pemeriksaan yang menghalangi Setya Novanto sebagai tersangka KTP Elektronik tidak benar.

Sedangkan, Kompas TV diadukan karena wawancara eksklusif dalam program Aiman dengan narasumber Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz yang menyangkut kasus KTP Elektronik. Sementara, inilah.com diadukan karena memberitakan Aris yang diduga meminta uang Rp 2 miliar untuk mengamankan kasus mega korupsi yang sama.

Dikecam AJI

Tindakan Aris itu dikecam oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta. Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim mengatakan tindakan Aris yang mempolisikan tiga media sekaligus dapat mengancam kebebasan pers dan menghambat terpenuhinya hak publik untuk memperoleh berita yang akurat.

“Jurnalis dan media yang mencari bahan berita hingga menerbitkan berita dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” kata Ahmad melalui keterangan tertulis pada Rabu kemarin.

Ia pun menjelaskan sesuai dengan UU nomor 40 tahun 1999 mengenai pers, jurnalis yang tengah bertugas tidak dapat dipidanakan karena mereka bekerja untuk kepentingan umum.

“Kalau jurnalis dan karya jurnalistik media-media tersebut dikriminalkan dan diproses hukum oleh polisi, maka itu sama saja merampas hak asasi warga negara,” kata dia.

Alih-alih melaporkan ke polisi, AJI meminta Aris untuk menempuh mekanisme seperti yang diatur dalam UU Pers yakni dengan memberikan hak jawab dan hak koreksi. Direktur Penyidik berpangkat Brigadir Jenderal itu juga bisa melayangkan protes ke media yang mempublikasikan berita tersebut. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!