KPK temukan uang Rp 40 juta dalam OTT hakim Bengkulu

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK temukan uang Rp 40 juta dalam OTT hakim Bengkulu

ANTARA FOTO

Hakim kasus tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu dijanjikan uang suap sebesar Rp 125 juta

JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan status tersangka terhadap tiga orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) hakim di Pengadilan Negeri Bengkulu. Mereka adalah hakim PN Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, panitera penggani PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan dan satu pihak swasta Syahdatul Islami.

Ketiganya tertangkap tangan telah menerima suap agar vonis seorang terdakwa bernama Wilson SG ringan. Wilson merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendapatan, Pengelolaan dan Aset Kota Bengkulu.

“Selama proses persidangan, ada indikasi kalau keluarga terdakwa mencoba mendekati hakim melalui panitera pengganti yang bernama DHN (Hendra). Diduga jumlah uang untuk mempengaruhi putusan hakim mencapai Rp 125 juta,” ujar Komisioner KPK Agus Rahardjo ketika memberikan keterangan pers di kantor KPK pada Kamis malam, 7 September.

Saksikan keterangan pers selengkapnya di sini: 


Malam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengancam Wilson dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Rupanya, jumlah uang sudah disepakati, sehingga S (Syahdatul) membuat rekening sendiri di Bank Tabungan Negara (BTN). Ia kemudian menyetor uang sebesar Rp 150 juta ke rekening tersebut.

“Saat vonis dibacakan, terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider kurungan satu tahun. Tetapi, saat itu uang belum diserahkan, diduga untuk menunggu situasi lebih aman,” kata Komisioner KPK lainnya, Basaria Panjaitan di tempat yang sama.

Penarikan uang baru dilakukan pada 5 September dari BTN sebesar Rp 125 juta. Saat dilakukan OTT di kediaman Dewi, petugas KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp 40 juta. Tim KPK juga menemukan sisa uang Rp 75 juta di kediaman Hendra.

“Diduga uang itu merupakan bagian dari commitment fee di rumah Hendra,” kata Basaria.

Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan dalam dua hari berbeda. Dewi dan Hendra ditangkap pada Rabu, 6 September. Sedangkan Syahdatul ditangkap pada Kamis, 7 September di Hotel Santika Bogor. Ketiganya langsung dibawa ke kantor KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Usai dilakukan pemeriksaan selama 1X24 jam dan gelar perkara, maka KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka juga ditahan hingga proses persidangan digelar.

Diberhentikan

Menurut Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung, Hakim Agung Sunarto, informasi mengenai adanya potensi uang suap di PN Bengkulu datang dari mereka. MA ingin lembaga anti rasuah itu membantu membersihkan para pelaku peradilan di Indonesia.

Kendati memberikan informasi, tetapi Sunarto menyesali masih ada hakim yang tidak dapat dibina dan menerima uang suap.

“Kalau tidak bisa dibina, maka lebih baik dibinasakan saja. Buat apa repot-repot, kita tegas sekarang,” ujar Sunarto yang juga ikut pemberian keterangan pers semalam.

Hakim Dewi dan panitera pengganti secara otomatis diberhentikan. Sunarto mengatakan Surat Keputusannya telah ditanda tangani.

“MA juga menon-aktifkan sementara Ketua PN Bengkulu selaku atasan yang bersangkutan. Bilamana nantinya dia tidak terbukti, maka akan dipulihkan jabatannya. Tetapi, jika ia terbukti (ikut menerima suap) maka non aktifnya bersifat tetap,” kata dia.

Sunarto juga berpesan kepada para hakim yang memiliki niat jahat untuk melakukan korupsi, agar membatalkan niat tersebut. MA akan bersikap tegas dan toleransi terhadap penerima uang suap.

“Kalau ada keinginan, tolong batalkan niat itu, karena MA tidak main-main,” katanya. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!