5 hal mengenai Eddy Rumpoko, Walikota Batu yang terjaring OTT KPK

Bernadinus Adi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

5 hal mengenai Eddy Rumpoko, Walikota Batu yang terjaring OTT KPK

ANTARA FOTO

Eddy terjaring KPK di masa akhir kepemimpinannya. Tampuk kekuasaan kemudian akan beralih ke istrinya

JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat daerah pada Sabtu dini hari, 16 September. Kali ini yang terjerat adalah Walikota Batu, Eddy Rumpoko yang diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta dari pengusaha bernama Filipus Djap.

Suap itu terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar yang dimenangkan PT Dailbana Prima. Filipus Djap merupakan Direktur PT Dailbana Prima.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan Eddy mendapat fee 10 persen atau Rp 500 juta dari nilai proyek itu. Selain Eddy, ada juga Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan yang juga sudah menyandang status tersangka karena ikut menerima uang suap Rp 100 juta dari Filipus.

Eddy ditangkap petugas KPK sekitar pukul 12:30 WIB di rumah dinasnya. Ia sempat diperiksa di Mapolda Jawa Timur sebelum akhirnya diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK.

Bagaimana sepak terjang Walikota Batu yang malah terjaring OTT di masa akhir jabatannya itu? Simak lima fakta mengenai Eddy:

1. Pernah tersangkut kasus ijazah palsu

Walikota dari PDI-Perjuangan itu pernah terjerat kasus pemalsuan surat keterangan lulus SMP Taman Siswa Surabaya yang ia gunakan dalam pencalonan Pilkada Batu pada periode 2007-2012. Proses hukum dugaan kasus ijazah palsu yang menimpa Eddy kemudian dihentikan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Menurut polisi, kasus itu dihentikan karena minim bukti. Mereka akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kepala bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib yang dikonfirmasi mengenai SP3 bernomor SP.Tap/31/VI/2012/Ditreskrimum Polda Jatim tertertanggal 7 Juni 2012 itu mengatakan penghentian kasus hanya bersifat sementara.

“Jika penyidik menemukan alat bukti baru, proses hukum akan dilanjutkan sesuai prosedur,” katanya pada tahun 2012 lalu.

Penghentian kasus Eddy itu membuka peluang bagi pria berusia 57 tahun itu untuk kembali maju dalam pemilihan Walkot Batu periode selanjutnya, sebab status tersangkanya secara otomatis ditangguhkan.

2. Walikota pertama yang terpilih melalui Pilkada

Sejatinya, Kota Batu baru menjadi daerah otonom pada tahun 2001 lalu setelah keluar dari bagian Kabupaten Malang. Eddy lah yang menjadi Walikota pertama yang dipilih melalui mekanisme Pilkada pada tahun 2007 lalu. Ia mencalonkan diri bersama wakilnya H.A. Budiono dan menang setelah mendapat suara sah sebanyak 28 ribu dari 3 kecamatan. Eddy dan Budiono menang tipis setelah unggul sebanyak 2.000 suara mengalahkan Mohammad Suhadi dan Zen Achmad.

3. Estafet jabatan ke istri

Kendati Eddy sebentar lagi akan lengser, namun tongkat jabatan sebagai Walikota segera dipegang sang istri, Dewanti Rumpoko. Sejatinya, jabatan Eddy akan berakhir pada Desember 2017.

Dewanti sudah tiga kali dicalonkan sebagai kepala daerah. Pertama, pada Pilwakot Malang 1999, Pilbup Malang 2015 dan terakhir Pilwakot Batu 2017.

Saat berkampanye, ia berjanji akan melanjutkan program suaminya yang terlihat sudah memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Ya jelas, melanjutkan program Bapak yang sudah terlihat kemanfaatannya bagi masyarakat. Saya akan melanjutkan dan akan saya sempurnakan lagi. Tingkat kepuasan terhadap kinerja pemerintahan Pak Eddy Rumpoko 80 persen,” kata Dewanti di posko pemenangannya yang juga kantor DPC PDIP Kota Batu di Jalan Oro-Oro Ombo bulan Februari lalu.

Dalam Pilkada Kota Batu 2017, Dewanti yang berpasangan Punjul Santoso – pasangan Eddy dalam Pilkada sebelumnya – menang dengan perolehan 51.754 suara atau 44,57 persen dari total suara sah.

4. Mengaku diduga dijebak KPK

Saat ditangkap oleh tim KPK, Eddy menduga telah dijebak oleh lembaga anti rasuah itu. Ia mengaku tidak tahu uang suap yang dirujuk oleh KPK.

Enggak tahu (uangnya). Saya tidak tahu dijebak atau enggak, saya enggak tahu,” kata Eddy begitu tiba di gedung KPK.

Rupanya menurut KPK, uang suap yang diterima Eddy akan digunakan untuk melunasi pembelian mobil Alphard.

“Yang diberikan cash hanya Rp 200 juta. Sisanya Rp 300 juta sebelumnya sudah diberikan untuk melunasi mobil Alphard milik Walikota,” kata Komisioner KPK, Laode M. Syarif.

5. Dipecat PDIP

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan perilaku Eddy memalukan nama partainya. Alhasil, Eddy dipecat dari partai berlogo banteng moncong putih tersebut.

“Sesuai dengan disiplin partai, partai memiliki sanksi pemecatan seketika atas pelanggaran tersebut karena berulang kali partai mengingatkan,” kata Hasto.

Ia juga menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Eddy. Sebab, PDIP sudah memberikan peringatan yang tegas kepada kadernya untuk tidak menyalahgunakan jabatan dan memperkaya diri sendiri melalui korupsi.

“Tidak ada bantuan hukum. Dengan tegas PDIP memberikan sanksi pemecatan atas tindakan yang memalukan,” katanya lagi. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!