Kivlan Zen laporkan Ketua Advokasi YLBHI ke polisi

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kivlan Zen laporkan Ketua Advokasi YLBHI ke polisi

ANTARA FOTO

Namun, laporan Kivlan tidak diterima karena kurang bukti

JAKARTA, Indonesia – Kisruh antara mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan LBH Jakarta memasuki babak baru. Ia melaporkan Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan telah mencemarkan nama baik.

Kivlan mengaku tidak terima jika namanya disebut-sebut sebagai operator atau dalang di balik pengerahan massa ke kantor LBH Jakarta.

“Saya datang untuk melaporkan Isnur yang telah memfitnah saya dan mencemarkan nama baik karena saya disebut sebagai dalang atau operator di dalam penyerangan di LBH Jakarta. Karena itu saya melaporkan (ke kantor polisi),” ujar Kivlan yang ditemui di Bareskrim pada Selasa malam, 19 September.

Ia mengaku tudingan itu tidak masuk akal, karena saat terjadi penyerangan ke kantor LBH Jakarta ia sedang berada di Bogor dan tidak merancang adanya penyerangan. Namun, ia mengakui memang hadir di sebuah pertemuan di rumah di Menteng pada Jumat, 15 September atau dua hari sebelum pengepungan terjadi.

“Jadi, memang saya diminta hadir untuk memberikan nasihat soal adanya demonstrasi. Saya datang pada Jumat malam Sabtu di Menteng nomor 58. Datang, ada undangan. Bukan memimpin tapi untuk berbicara,” kata dia.

Ia menambahkan dirinya datang untuk memberikan nasihat agar aksi unjuk rasa yang mereka rencanakan pada keesokan harinya tidak menimbulkan kerusuhan.

“Saya katakan jangan masuk di halaman karena akan ada delik hukum. Kalian boleh (berunjuk rasa) di pagar di tepi jalan. Jangan merusak, jangan melempar kaca. Kalau dipukul, foto yang memukul kamu nah berarti mereka yang nyerang. Boleh jadi mereka waktu itu ada provokator di area massa yang melempar,” tutur Kivlan menjelaskan kembali isi pertemuan pekan lalu.

Ia merasa tidak ada yang salah jika hadir di rapat tersebut, lantaran merasa peduli terhadap isu itu. Dalam pandangannya, walau seminar yang semula digelar di LBH Jakarta ingin meluruskan fakta peristiwa 1965 namun ujung-ujungnya ingin agar TAP MPRS nomor 25 tahun 1966 dicabut dan PKI diizinkan kembali hidup di Indonesia.

Bahkan, dari informasi yang ia dengar ada peserta yang mengenakan kaos berlambang palu arit. Ada pula yang menyatakan bahwa PKI tidak salah dan yang keliru adalah pemerintahan Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto.

“Mereka meminta untuk cabut TAP MPRS tentang larangan PKI hidup di Indonesia. Berarti, mereka sudah melanggar hukum. Kalau melanggar hukum, berarti bisa kita bilang LBH Jakarta melanggar hukum. Berarti pembangkang. Ini bukan hanya sekali dua kali,” kata dia.

Maka artinya, Kivlan melanjutkan, keberadaan LBH Jakarta sama membahayakannya seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Kurang bukti

Ironisnya, ketika melaporkan YLBHI ke polisi, justru menurut kepolisian bukti yang dibawa Kivlan dianggap kurang. Ia datang ke kantor Bareskrim hanya dengan membawa barang bukti berita media daring yang terbit dan unggahan di media sosial.

“Bukti-buktinya kurang. Nanti, kami akan kembali lagi. Ini hanya laporan awal saja,” tutur dia.

Pengacara Kivlan, Mohammad Yuntri, membenarkan kalimat kliennya. Mereka akan kembali lagi ke kantor polisi dan membawa bukti yang lebih lengkap.

“Kami sedang siapkan semua hari ini. Nanti kami balik lagi supaya (laporannya) resmi. Tadi kan laporan pendahuluan, bahwa kami punya kepentingan, nama kami ini sudah dicemarkan, padahal tidak demikian (kejadiannya). Dengan demikian, kami melengkapi syarat dulu baru akan kami laporkan secara resmi,” tuturnya. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!