Hadapi lanjutan sidang praperadilan Setya Novanto, KPK tunjukan 200 barang bukti

Santi Dewi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Hadapi lanjutan sidang praperadilan Setya Novanto, KPK tunjukan 200 barang bukti
Ratusan dokumen itu menunjukkan indikasi adanya keterlibatan Setya Novanto di dalam proyek pengadaan KTP Elektronik

JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sekitar 200 barang bukti berupa dokumen dalam sidang lanjutan gugatan pra peradilan melawan Setya Novanto. Dokumen itu berisi indikasi keterlibatan Setya dalam proyek pengadaan KTP Elektronik yang telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Sidang hari ini sudah dimulai sejak pukul 10:00 WIB dan mengagendakan pembuktian terhadap Setya.

“Sekitar 200 bukti dokumen kami bawa di persidangan. Dari bukti ini dapat ditunjukkan kuatnya konstruksi dari kasus e-KTP ini, termasuk indikasi keterlibatan tersangka yang sudah kami tetapkan,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah kepada Rappler melalui keterangan tertulis pada Senin, 25 September.

KPK, kata Febri, berharap hakim akan mempertimbangkan secara serius bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan itu. Lembaga anti rasuah itu, kata Febri, juga akan menghadirkan ahli hukum pidana materiil, hukum acara pidana dan hukum tata negara.

Selama ini, pengacara Setya, Agus Trianto menilai KPK tidak memiliki minimal dua alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi KTP Elektronik. Menurut Agus, mereka hanya memiliki bukti dari sidang perkara KTP Elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Hal itu disampaikan Agus dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 20 September.

“Termohon (KPK) hanya pinjam alat bukti perkara pidana orang lain atas nama Irman dan Sugiharto, sehingga cacat hukum. Secara yurisid, alat bukti tidak bisa dipakai untuk perkara lain,” kata Agus.

Sementara, ketika memberikan jawaban terhadap keberatan pihak Setya, KPK menjelaskan secara detail berbagai dokumen yang dimiliki dan mengindikasikan adanya keterlibatan Ketua DPR itu dalam proyek pengadaan KTP Elektronik. Dalam jawaban eksepsi KPK memaparkan dengan jelas jika Andi Agustinus, salah satu tersangka, bertindak atas nama Setya. Bahkan, Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah meminta fee kepada salah satu anggota konsorsium pengadaan proyek KTP Elektronik.

Realisasi pemberian fee kepada Setya dibayarkan setelah pencairan termin kelima (termin II tahun 2012) yang diambil dari uang pembayaran salah satu anggota konsorsium dengan cara disamarkan menggunakan beberapa layering berupa beberapa perusahaan di dalam maupun di luar negeri. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!