SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia – Mabes Polri menegaskan pada Senin, 25 September 2017, bahwa pembelian senjata bukan standar TNI cukup meminta izin ke kepolisian dan tidak perlu izin atau rekomendasi dari TNI.
“Sesuai undang-undang, senjata di bawah standar non-TNI itu Polri yang beri izin,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rikwanto di Mapolres Metro Bekasi, Jawa Barat.
Dia mengaku Badan Intelijen Negara (BIN) memesanan 500 unit senjata api dari PT Pindad yang akan dibayar dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Sekarang sedang proses, dan izinnya tak perlu sampai ke level tertentu. Sesuai UU itu levelnya izinnya dari Polri,” kata Rikwanto.
Rikwanto mengatakan 500 senjata itu rencananya digunakan BIN untuk latihan menembak di Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) dan karena itu senjata yang digunakan bukan senjata militer.
Isu mengenai senjata untuk BIN ini menjadi heboh pada Minggu, 24 September, ketika media mengutip pernyataan Panglima TNI Gatot Nurmantyo bahwa ada institusi di luar TNI dan Polri yang membeli 5.000 senjata dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo.
Dia juga mengancam menyerbu institusi tersebut dan kepolisian “bila polisi membeli senjata untuk menembak tank.”
Pernyataan itu dibantah Menko Polhukam Wiranto yang mengatakan BIN membeli senjata buatan PT Pindad untuk keperluan pelatihan.
“Setelah dikonfirmasikan kepada Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN dan instansi terkait, terdapat pengadaan 500 pucuk senjata laras pendek buatan PINDAD (bukan 5.000 pucuk dan bukan standar TNI) oleh BIN untuk keperluan pendidikan intelijen,” kata Wiranto di Jakarta pada Minggu, 24 September. – Rappler.com
BACA JUGA:
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.