KPK serahkan bukti komunikasi percakapan Setya Novanto di kasus korupsi e-KTP

Bernadinus Adi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK serahkan bukti komunikasi percakapan Setya Novanto di kasus korupsi e-KTP

ANTARA FOTO

Bukti komunikasi itu akan diputar KPK pada persidangan pada Rabu, 27 September

JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 193 bukti dokumen dalam lanjutan sidang gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto yang digelar pada Senin, 25 September di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari 193 barang bukti itu, pihak KPK selaku termohon menyerahkan ke Majelis Hakim beberapa bukti komunikasi dari Setya kepada pihak terkait dalam proyek pengadaan KTP Elektronik.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan bukti komunikasi yang diserahkan antara lain seperti foto di dalam telepon seluler, laptop dan surat elektronik yang sudah dibukukan dalam bentuk cakram digital (CD) maupun flashdisk. Setiadi mengatakan KPK akan memutar bukti elektronik komunikasi keterlibatan Setya dalam lanjutan sidang praperadilan yang digelar pada Rabu, 27 September.

“Setidaknya demikian. Nanti, silakan rekan-rekan media dan masyarakat yang mengikuti pada hari Rabu mungkin suatu bukti yang cukup relevan dengan penetapan pemohon jadi tersangka itu sangat jelas. Nanti bisa disaksikan pada tayangan kami nanti,” kata Setiadi.

Selain bukti berupa komunikasi antara Setya dengan para pihak yang terlibat proyek tersebut, KPK juga akan membawa bukti-bukti tambahan lainnya.

“Pihak KPK juga diminta untuk menghadirkan saksi dan tadi kami sampaikan ada bukti tambahan terakhir yang akan kami berikan berupa alat elektronik dan bukti lain yang terkait pembuktian,” tutur Setiadi.

Sementara, dari pihak kuasa hukum Setya membawa sekitar 30 bukti dokumen. Salah satunya adalah bukti terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 115/HP/XIV/2013.

LHP BKP dengan Nomor 115/HP/XIV/2013 juga dipergunakan dalam perkara sidang praperadilan Nomor 36/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel. yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.

Lembaga anti rasuah itu menetapkan Setya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.

Setya diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!