SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 26 September kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Pada hari ini, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon yakni kuasa hukum Setya.
Mereka membawa tiga ahli hukum ke ruang sidang yakni Dr. Chairul Huda selaku ahli hukum acara pidana dan hukum pidana, Prof. Gede Panca selaku ahli hukum administrasi negara dan menjabat sebagai badan kehormatan Badan Penganalisis Keuangan (BPK) dan Prof. Romli Atmasasmita selaku ahli hukum pidana.
Namun, kehadiran Romli rupanya mendapat keberatan dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon. KPK beralasan Romli tidak sesuai dijadikan saksi ahli di ruang sidang karena sudah pernah dipanggil untuk menjadi saksi di pansus hak angket KPK pada 11 Juli lalu.
KPK khawatir kesaksian Romli justru akan berat sebelah. Dalam kesaksiannya pada rapat pansus, Romli mengatakan lembaga anti rasuah itu sudah gagal melakukan pencegahan korupsi. KPK, menurut Romli lebih mementingkan upaya penindakan dengan sering melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Dan itu tidak terjadi, memang KPK gagal dalam pencegahan,” ujar Romli pada bulan Juli lalu.
Sayangnya, keberatan KPK itu ditolak oleh hakim tunggal Cepi Iskandar. Ia menilai alasan KPK tidak dapat diterima.
“Keilmuwan seseorang tidak bisa dibatasi hanya karena seseorang pernah memberikan keterangan di tempat lain. Saya rasa semua orang di sini ingin mendengarkan keterangan Beliau,” kata Cepi.
Hingga saat ini persidangan masih terus berlangsung. Refresh laman ini untuk mengetahui perkembangan terbaru dari sidang gugatan pra peradilan Setya Novanto. – Rappler.com
BACA:
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.