Rapat Paripurna DPR sepakat memperpanjang masa kerja pansus hak angket KPK

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Rapat Paripurna DPR sepakat memperpanjang masa kerja pansus hak angket KPK

WAHYU PUTRO A

Paripurna DPR sepakat memberi tambahan waktu kerja bagi pansus angket KPK selama 60 hari

JAKARTA, Indonesia – Sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah akhirnya memutuskan untuk menerima laporan Pansus Hak Angket KPK dan memperpanjang masa kerjanya hingga 60 hari ke depan. Salah satu alasan masa kerja pansus diperpanjang karena mereka belum bisa bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai klarifikasi dan konfirmasi.

“Berkenaan dengan pimpinan dan pejabat KPK yang belum dapat memenuhi panggilan pada angket tersebut, maka mengakibatkan panitia angket belum dapat menampung dan seluruh tugas-tugasnya, karena masih harus melakukan langkah-langkah pengujian dan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait dalam organ KPK. Termasuk langkah-langkah konfrontasi antar berbagai pihak terkait apabila dipandang perlu untuk didapatkan sebuah fakta dan keterangan,” ujar Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar di gedung DPR pada Selasa, 26 September.

Maka dengan kesimpulan itu, pansus angket memutuskan terus bekerja dan melanjutkan tugasnya, termasuk memanggil berbagai pihak yang dianggap perlu.

“Kesimpulan akan disampaikan dalam Rapat Paripurna yang jadwalnya ditentukan nanti,” kata Agun lagi.

Ia menegaskan pansus membutuhkan klarifikasi dan konfirmasi karena lantaran KPK adalah subjek dan objek penyelidikan. Anggota pansus sudah mencoba untuk memanggil KPK beberapa kali, namun mereka selalu menolak dengan alasan masih menunggu pengajuan permohonan peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diwarnai walk out

Proses pengambilan keputusan di rapat paripurna pagi tadi tidak berjalan secara aklamasi. Fahri selaku pimpinan rapat kembali mengambil keputusan secara sepihak.

Maka, empat fraksi kemudian memilih walk out sebagai tanda penolakan perpanjangan masa kerja pansus KPK. Keempat fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

“Temuan-temuan yang diperoleh pansus sudah cukup, tinggal dijelaskan apa rekomendasinya sehingga masa kerja pansus tidak perlu diperpanjang,” ujar Sekretaris PAN Yandri Susanto di dalam rapat paripurna DPR.

Ia pun mengaku ragu KPK bersedia hadir dalam rapat pansus jika masa kerjanya diperpanjang.

“Kami tidak ingin tersandera untuk mengambil keputusan,” katanya.

Sementara, anggota Fraksi Partai Gerindra Nizar Zahro mengatakan laporan pansus angket DPR ingin melemahkan lembaga anti rasuah itu. Atas dasar alasan itu, maka Partai Gerindra menolak masa kerja pansus dilanjutkan.

“Kalau memang itu sebuah kebenaran, jangan ragu-ragu. Ya, sudah rekomendasikan saja. Ngapain masih minta perpanjangan waktu,” kata dia seperti dikutip media.

Ia pun mengaku kecewa dengan cara Fahri memimpin sidang paripurna. Selaku pimpinan, ia malah tidak mendengarkan pandangan beberapa fraksi yang menolak perpanjangan masa kerja pansus.

“Pak Fahri sebagai pimpinan sidang sudah kayak. Mau gimana lagi, makanya saya keluar saja lah,” kata dia.

Sementara, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menegaskan sikap mereka tidak akan berubah dalam menyikapi pansus hak angket. KPK tidak bersedia hadir jika kembali dipanggil pansus di DPR, kecuali sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi. 

Lembaga anti rasuah itu sejak awal sudah mempertanyakan legalitas pansus lantaran mereka merasa KPK tidak pas menjadi subyek dan obyek yang diangketkan. Selain itu, jika menelusur ke belakang, awal mula pansus dibentuk, kata Laode, karena dalam rapat dengan pendapat dengan anggota Komisi III, mereka meminta agar rekaman pemeriksaan Miryam dibuka di ruang rapat. Hal itu ditolak KPK karena rekaman tersebut menyangkut materi peradilan. 

“Kami selalu beranggapan kalau RDP (Rapat Dengar Pendapat) setiap saat kami dipanggil, silakan. Tapi, seandainya nanti putusan Mahkamah Konstitusi kami adalah obyek dan subyek yang bisa diangket, pasti kami akan taat. Sikap kami enggak akan berubah, akan begitu terus sampai ada putusan MK. Jadi, kami mohon maaf, sekarang, atau lusa kalau (masa kerja) pansusnya diperpanjang, kami tidak akan hadir,” kata Laode di Gedung DPR. 

– Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!