Dijadikan tersangka oleh KPK, Bupati Kukar: Ini bukan akhir dari hidup

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Dijadikan tersangka oleh KPK, Bupati Kukar: Ini bukan akhir dari hidup
Rita diduga menerima gratifikasi sejak menjabat Bupati Kukar pada periode 2010-2015 dan periode 2016-2021

JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka dengan dugaan telah menerima gratifikasi terkait jabatannya. Kepastian itu disampaikan Komisioner KPK Laode M. Syarif di gedung DPR Jakarta pada Selasa malam, 26 September.

“Ibu Rita Widyasari itu ditetapkan sebagai tersangka betul, tapi bukan OTT (Operasi Tangkap Tangan),” ujar Laode kepada media.

Lembaga anti rasuah itu menerima gratifikasi sejak menjabat Bupati Kukar pada periode 2010-2015 dan periode 2016-2021. Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci mengenai bentuk penerimaan gratifikasi itu.

Munculnya informasi Rita tersangkut kasus hukum dengan KPK, lantaran pada Selasa siang kemarin penyidik KPK menggeledah kantor Bupati Kutai Kartanegara Kalimantan Timur. Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruangan sekretariat di Kantor Bupati.

Sementara, di tempat terpisah, Komisioner KPK Saut Situmorang mengatakan KPK akan mempertimbangkan agar tuntutan hukuman bagi politisi Partai Golkar itu berat. Hal itu karena Rita sudah ikut program pencegahan korupsi yang dibuat KPK di beberapa daerah.

“Ini akan KPK jadikan unsur yang memberatkan. Bila perlu diberi label, sebab sudah beberapa kali program pencegahan yang bersangkutan hadir. Seingat saya, KPK punya datanya,” ujar Saut ketika dikonfirmasi pada Selasa kemarin dan dikutip media.

Ia mengatakan Rita dan beberapa kepala daerah pernah menggelar kegiatan pencegahan di Makassar dan daerah lainnya. Salah satunya, adalah program tunas integritas, di mana dalam forum itu kepala daerah saling memberi masukan dan menceritakan pengalaman tentang pencegahan korupsi.

Lalu, apa respons Rita usai ditetapkan sebagai tersangka? Melalui akun media sosialnya, bupati berusia 42 tahun itu mengatakan bahwa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bukanlah akhir dari hidup.

“Menjadi tersangka bukan akhir dari hidup, masih bernafas, dan disyukuri. Doakan (saya tetap) kuat,” tulis Rita di akun media sosialnya pada Selasa, 26 September.

Ia juga mengklarifikasi kepada publik bahwa ia tidak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Fakta yang terjadi, kata Rita, adalah adanya penggeledahan terhadap kantornya.

“Doakan tetap semangat,” katanya lagi.

Ia turut menyampaikan hingga saat ini belum menerima panggilan dari KPK untuk menjalani pemeriksaan. Selaku individu yang mencalonkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Timur pada 2018, Rita menganggap semua ya ia alami sebagai cobaan. Sebab, ia menyadari banyak rintangan yang harus dihadapi.

Hal lain yang lebih ironis, pada hari ini, Rita berencana terbang ke Jakarta untuk menghadiri “Malam Penganugerahan Badan Peneliti Independen kepada Kepala Daerah dan Aparatur Penegak Hukum atas Pengabdian Terbaik dalam melaksanakan Revolusi Mental mendukung program nawacita dalam pemberantasan korupsi di Indonesia”. Acara itu akan diselenggarakan di area BSD. Sementara, di beranda media sosial Rita, tampak dukungan dari publik membanjiri lamannya.

Sebagian besar, berharap agar Rita tetap kuat dan sabar dalam menghadapi peristiwa penetapan status tersangka oleh KPK. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!