LINI MASA: Bocornya surat Sri Mulyani soal bahaya utang PLN

Uni Lubis

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

LINI MASA: Bocornya surat Sri Mulyani soal bahaya utang PLN

ANTARA FOTO

Dalam surat ke Jonan dan Rini dibahas juga soal proyek listrik 35 GW

ORASI ILMIAH. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan orasi ilmiah dalam Dies Natalis Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) ke-56 di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 10 November. Foto oleh Irfan Anshori/ANTARA

JAKARTA, Indonesia –  Surat dengan kop Kementerian Keuangan beredar di publik pada Rabu, 27 September. Surat yang ditanda tangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut hanya ditujukan kepada dua pejabat yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Isinya, yakni mengenai risiko keuangan negara dalam penugasan infrastruktur ketenagalistrikan. 

Reaksi dari Kemenkeu pun cukup keras, yakni mereka mengaku akan mengusut siapa yang membocorkan surat Menkeu tersebut. 

Tanggapan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam siaran persnya pada hari ini, justru menguatkan kebenaran adanya surat yang mencantumkan nomor S-781/MK.08/2017, dan tanggal surat 19 September.  Surat yang ditandatangani Menteri Sri Mulyani Indrawati itu ditembuskan kepada Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Direktur Utama PT PLN dan Dewan Komisaris PT PLN.

“Kementerian Lembaga maupun Badan Usaha yang memiliki tanggung jawab atas pengelolaan potensi risiko keuangan negara maupun risiko fiskal diminta untuk selalu melakukan pengawasan risiko serta melakukan langkah-langkah pengelolaan serta pencegahan risiko fiskal sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing,” ujar Nufransa, berkaitan dengan substansi isi surat bosnya.  

Jadi, dari reaksi, kuat dugaan bahwa surat itu benar adanya.  Kalau soal palsu, buat apa dicari siapa pembocornya? Toh isinya memiliki kepentingan publik yang kuat. 

Mau transparan mengapa tanggung-tanggung? Mari kita simak isi surat dan reaksi pihak terkait atas surat Menkeu yang membahas kondisi keuangan PT PLN yang terancam gagal membayar utang itu.

Lima poin surat Menkeu tentang kondisi keuangan PLN

1. Kinerja PLN ditinjau dari sisi keuangan terus mengalami penurunan seiring dengan semakin besarnya kewajiban korporasi untuk memenuhi pembayaran pokok dan bunga pinjaman yang tidak didukung dengan pertumbuhan kas bersih operasi. Hal ini menyebabkan dalam tiga tahun terakhir, Kementerian Keuangan harus mengajukan permintaan waiver kepada pemberi pinjaman (lender) PLN sebagai dampak terlanggarnya kewajiban pemenuhan covenant PLN dalam perjanjian pinjaman untuk menghindari cross default atas pinjaman PT  PLN yang mendapatkan jaminan pemerintah. 

2. Terbatasnya internal fund PT PLN untuk melakukan investasi dalam rangka melaksanakan penugasan pemerintah, berdampak kepada bergantungnya pemenuhan kebutuhan investasi PT PLN dari pinjaman, baik melalui pinjaman kredit investasi perbankan, penerbitan obligasi, maupun dari lembaga keuangan internasional.

3. Berdasarkan profil jatuh tempo pinjaman PLN, kewajiban pokok dan bunga pinjaman PLN diproyeksikan terus meningkat dalam  beberapa tahun mendatang. Sementara itu, pertumbuhan penjualan listrik tidak sesuai dengan target dan adanya kebijakan pemerintah meniadakan kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) dapat berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar PLN.

4. Dengan mempertimbangkan bahwa sumber penerimaan utama PLN berasal dari TTL yang dibayarkan pelanggan dan subsidi listrik dari pemerintah, kebijakan peniadaan kenaikan TTL perlu didukung dengan regulasi yang mendorong penurunan biaya produksi tenaga listrik. Selain itu kami mengharpkan Saudara (Menteri BUMN dan Menteri ESDM, red) dapat mendorong PLN untuk melakukan efisiensi biaya operasi (utamanya energi primer) guna mengantisipasi peningkatan risiko gagal bayar di tahun-tahun mendatang.

5. Terkait dengan penugasan program 35 GW, kami berpendapat perlu dilakukan penyesuaian target penyelesaian investasi PT PLN dengan mempertimbangkan ketidakmampuan PLN memenuhi pendanaan investasi dari arus kas operasi, tingginya outlook debt maturity, serta kebijakan pemerintah terkait tarif, subsidi listrik, dan penyertaan modal negara (PMN). Hal tersebut perlu dilakukan untuk menjaga sustainabilitas fiskal APBN dan kondisi keuangan PLN yang merupakan salah satu sumber risiko fiskal pemerintah.

Tanggapan Humas Kemenkeu

Sebagaimana di atas, beredarnya surat dan pemuatan di media massa memicu tanggapan.  Yang pertama datang dari Humas Kemenkeu, yang akan mengusut pembocor surat internal tersebut.

Tanggapan  PT PLN atas Surat Menkeu

Dalam keterangan yang diterima Rappler, PT PLN menanggapi aspek risiko keuangan yang menjadi poin utama dalam surat Menkeu.  

“Surat Menteri Keuangan Nomor: S-781/MK.08/2017 tanggal 19 September 2017 merupakan perhatian dari Kementerian Keuangan atas penerapan tata kelola yang prudent dan sehat, dalam bentuk pemberian awareness adanya potensi risiko sehingga dapat disiapkan mitigasi yang tepat agar Program dapat tereksekusi dengan baik. Hal ini juga menunjukkan bahwa PT PLN (Persero) mempunyai posisi yang sangat strategis bagi pembangunan perekonomian,” demikian penjelasan PT PLN, Rabu, 27 September.

Kepada Rappler, Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN, Nicke Widyawati, membenarkan isi dari penjelasan PLN.

Mengenai program listrik 35 Gigawattts (GW), PT PLN mengatakan, proyek ini adalah program infrastruktur strategis untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia.

PT PLN juga mengakui bahwa untuk merealisasikan proyek listrik 35 GW membutuhkan dana yang tidak sedikit dan memerlukan dukungan dari semua pemangku kepentingan.

PT PLN menyampaikan enam poin perkembangannya, sebagai berikut: 

  • Pada tahun 2015 masih terdapat 11 sistem (Sumatera bagian utara, Tanjung Pinang, Lampung, Belitung, Lombok, Kupang, Kalbar, Sulteng, Sultra, Sulutenggo, Jayapura) yang masih defisit dan saat ini sudah tidak ada lagi sistem yang defisit. Rasio Elektrifikasi saat ini mencapai 92,8%.
  • Penambahan kapasitas pembangkit tahun 2014-2016 sebesar 7.701 Megawatts (MW) dan ditargetkan tambahan pada tahun 2017 sebesar 2.600 MW.  
  • Penambahan transmisi tahun 2014-2016 sebesar 6.800 KMS dan ditargetkan tambahan pada tahun 2017 sebesar 8.594 KMS (kilometer sirkuit).
  • Penambahan gardu induk tahun 2014-2016 sebesar 10.025 MVA dan ditargetkan tambahan pada tahun 2017 sebesar 14.280 Mega Volt Ampere (MVA).
  • Porsi penggunaan bahan bakar minyak dalam komposisi produksi tenaga listrik menurun dari 11,4% pada tahun 2014 menjadi 5,8% pada tahun 2017.
  • Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik telah menurun dari Rp 1.419/kWh pada tahun 2014 menjadi Rp 1.303/kWh pada tahun 2017.

“Dalam saat yang bersamaan, PT PLN (Persero) juga mengemban tugas PSO (public service obligation),  di mana selain menjual listrik bersubsidi kepada beberapa golongan pelanggan juga berupaya memberikan tarif yang mampu meningkatkan daya saing bisnis dan industri.

Selama tahun 2017 tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) untuk pelanggan non subsidi meskipun terjadi lonjakan harga energi primer terutama batubara,” demikian kata PLN.

(BACA: 27 Juta warga miskin masih dapat subsidi harga listrik)

Berkaitan dengan surat Menkeu yang membahas kondisi keuangan, PT PLN menyampaikan penjelasan bahwa korporasi telah menyiapkan langkah untuk memenuhi pendanaan di antaranya melakukan revaluasi aset, meningkatkan produktivitas aset yang ada, efisiensi operasi dan pengadaan barang dan jasa. 

“Kebutuhan pendanaan melalui pinjaman diutamakan untuk dipenuhi dari lembaga multilateral development bank guna mendapatkan harga dana lebih murah dan penarikan pinjaman disesuaikan dengan  kemajuan proyek,” kata PLN.

Tanggapan Kementerian BUMN atas Surat Menkeu

Kementerian BUMN melalui Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Edwin Hidayat Abdullah menanggapi surat Menkeu tentang ancaman gagal bayar utang yang dialami PT PT PLN. Inti tanggapan Kementerian BUMN atas surat Menkeu mirip penjelasan PT PLN

“Kondisi likuiditas PLN selalu dijaga untuk mampu mendanai operasi perusahaan dan pemenuhan kewajiban terhadap kreditur, baik kreditur perbankan maupun pemegang obligasi perusahaan,” kata Edwin yang juga wakil komisaris utama PT Pertamina.

Kepala Humas Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa pihaknya tengah membahas surat Menkeu terkait kondisi keuangan PT PLN.  

“Malam ini tanggapan kementerian ESDM akan disampaikan,” ujar Dadan, ketika dikontak Rappler.

Tarif listrik tidak naik

Usai bertemu Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada Rabu, 21 Juni 2017, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyampaikan instruksi Jokowi agar tidak ada kenaikan tarif listrik sampai 31 Desember 2017 mendatang. Hal ini diberlakukan untuk semua golongan pelanggan.

“Sesuai arahan Pak Presiden, jadi tarif listrik per 1 Juli sampai 31 Desember itu tidak ada yang naik, jadi tetap seperti sekarang,” kata Jonan.

Pemerintah meminta PLN untuk melakukan efisiensi, agar ongkos bahan bakar untuk pembangkit listrik turun. Bila ini terjadi maka, tarif listrik bisa turun.

“Kami coba meminta PLN untuk melakukan efisiensi di samping prediksi kami kalau ada penurunan harga dari energi primer seperti batu bara atau gas, mungkin saya kira tarif listriknya bisa menurun. Tapi paling kurang Juli-Desember tidak ada yang naik lagi, termasuk penyesuaian tarif yang 900VA,” kata dia. 

Saat baru diangkat menjadi Menteri Koordinator Bidang Maritim, Rizal Ramli mengkritik proyek listrik 35 GW yang dianggapnya sebagai pemborosan. 

“Yang bisa dicarikan solusi, ya carikan solusi. Tugasnya menteri di situ. Sebab itu, kalau mau target yang gampang, ya target 5.000 MW sajalah pasti tercapai. Kalau saya kan target 5.000, saya enggak mau,” kata Jokowi, menanggapi kritik Rizal. 

Setahun kemudian posisi Rizal Ramli digantikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!