KPK yakin akan menangkan gugatan praperadilan melawan Setya Novanto

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK yakin akan menangkan gugatan praperadilan melawan Setya Novanto

ANTARA FOTO

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini akan memutuskan apakah akan menolak atau mengabulkan gugatan Setya Novanto

JAKARTA, Indonesia – Sidang gugatan pra peradilan Ketua DPR Setya Novanto memasuki babak akhir pada hari ini. Hakim tunggal Cepi Iskandar akan memutuskan apakah menolak atau mengabulkan gugatan penetapan status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 28 September di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK menyerahkan kesimpulan kepada hakim Cepi. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan setidaknya ada enam poin yang disampaikan lembaga anti rasuah tersebut.

Enam poin yakni pertama pihak Setya dinilai tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya meskipun hakim telah memberikan kesempatan untuk menghadirkan bukti-bukti, kedua, Mahkamah Agung telah memberikan pedoman di Perma 4 tahun 2016 yang intinya menegaskan bahwa pemeriksaan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil.

Ketiga, KPK telah menyerahkan bukti-bukti di persidangan ini meskipun kami menyayangkan ada bukti rekeman pembicaraan pemohon yang ditolak hakim untuk diperdengarkan. Bahkan, sejak proses penyelidikan kasus KTP Elektronik, telah dimintakan keterangan terhadap 62 orang, 457 dokumen, bukti elektronik dan ahli. Penghitungan kerugian keuangan negara juga sudah dilakukan,” ujar Febri melalui keterangan tertulis pada Kamis malam, 28 September.

Poin kesimpulan keempat, Setya sudah diperiksa sebelum penetapan status tersangka disematkan. Kelima, penyidik yang memproses kasus ini adalah penyidik yang sah, bahkan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menegaskan kewenangan KPK untuk mengangkat penyidik sendiri.

Keenam, tindakan pencegahan ke luar negeri pun dilakukan secara sah sesuai dengan pasal 12 ayat (1) huruf b UU nomor 30 tahun 2002,” kata dia.

Febri menjelaskan bahwa enam kesimpulan itu hanya sebagian saja dari total dokumen kesimpulan yang diserahkan ke hakim dengan tebal 193 halaman. Pernyataan Febri diperkuat dengan kalimat Kepala Biro Hukum KPK Setiadi yang menyebut bukti-bukti yang dihadirkan lembaga anti rasuah itu sudah cukup kuat untuk menyatakan bahwa Setya memiliki peranan penting dan ikut merencanakan agar memperoleh keuntungan dari proyek KTP Elektronik.

“Nah, kemarin kami sudah menyampaikan bukti rekaman percakapan tahun 2013 dan berisi orang atau pihak yang sejak awal merencanakan secara bersama-sama dan dengan cara tertentu untuk mendapatkan proyek KTP Elektronik yang sedang dalam proses penyidikan. Kami tidak ingin menyebutkan nama, karena tidak jadi diputar. Namun, dari rekaman itu sudah jelas terpapar adanya permufakatan jahat untuk mengambil keuntungan tertentu,” kata Setiadi yang ditemui di PN Jaksel.

Kesaksian tiga tersangka lainnya di pengadilan yakni Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus ikut menguatkan adanya keterlibatan Setya. Maka, dengan semua kelengkapan alat bukti dan saksi ahli yang sudah dihadirkan di muka persidangan maka KPK yakin mampu mengalahkan Setya.

Tetapi, jika hasilnya hakim mengabulkan gugatan pra peradilan Setya, KPK juga siap menerimanya.

“Yakin (menang). Kami juga siap apa pun putusannya dan kami tidak pernah mundur,” kata dia.

Sementara, kuasa hukum Setya, Ida Jaka meyakini kemenangan ada di pihak mereka. Apalagi dalil-dalil yang sudah disampaikannya justru diamini oleh hakim.

Dia berharap dalam sidang putusan, gugatan pra peradilan kliennya dikabulkan. Namun, Ida mengaku tidak ingin berandai-andai.

“Ya, kesimpulan dari fakta persidangan kemarin berikut dalil sudah disampaikan. Kami lihat dulu, apa pun putusannya nanti kita akan hormati putusan pengadilan,” ujar Ida.

Sidang gugatan pra peradilan Setya sudah mulai bergulir sejak 20 September lalu dan didaftarkan dengan nomor register 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Setya menguggat penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK.

Kubu Setya menghadirkan tiga saksi ahli hukum yakni ahli hukum administrasi negara Gede Panca, ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, dan ahli hukum pidana Chairul Huda. Sedangkan KPK menghadirkan empat saksi ahli, yakni ahli hukum pidana Adnan Paslyadja, ahli sistem teknologi Bob Hardian Syahbuddin, ahli administrasi negara Dr. Ferry, dan ahli hukum pidana Nur Aziz.

Namun Bob sempat diprotes hingga akhirnya tetap didengarkan keterangannya, tapi sebagai saksi fakta. Selain itu, bukti rekaman yang disebut KPK spesial ditolak hakim untuk diperdengarkan.

Sidang pra peradilan Setya dengan agenda putusan rencananya dimulai hari ini pada pukul 16:00 WIB. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!