Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto

Bernadinus Adi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto

ANTARA FOTO

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan agar penyelidikan terhadap Setya dihentikan oleh KPK

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar akhirnya memutuskan untuk mengabulkan gugatan pra peradilan Ketua DPR Setya Novanto dalam persidangan yang digelar pada Jumat, 29 September. Dengan demikian, maka status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak sah. 

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya dalam pokok perkara. Mengadili mengabulkan permohonan praperadilan sebagian, menyatakan penetapan status tersangka Setya Novanto adalah tidak sah,” ujar Cepi membacakan putusannya. 

Ia juga memerintahkan agar proses penyelidikan terhadap Setya dihentikan.

“Memerintahkan pada termohon untuk menghentikan penyelidikan terhadap Setya Novanto berdasarkan surat penyidik nomer 56 dan membebankan biaya perkara untuk pemohon sebesar nihil,” katanya lagi. 

Terdengar suara bernada tidak senang dari para pengunjung ketika Cepi justru mengabulkan gugatan Setya. Pasalnya, KPK telah membawa ratusan bukti dokumen keterkaitan Setya dengan kasus korupsi KTP Elektronik yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. 


Tidak seperti biasanya, suasana di area pengadilan nampak memperoleh penjagaan yang cukup ketat dari otoritas keamanan. Kapolres Jakarta Selatan Iwan Kurniawan mengerahkan sekitar 250 personel untuk mengamankan jalannya sidang.

“Apabila perlu kami akan geser personel cadangan dari Polda. Kemudian, saat ini di beberapa titik sedang ada aksi, personel yang berjaga akan kami geser seandainya diperlukan” ujar Iwan yang ditemui di PN Jaksel. 

Polisi juga membatasi jumlah pengunjung yang boleh masuk ke ruang sidang. Iwan mewanti-wanti walaupun sidang itu terbuka untuk publik, namun tetap harus mempertimbangkan kondisi ruang sidang.

Sidang gugatan pra peradilan mulai bergulir sejak 20 September lalu dan didaftarkan dengan nomor register 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Setya mengguggat penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK. Menurut Ketua Umum Partai Golkar itu, KPK tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Kuasa hukum Setya menyatakan tidak ada bukti yang ditunjukkan oleh lembaga anti rasuah itu bahwa ada aliran dana dari proyek pengadaan KTP Elektronik ke rekening pribadinya.

– Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!