Siti Aisyah mengaku tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Kim Jong-Nam

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Siti Aisyah mengaku tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Kim Jong-Nam
Siti Aisyah diancam hukuman mati jika terbukti bersalah

JAKARTA, Indonesia – Sidang perdana yang melibatkan WNI Siti Aisyah dan warga Vietnam Doan Thi Huong digelar di Pengadilan Syah Alam, Selangor, Malaysia. Siti dan Doan mengaku tidak bersalah dalam aksi pembunuhan kakak tiri Kim Jong-un yakni Kom Jong-Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) pada 13 Februari lalu.

Sejak awal Siti mengaku tidak tahu jika diminta untuk menjadi eksekutor aksi pembunuhan terhadap Jong-Nam. Perempuan berusia 25 tahun itu mengira ia sedang bermain dalam sebuah program reality show dan menerima bayaran 400 RM.

Agenda sidang pada hari ini yaitu mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka yakin bahwa Siti dan Doan tahu bahwa mereka sedang direkrut untuk melakukan pembunuhan tersebut.

“Kami akan mengajukan bukti bahwa korban tewas berada di (KLIA) area keberangkatan ketika Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mendekati korban. Mereka lalu mengusapkan cairan beracun ke wajah dan mata korban,” ujar JPU Muhamad Iskandar Ahmad dalam sidang hari ini.

Selain itu, kata Iskandar, bukti-bukti yang berada di lokasi jelas menunjukkan bahwa perbuatan mereka dengan menggunakan racun VX menyebabkan korban meregang nyawa.

Sementara, pengacara Siti, Gooi Soong Seng berargumen justru eksekutor sesungguhnya yang diduga adalah agen intelijen Korea Utara justru telah meninggalkan Malaysia. Ketidaktahuan Siti, kata Gooi, akan mereka buktikan di ruang sidang.

Selain itu menurut Gooi, tim pengacara juga akan menanyakan kembali saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.

“JPU akan memanggil semua saksi untuk menguatkan kasus mereka lalu mengambil kesimpulan,” kata Gooi dalam sebuah video wawancara yang disediakan oleh Kementerian Luar Negeri pada hari ini.

Setelah itu, Majelis Hakim harus memutuskan apakah kasus itu cukup kuat untuk diusut. Jika kasus yang diajukan oleh JPU tidak cukup kuat, maka pengadilan akan membebaskan Siti dan Doan.

“Namun, jika ditemukan kasus yang kuat, maka tim pengacara kami diminta untuk memanggil saksi,” kata dia.

Berdasarkan informasi dari Kemlu, dua saksi yang dihadirkan JPU yakni polisi yang menangani peristiwa saat di KLIA dan perempuan yang bertugas sebagai customer service di bandara. Usai diusap wajahnya, Jong-Nam sempat mendatangi perempuan itu untuk bertanya dan mengajukan keluhan.

Dijaga ketat

Kasus ini sejak awal sudah menyita perhatian publik di Tanah Air dan internasional. Sebab, korbannya merupakan kakak tiri Kim Jong-Un dan pembunuhan itu merupakan perintah langsung dari pemimpin tertinggi Korut tersebut. Selain itu, Siti diancam dengan hukuman mati jika terbukti bersalah.

Kasus ini pun sempat membuat hubungan antara Malaysia dan Korut menjadi tegang. Maka, tak heran jika penjagaan di luar ruang sidang sangat ketat.

Pemerintah setempat mengerahkan 200 personel polisi untuk mengamankan jalannya persidangan. Siti dan Doan tiba dengan pengawalan ketat dari polisi. Bahkan, mereka mengenakan rompi anti peluru ketika masuk ke ruang sidang.

Tanda tanya besar

Melalui sidang ini, juga diharapkan dapat mengungkap awal mula pembunuhan keji tersebut. Sebab, dalang pembunuhan menggunakan zat racun yang sangat berbahaya dan mudah terhirup yakni VX.

Sementara, Pemerintah Korut membantah jika mereka terlibat dalam aksi pembunuhan itu. Walaupun berbagai bukti menunjukkan hal tersebut.

Rencannya, JPU akan terus menghadirkan saksi hingga dua bulan ke depan. Baru, kemudian majelis hakim mendengar keterangan dari pihak pengacara Siti dan Doan. JPU sendiri rencananya akan memanggil antara 30 hingga 40 saksi ke muka sidang.

Pengacara Siti sejak awal sudah mengeluhkan proses pengusutan kasus pembunuhan yang janggal. JPU sempat enggan menyerahkan materi kunci yang juga perlu dilihat oleh kuasa hukum Siti. Selain itu, alih-alih mencari eksekutor sesungguhnya JPU hanya memfokuskan peristiwa pembunuhan tersebut kepada Siti dan Doan.

Eksekutor asli sudah kabur dari Malaysia dan diduga kembali ke Korut. Para pelaku diduga juga sempat transit sementara waktu di Jakarta dan melanjutkan perjalanan.

Ketegangan hubungan diplomatik antara Malaysia dan Korut pun tidak terhindarkan. Sebab, Pemerintah Negeri Jiran sempat menolak untuk mengembalikan jasad Kim ke Pyongyang. Namun, ketika Korut ‘menyandera’ sembilan warga Malaysia dan melarang mereka keluar Pyongyang, Negeri Jiran pun akhirnya bersedia memulangkan jenazah.

Kejadian politik itu rupanya juga berpengaruh ke bidang olah raga. Kualifikasi Piala Asia yang seharusnya mempertemukan kesebelasan Malaysia dan Korut kembali ditunda. Kali ini sudah menjadi yang ketiga. Penundaan itu terkait adanya larangan dari Malaysia bagi warganya untuk menginjakkan kaki di Korut. – dengan laporan AFP/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!