Tersangka pemilik ribuan pil PCC Makassar diserahkan ke Kejati

Syarifah Fitriani

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Tersangka pemilik ribuan pil PCC Makassar diserahkan ke Kejati
Penyidik diperiksa Propam karena menangguhkan penahanan tersangka tanpa memberitahu atasan mereka

MAKASSAR, Indonesia – Tersangka pemilik ribuan pil paracetamol, cafein dan carisoprodol (PCC) di Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel pada Senin sore, 2 Oktober 2017.  

Dalam acara penyerahan tersebut, tampak Alexander bersama ribuan butir obat daftar G diserahkan ke tim penyidik Kejari Makassar. Kasus ini ditangani Polda Sulsel usai penggeledahan gudang obat milik Alex di Jl. Malengkeri oleh Polres Gowa pada 17 Juli 2017 lalu.

Barang bukti obat daftar berbahaya yang diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel itu berupa 784 kaleng tramadol, 300 strip tramadol, 2.200 strip somadril, 170 kaleng trihexiphenidil, dan 13 kaleng dextromethorphan. 

Selain itu, obat berbahaya merek Gastrul yang sering disalahgunakan konsumen untuk aborsi turut diserahkan.

“Dia (tersangka) langsung kami tahan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Makassar Andi Usama kepada awak media.

Usai acara serah terima, Alexander alias Alex langsung digelandang tim Jaksa ke Rutan Klas 1 Makassar.

Usama mengatakan kemungkinan kasus ini ditangani oleh tiga jaksa, yakni 2 jaksa dari Kejati Sulsel dan dibantu seorang jaksa dari Kejari Makassar.

Meski menjadi atensi Polri, proses penyidikan yang ditangani Direktorat Narkoba Polda Sulsel, ternyata sempat mengalami berbagai polemik. Mulai dari penangguhan penahanan Alex hingga drama saling tuding jaksa dan polisi terkait pelimpahan berkas.

“Saya jadikan ini atensi dan tak ingin pelimpahan tahap dua tertunda lagi, makanya penyerahan tersangka dan barang bukti langsung kami lakukan kemarin,” tegas Kombes Pol. Eka Yudha, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, saat dihubungi Rabu pagi, 3 Oktober 2017.

Sebelumnya diberitakan, kronologi penggerebekan gudang milik Alex, diawali saat polisi menangkap dua orang pelaku pengedar obat PCC masing-masing Kasmin (34) dan Muis Dg Nyiko (40). Kasmin ditangkap saat berada di rumah Muis Dg Nyiko yang berlokasi di Jalan Daeng Tata Lama, Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan obat PCC dari sebuah ruko yang berada di Jalan Malengkeri, Makassar. Anggota pun bergegas menggeledah ruko yang diketahui milik Alex tersebut.

Alhasil, puluhan karung dan kardus yang berisi ribuan obat PCC berbagai jenis ditemukan dari dalam ruko milik Alex.

“Jenis obatnya macam-macam. Ada Tramadol, Somadril, Gastrul, Gynaecosit, Luxuan, Emperor Capsule dan Frixitas. Kalau ditaksir jutaan butir yang memang siap untuk diedarkan ke masyarakat,” kata Kapolres Gowa, AKBP Aris Bachtiar.

Selain ribuan obat PCC berbagai jenis, dalam penggeledahan turut juga diamankan barang bukti berupa senjata api rakitan dan sepeda motor. Alex dan rekannya Soni beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Gowa untuk diproses hukum lebih lanjut. 

Namun selang dua hari, kasus tersebut tiba tiba diambil alih oleh Direktorat Narkoba Polda Sulsel. Menurutnya, pengambilan alihan kasus yang menjerat Alex dan rekannya Soni selaku pemilik gudang besar penimbunan obat PCC oleh Polda Sulsel itu karena terbilang sebagai kasus besar.

“Pihak Polda ingin mengembangkan untuk mencari pelaku lain yang ada,” tutup Aris.  

 

Sempat menghilang

Sebelumnya, kasus kepemilikan ribuan obat PCC yang menjerat Alexander sempat terjadi polemik. Pemilik gudang obat tersebut bahkan dikabarkan menghilang pasca kasusnya dinyatakan rampung atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, kala itu menyatakan kasus yang menjerat Alex bukan lagi kewenangannya karena pihaknya telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejati Sulselbar. 

Menanggapi hal itu, Kejati Sulselbar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin langsung membantah pernyataan Polda Sulsel. Sebab pihaknya belum menerima pelimpahan tahap dua perkara Alex dari penyidik Polda Sulsel. 

“Sehingga keliru jika Polda Sulsel melepaskan tanggung jawab begitu saja,” kata Salahuddin pada Senin pekan lalu.

Melihat hal itu, Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Eka Yudha akhirnya bergerak cepat mencari kebenaran pelimpahan berkas tersebut. Hasilnya, tersangka Alex memang belum diserahkan ke Kejati Sulsel dan Eka Yudha pun meminya maaf secara resmi.

Alex yang sebelumnya berstatus penahanan, diam-diam diberikan penangguhan oleh penyidik tanpa diketahui Eka Yudha selaku pimpinan tertinggi di Direktorat Narkoba Polda Sulsel.

“Alex ditangguhkan penahanannya tanpa saya ketahui. Makanya pelimpahan berkas kami lakukan secepatnya. Kami tidak ingin nama baik institusi rusak hanya karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutur Eka Yudha.

 

Penyidik diperiksa Propam

Usai mendapatkan penangguhan penahanan sembunyi-sembunyi oleh oknum penyidik, Alex pun sempat berkeliaran bebas. Namun tidak berlangsung lama, Alex akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi sesuai instruksi tegas Kombes Pol Eka Yudha, Direktur Narkoba Polda Sulsel.

Tak hanya itu, seluruh penyidik yang menangani kasus Alex, telah diperiksa intensif di bidang Propam Polda Sulsel.

Secara terpisah, Kepala Bidang Profesi dan Propam Polda Sulsel Kombes Pol Tri Atmojo mengaku pihaknya masih memproses seluruh penyidik serta Kasubdit. Mereka diduga terlibat memberikan surat penangguhan kepada tersangka Alex sehingga menjadi penyebab tertundanya pelimpahan tahap dua kasus Alex tersebut ke Kejati Sulselbar.

“Hasil penyelidikan akan kami sampaikan. Tapi sekarang kami fokus dulu memeriksa semuanya,” kata Tri pada Senin, 2 Oktober 2017.

Selain tim penyidik, Bidang Propam Polda Sulsel juga melakukan pemeriksaan terhadap  Kepala Sub Direktorat II Narkoba, AKBP Darwis. Namun Tri tidak ingin terlalu banyak membeberkan siapa saja yang diduga terlibat dalam surat penangguhan tersebut.

“Yang jelas siapa saja oknum polisi terlibat, akan kami periksa,”katanya. – Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!