Semangat euforia kuasai saham Freeport sebaiknya ditahan dulu

Uni Lubis

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Semangat euforia kuasai saham Freeport sebaiknya ditahan dulu
Bos Freeport McMoran kirim surat protes proposal divestasi saham 51% versi Pemerintah

 

JAKARTA, Indonesia – Hanya satu bulan usia euforia penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Freeport McMoran. 

Tanggal 29 Agustus 2017, Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Ignasius Jonan dan Menter Keuangan Sri Mulyani Indrawati berpose bersama Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoran Richard C. Adkerson mengumumkan mereka sepakati 4 poin termasuk divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia (PF FI).

Sebulan kemudian, tepatnya tanggal 28 September 2017,  Freeport McMoran, induk PT Freeport Indonesia, mengirimkan surat kepada Pemerintah Indonesia, menyatakan tidak setuju terhadap mekanisme divestasi yang ditawarkan pemerintah. Surat ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto.  Dari surat itu bisa dibaca bahwa Pemerintah melalui Kemenkeu menyampaikan proposal divestasi pada tanggal 28 September 2017 juga.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan membenarkan bahwa pemerintah telah menerima surat dari Freeport-McMoran  yang ditandatangani Richard C. Adkerson itu.  Surat beredar viral, awalnya tidak  diakui secara resmi oleh pihak PT FI.

Pada Senin, 2 Oktober 2017, saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Luhut mengatakan: “Lagi kami bicarakan dan benar suratnya.”  Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak berkomentar tentang surat itu.

Publik masih ingat, pose ceria Jonan, Sri Mulyani dan Adkerson saat jumpa pers sebulan lalu. Ketiganya kompak mengenakan baju batik dan menebar senyum.  Jonan kemudian menceritakan kisah di balik perundingan yang menyita akhir pekan dan berlangsung ketat.

BACA:  Cerita Menteri Jonan tentang perundingan final saham Freeport.

Keberhasilan ini dibagikan Presiden Joko “Jokowi” Widodo saat pidato di depan pertemuan Pro Jokowi (Projo), 4 September 2017. “Jika pemerintah tak ngotot, maka Indonesia hanya memiliki 9,36% saham perusahaan asal Amerika Serikat itu,” kata Jokowi, yang disambut tepuk meriah pendukungnya, yang hadir di Mall Sport Kelapa Gading, Jakarta.

Jokowi juga mengatakan: “Kemudian Freeport, berapa tahun kita masa dibeli 9% saja diam. Ini negosisasi 2,5 tahun. Yang enam bulan ke belakang itu intensifnya. Memang alot. Ya kalau negosiasi tidak ngotot, ya 9% lagi,” kata Jokowi.

Mudah ditebak, kesepakatan itu bukanlah final.  The devil is in the detail. Sehari setelah pose bersama itu, raksasa tambang yang bermarkas di Phoenix, AS itu merilis pernyataannya. “Jadwal dan proses divestasi sedang dibahas bersama Pemerintah. Divestasi ini akan diatur sehingga FCX akan tetap memegang kendali atas operasi dan tata-kelola PTFI,” demikian antara lain isi pernyataan Richard Adkerson. 

Sepakat divestasi 51% saham, tapi tetap ingin memegang kendali operasi dan tata kelola? Dari sini publik mulai mencium bahwa jalan masih panjang. Belum lagi soal bagaimana mekanisme divestasi dan soal harga.  Apakah lewat pasar modal atau penyertaan langsung Badan Usaha Milik Negara (BUMN)?

Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno sempat mengatakan bahwa jika divestasi mulai dieksekusi, saham Freeport kemungkinan besar akan dibeli oleh BUMN. Eksekusi pembelian saham Freeport ini akan dilakukan oleh holding BUMN sektor pertambangan. “Kemungkinan besar dengan beberapa (BUMN),” kata Rini.

Tanggal 14 September 2017, Menteri BUMN menunjuk Budi Gunadi Sadikin sebagai direktur utama PT Inalum, salah satu BUMN tambang.  Inalum direncanakan sebagai holding BUMN Tambang. 

Budi Sadikin yang sebelumnya menjadi direktur utama Bank Mandiri, sempat menjabat staf khusus Menteri BUMN dan ikut menyiapkan holding Tambang.  Termasuk diantaranya ikut membahas kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan Freeport.

“Pada dasarnya Inalum ini ke depan akan menjadi holding Tambang dan beliau kan selama ini telah menjadi staf khusus saya dan selama ini juga sudah bekerja sama erat dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan untuk mempersiapkan sehubungan dengan divestasi Freeport,” kata Rini kepada media saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 14 September 2017.

Isi surat keberatan Freeport atas mekanisme divestasi 51% saham FI

Dalam surat yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan  Hadiyanto dan ditembuskan ke Menkeu Sri Mulyani itu, Bos Freeport menanggapi lima posisi pemerintah berkaitan dengan divestasi saham. 

Berikut terjemahan dari surat berbahasa Inggris tersebut.

Dear Tuan Sekretaris Jenderal,

Kami telah menerima posisi pemerintah terkait divestasi pada tanggal 28 September 2017. Kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang terdapat dalam dokumen itu dan kami menyampaikan  tanggapan dan klarifikasi atas ketidakakuratan dalam pernyataan posisi  pemerintah tersebut.

Sebelum mengumumkan empat poin Kerangka Kerja tersebut, telah dilakukan diskusi mendalam mengenai empat poin itu,  antara Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan CEO FCX.  Freeport telah bersikap responsif terhadap aspirasi pemerintah untuk kepemilikan 51%, namun secara konsisten menunjukkan secara jelas bahwa divestasi tersebut bergantung pada transaksi yang mencerminkan nilai wajar bisnis sampai tahun 2041 dan Freeport mempertahankan kontrol manajemen serta tata kelola. Hal tersebut adalah posisi yang tidak bisa dinegosiasikan:

Berkaitan dengan lima posisi pemerintah, begini tanggapan Freeport:

Posisi Pemerintah 1:

1. Divestasi saham sampai 51%, rampung selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2018; 

  • Berdasarkan Pasal 24 ayat 2 Kontrak Karya (KK) saham tersebut divestasi saham kepemilikan Indonesia mencapai 51% seharusnya sudah selesai pada tahun 2011, oleh karena itu pelaksanaan ini divestasi merupakan implementasi atas kewajiban divestasi PTFI.
  • Pemerintah Indonesia memiliki kapasitas keuangan untuk mengambil alih semua saham divestasi dalam periode diestimasi yang diusulkan, yang paling lambat adalah sampai akhir 2018.

 Tanggapan Freeport terhadap posisi  Pemerintah 1:

  1. 1.     FCX telah sepakat untuk membahas dengan Pemerintah mengenai jangka waktu penyelesaian divestasi. Freeport telah mengusulkan agar divestasi awal berlangsung segera mungkin melalui pencatatan  IPO dan divestasi penuh berlangsung secara bertahap selama periode tahun sesuai dengan jangka waktu yang direncanakan di bawah regulasi pemerintah. 
  • Tidak ada kewajiban divestasi saat ini di Kontrak Karya PTFI. Pasal 24 menunjukkan bahwa: “Jika setelah penandatanganan perjanjian ini kemudian undang-undang yang efektif dan peraturan atau kebijakan atau tindakan pemerintah tidak memberatkan persyaratan divestasi dari yang disebutkan, seperti kurang memberatkan persyaratan divestasi, ini berlaku untuk para pihak dalam hal ini Kesepakatan.
  • PTFI mengadopsi  persyaratan divestasi yang kurang memberatkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994, yang merevisi persyaratannya untuk kepemilikan Indonesia sampai 5% (dikonfirmasi dengan surat BKPM tertanggal 20 Maret 1997). PP 20/1994 kemudian dimodifikasi agar memungkinkan untuk 100% kepemilikan asing.

Posisi Pemerintah 2:

  1. 2.     Penilaian dilakukan dengan menghitung manfaat kegiatan usaha pertambangan sampai 2021 saja.
  • Penilaian atas nilai (saham) adalah dengan menghitung manfaat yang akan terjadi diperoleh sampai 2021 sejalan dengan berakhirnya Kontrak Karya di Indonesia 2021.
  • Setelah 2021,  nilai manfaat sampai perpanjangan sampai 2031 akan dinikmati secara saling menguntungkan oleh pemegang saham.

Tanggapan Freeport terhadap sikap pemerintah 2.

2. Freeport tetap dalam posisi mempertahankan bahwa setiap divestasi harus mencerminkan keadilan nilai pasar usaha sampai tahun 2041, dengan menggunakan standar internasional untuk mengukur nilai bisnis pertambangan, yang kesemuanya konsisten dengan hak-haknya di bawah Kontrak Karya. 

  • Freeport memiliki hak kontrak untuk beroperasi sampai tahun 2041. Pasal 31 KK menyatakan: “Perjanjian ini harus memiliki jangka waktu awal 30 tahun sejak tanggal penandatanganan Persetujuan ini; dengan ketentuan bahwa Perusahaan akan menjadi berhak mengajukan permohonan perpanjangan dua tahun berturut-turut dari istilah tersebut, tunduk pada persetujuan pemerintah Pemerintah tidak akan masuk akal menahan atau menunda persetujuan tersebut. Permohonan semacam itu oleh Perusahaan mungkin dibuat setiap saat … “
  • Freeport telah mendapatkan opini hukum dari penasihat  Indonesia yang dihormati,  yang mendukung haknya sampai tahun 2041. Selanjutnya, Freeport telah berinvestasi senilai US$ 14 miliar dolar AS sampai saat ini dan berencana menginvestasikan US$ 7 miliar dolar AS untuk tambahan investasi untuk proyek tambang bawah tanah  sampai tahun 2021, yang menguntungkan operasi tersebut melalui 2041. Pemerintah telah menyetujui rencana jangka panjang itu sampai tahun 2041 melalui AMDAL dan pengajuan dokumen lainnya.
  • Pemegang saham internasional Freeport tidak akan menerima transaksi apapun itu yang tidak mencerminkan nilai keadilan dalam berusaha berdasarkan hak kontrak kami sampai tahun 2041.

 Posisi Pemerintah 3:

  1. Divestasi dilakukan dengan menerbitkan saham baru oleh PTFI yang seluruhnya akan diambil alih oleh peserta Indonesia. 
  • Menurut Kontrak Karya Pasal 24 ayat 2.e divestasi dapat dilakukan dengan penerbitan saham baru.
  • Divestasi dengan penerbitan saham baru diharapkan dapat meningkatkan jumlah saham PTFI kapasitas untuk melakukan investasi belanja modal di masa depan.

Tanggapan Freeport terhadap sikap pemerintah 3:

3. Freeport akan melakukan divestasi melalui penjualan saham yang dimiliki oleh FCX dan PT mitra joint venture dan akan membahas kapitalisasi PTFI untuk memastikan bahwa perusahaan dapat melakukan investasi modal di masa depan.

  • Penerbitan saham baru akan membutuhkan investasi yang lebih besar oleh pihak Indonesia untuk  mencapai 51% dan akan menghasilkan kelebihan kapitalisasi PTFI dan struktur modal yang tidak efisien.
  • Freeport akan mengkaji ulang dengan rencana Pemerintah untuk mendanai modal pengeluaran.

Posisi pemerintah 4:

  1. 4.  Setelah divestasi, Pemerintah harus memperoleh haknya secara keseluruhan (51% dari total produksi dari semua wilayah yang termasuk dalam IUPK).
  • FCX harus menyimpulkan Perjanjian Penyertaan dan kesepakatan lainnya yang serupa dan/atau terkait dengan pengaturan yang ada dengan Rio Tinto sebelum divestasi dilakukan.
  • Melalui divestasi tersebut, Pemerintah harus memperoleh 51% dari jumlah keseluruhan produksi dari semua wilayah yang termasuk dalam IUPK.

Tanggapan Freeport terhadap sikap pemerintah 4:

4. Pemerintah menyetujui Kesepakatan Penyertaan dengan Rio Tinto. Freeport telah memberi tahu Rio Tinto tentang persyaratan divestasi (berdasarkan kerangka kerja yang diusulkan) sehingga Pemerintah akan memperoleh hak atas 51%  dari area produksi. Namun, Freeport dan mitranya akan melakukan divestasi tersebut atas dasar nilai pasar wajar bisnisnya sampai tahun 2041. 

Posisi pemerintah 5:

  1. 5.     PTFI diminta untuk segera menanggapi permintaan due diligence dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk memberikan kemudahan mengakses data. 
  • Beberapa pihak  mendukung pelaksanaan due diligence tersebut agar dapat segera diselesaikan untuk kelancaran penerbitan IUPK.

Tanggapan Freeport terhadap sikap pemerintah 5:

5. Freeport sedang menyiapkan ruang data agar Pemerintah dapat melakukan due diligence

Kami melihat proposal 28 September tidak konsisten seluruhnya dengan diskusi kita sebelumnya serta kesepahaman dengan Pemerintah, dan usulan ini tidak mencerminkan semangat “Win / Win” agar Kerangka Kerja ini tercapai. 

FCX baru-baru ini telah memberikan kepada Menteri Keuangan  struktur yang diusulkan yang akan disiapkan untuk membahas divestasi. Freeport siap diskusikan jalan ke depan tapi tidak bisa bernegosiasi atas dasar proposal Pemerintah per tanggal 28 September. Sampai pada saatnya  kesepakatan dari negosiasi ini  dicapai Freeport akan terus menghormati dan mematuhi KK dan sepenuhnya berhak sesuai KK tersebut.

Salam, 

Richard C Adkerson


Tanggapan Menteri Jonan atas surat Bos Freeport

Kepada Rappler, Menteri Jonan  mengatakan surat Bos Freeport di atas tidak mengubah 4 komitmen sesuai risalah rapat yang ditandatangani kedua pihak sebelum pengumuman pada 29 Agustus 2017.

“Yang diprotes Freeport adalah detil divestasi yaitu jadwal dan tata cara valuasi.  Keduanya menjadi domain Menteri BUMN,” ujar Jonan, Selasa, 3 Oktober 2017.   Jonan mengingatkan kembali kesepakatan yang ada termasuk janji pemasukan pajak yang lebih besar.

Masalahnya, ternyata pemerintah telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Pajak Pertambangan dan Mineral.  Jika RPP ini disahkan, maka tariff PPh Freeport turun menjadi 25%.  Harian Kontan yang menurunkan informasi itu di halaman utamanya, 3 September 2017,  mengatakan pembahasan draf aturan itu melibatkan Freeport dan lintas kementerian.  Harian itu mengutip komentar Jonan, bahwa,” Tentang penerimaa negara  RPP disusun Bu Sri Mulyani.”

Dalam draf RPP disebutkan bahwa tarif pajak penghasilan badan PT Freeport Indonesia 25%, atau turun dari  PPH badan dalam KK sebesar 35%.  Disebutkan juga bahwa Freeport menanggung bagian pemerintah pusat sebesar 4% dari keuntungan bersih pemegang IUPK dan bagian dari pemerintah daerah sebesar 6%.

Selain soal sikap Freeport yang bersikukuh dengan proposal divestasi dan memegang kendali operasional, urusan pajak yang lebih ringan ini bakal menuai debat publik lagi. Jalan menguasai raksasa tambang di Grasberg, Papua itu masih panjang dan berliku.

Jadi, semangat euforia sebaiknya direm dulu, – Rappler.com

 

           

           

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!