Amunisi peluru tetap dipegang TNI, Kompolnas: Polri tidak tersinggung

Bernadinus Adi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Amunisi peluru tetap dipegang TNI, Kompolnas: Polri tidak tersinggung
Komisioner Kompolnas juga menyebut tidak ada aturan yang melarang Polri menggunakan senjata dengan standar militer

JAKARTA, Indonesia – Komisioner Kompolnas Irjen (Pol) Bekto Suprapto membenarkan bahwa polemik senjata yang didatangkan Polri dari Bulgaria dipicu karena adanya peraturan yang tidak sinkron antar institusi keamanan di Indonesia. Alhasil, masing-masing institusi merasa dirinya benar dan berpegang kepada aturan itu.

“Ada Undang-Undang Nomor 8 tahun 1948, Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, PERPPU Nomor 20 tahun 1960″ kata Bekto usai rapat bulanan Kompolnas di Gedung Kemenkopolhukam, Jumat, 6 Oktober.

Menurutnya, kendati senjata yang diimpor oleh Polri kerap digunakan oleh institusi militer, namun semua prosedur pembelian dilakukan sesuai aturan yang ada. Ia menggaris bawahi bahwa UU itu bukan soal siapa yang paling benar. Oleh sebab itu, Menkopolhukam Wiranto berjanji akan segera mencari jalan keluarnya.

“Kan tadi sudah diselesaikan sama Menkopolhukam. Ini ada aturan-aturan senjata dari dulu yang tidak sinkron. Jadi kalau masing masing menggunakan Undang-Undangnya sendiri menurut persepsinya sendiri itu kan enggak benar. Masing-masing merasa benar sendiri,” kata dia lagi.

Hingga saat ini senjata jenis Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) dan peluru daya ledak tinggi RLV-HEFJ masih tertahan di gudang di Bandara Soekarno-Hatta. Wiranto sudah berpesan kepada Panglima TNI agar senjata itu segera diberikan izin oleh BAIS TNI dan kepabeanan.

Dalam rapat koordinasi dengan para petinggi institusi militer termasuk dengan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, diputuskan senjata SAGL bisa dikirim ke unit Brimob selaku pengguna senjata. Tetapi, pelurunya dititipkan di Mabes TNI.

Lalu, apakah Polri keberatan dengan keputusan itu? Bekto mengaku tidak mempersalahkannya. Ia menyebut institusi kepolisian sama sekali tidak merasa tersinggung atau dilecehkan karena senjata itu pernah ditahan oleh BAIS TNI.

“Ya itu, karena semua (TNI, Polri) memakai aturannya sendiri-sendiri. Sudah selesai itu, tidak ada masalah,” kata dia.

Berbahaya atau tidak?

Ditinjau dari laman penyedia senjata dan peluru yang mengimpor senjata kepada Polri, Arsenal JSCO, peluru jenis RLV-HEFJ, disebut sebagai peluru granat fragmentasi berdaya ledak tinggi. Namun, kendati memiliki daya ledak tinggi, Bekto memastikan peluru itu hanya digunakan untuk tujuan melumpuhkan.

Ada tiga jenis amunisi yang dapat diisi ke SAGL yakni asap, gas air mata dan peluru tabur.

“Semua untuk melumpuhkan (sasaran). Itu kalau ditembakan dari sudut 45 derajat, jangkauannya hanya 80 meter. Itu hanya untuk membubarkan orang saja. Bisa dicoba itu, tidak ada masalah,” katanya lagi.

Ia menjelaskan jika polisi pun diizinkan untuk menggunakan senjata kelas militer. Bekto merujuk kepada peraturan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang menyebut demikian, kendati tidak disebut aturan mana yang dimaksud.

“Boleh, sangat boleh (polisi menggunakan senjata militer). Datang ke kompolnas, saya jelaskan. Polisi-polisi dunia itu juga memakai senjata militer. Ada aturannya, bahkan ada aturan dari PBB. Bukan hanya aturan Indonesia, PBB mengatur semuanya itu ada,” tutur dia.

Ia pun menepis jika saat bertugas, polisi hanya menggunakan pentungan. Bekto mengambil contoh polisi di Inggris yang ia klaim juga membawa senjata AK (Kalashnikov, buatan Uni Soviet).

“Mereka menenteng senjata yang sama seperti yang digunakan orang-orang di militer,” katanya.

Rapat koordinasi terbatas tersebut menghasilkan keputusan bahwa Undang-Undang yang mengatur pengadaan senjata harus disinergikan.

Menkopolhukam menyebut paling tidak ada 4 Undang-Undang, 1 Perppu, 1 Instruksi Presiden (Inpres), dan 4 peraturan setingkat menteri yang mengatur pengadaan senjata tersebut.

“Semua itu menyebabkan perbedaan pendapat yang berkembang di berbagai institusi yang menggunakan senjata api” kata Wiranto ketika memberikan keterangan pers. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!