Aktivis: Indonesia tidak menghargai hak terpidana mati

Ananda Nabila Setyani

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Aktivis: Indonesia tidak menghargai hak terpidana mati
Romo Carolus, seorang pembimbing rohani eksekusi mati, mengatakan eksekusi lewat penembakan adalah siksaan

 

JAKARTA, Indonesia – Maraknya eksekusi mati yang dilakukan pemerintah Indonesia ternyata tidak diimbangi dengan pendampingan yang layak bagi para terpidana mati dan keluarga mereka.

Hal ini  muncul dalam sebuah diskusi berjudul A Day for Forever 2017 di Jakarta pada Sabtu, 7 Oktober 2017.

Diskusi tersebut diadakan oleh Perkumpulan Lembaga Hukum Masyarakat dan menghadirkan tiga pembicara yang memiliki kedekatan dan terlibat langsung dalam pendampingan terpidana, yaitu Yuni Asri dari Komnas Perempuan, Devy Christa, putri calon terpidana mati Merry Utami, dan Romo Carolus, pendamping rohani terpidana mati di Nusakambangan.

“Yang belum banyak di-highlight dan diketahui oleh publik adalah bagaimana di belakang eksekusi mati, bagaimana keluarganya, masa menanti yang menyiksa dan dampak-dampaknya,” kata Yuni Asri.

Komnas Perempuan, kata Yuni, telah melakukan upaya pemantauan dalam bentuk wawancara mendalam dengan buruh migran terpidana mati, baik di dalam maupun di luar negeri, dan keluarga mereka sejak  2015.

Komnas Perempuan menyebut eksekusi mati sebagai ‘kematian berulang’.  Yuni mengatakan terpidana mati tidak hanya mati secara fisik tetapi juga dimatikan secara sosial.

“Bahkan ada kasus di mana perempuan buruh migran terpidana mati di China punya anak masih kecil dan di-brainwash  kembali oleh neneknya, untuk melupakan ibunya,” ujarnya.

Kebanyakan terpidana mati perempuan yang punya anak, kata Yuni, putus komunikasi dengan keluarga, termasuk dengan anak mereka. Tidak ada narasi dan komunikasi apapun dengan anak mereka dan wali yang memelihara anak tidak akan memberi informasi mengenai ibu mereka. 

Komnas Perempuan juga menemukan fakta bahwa kebanyakan perempuan terpidana mati adalah tulang punggung keluarga sehingga ketika mereka dipenjara, keluarga tidak memiliki tumpuan yang jelas untuk menghidupi keluarga.

Informasi bagi keluarga terpidana mati

Yuni juga mengatakan keluarga sangat membutuhkan informasi yang  jelas terhadap status terpidana mati. Ia menceritakan ada keluarga terpidana mati datang ke Jakarta untuk menanyakan ke berbagai lembaga pemerintah, lalu ke kabupaten hingga Pemda. Bahkan Pemda sendiri tidak memiliki database status mengenai terpidana mati tersebut.

“Yang krusial itu adalah informasi, mereka tidak mendapatkan informasi atau update apapun mengenai si terpidana mati, ini jadi gelombang penyiksaan baru dalam hal kepastian hukum,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Devy Christa, putri dari calon terpidana mati Merry Utami.

“Saya tahu ibu saya mau dieksekusi dari TV, malah petugas Nusakambangan balik nanya ke saya. Loh mbak Devy belum tahu?” katanya dalam diskusi tersebut sembari menahan tanngisan.

Devy, yang menangis sepanjang menceritakan pengalamannya, menjadi saksi bahwa pemerintah belum mau melihat dampak psikologis yang dialami keluarga dari sebuah eksekusi mati.

Ia juga menuturkan bahwa pemerintah tidak memberi informasi apa pun mulai dari sang ibunda, Merry Utami, dipindahkan ke Nusakambangan hingga masuk daftar eksekusi.

“Di benak saya, mama sudah berapa di peti dan beliau akan dipakaikan baju pengantin sesuai permintaannya jika ia mati,” jelas Devy.

Merry Utami dihukum mati karena tertangkap membawa 1,1 kilogram heroin di Bandara Soekarno-Hatta pada 31 Oktober 2001. Saat ini dia sudah berada di Pulau Nusakambangan, tempat eksekusi terpidana hukuman mati. Namanya sempat masuk dalam daftar tetapi tidak jadi dieksekusi pada Juli 2016.

“Tak hanya soal informasi, secara sosial memang saya mendapatkan judgement tertentu dari lingkungan sosial,” ujar Devy.

Ia menuturkan bahwa ada beberapa temannya yang pada akhirnya menjauh karena keterkaitannya dengan sang Ibu terpidana mati.

Pendampingan rohani saat eksekusi

Pendamping rohani terpidana mati di Nusakambangan Romo Carolus juga hadir dalam diskusi tersebut. Romo Carolus aktif melakukan pendampingan dari sebelum eksekusi mati Amrozi Cs pada tahun 2008. Ia akttif menjeadi pastor di Gereja Santo Stephanus, Cilacap, Jawa Tengah.

Ia juga pernah mendampingi terpidana mati asal Nigeria, Hansen Antonius Nwaolisa dan Samuel Iwuchukwu Okoye yang ditembak mati pada 26 Juni 2008 di Nusakambangan.

“Setelah ditembak, mereka sempat merasakan kesakitan selama 7-8 menit. Jadi mereka tidak langsung meninggal, mereka mengerang kesakitan,” ujarnya.

Sebagai saksi eksekusi tersebut, Romo Carolus mengatakan eksekusi lewat penembakan adalah siksaan.

Bahkan pada eksekusi mati Marco Archer, terpidana mati yang menyelundupkan narkotika seberat 13,4 kilogram narkotika pada tahun 2004, pembimbing rohani tidak diizinkan mendampinginya sebelum eksekusi.

Romo Carolus menyesalkan aturan tersebut karena seharusnya pembimbing rohani mendampingi terpidana mati menjelang detik-detik penembakan.

Biasanya, terpidana mati akan didoakan dan ditenangkan sebelum eksekusi, namun pada akhirnya ia mati tanpa mendapatkan bimbingan rohani sebelumnya.

“Saya melihat dia hingga buang air besar di celana, saya benar-benar menyesalkan petugas lapas yang lalai untuk menginfokan ke kami untuk mendoakan (dia),” jelasnya.

Eksekusi Marco memicu reaksi keras dari Pemerintah Brazil, sampai mereka menarik duta besarnya dari Indonesia untuk sementara.

Romo Carolus juga menceritakan mengenai eksekusi mati yang dilakukan pada April 2015, yang dialami oleh Rodrigo Gularte, warga negara Brazil.

“Saya melihat betul bahwa ia sakit jiwa. Karena ketika ingin dieksekusi, dia masih tidak mengerti bahwa dia akan ditembak mati. Ia hanya tahu bahwa dia akan dikirim kembali ke Brazil,” jelasnya.

Padahal berdasarkan data Medical Certificate yang dikeluarkan dokter neurologi dan bedah syaraf, Erasto Cichon, Rodrigo mengalami cerebral dysrhythmia sejak 1982. Penyakit ini membuat Rodrigo melakukan tindakan agresif dan kurangnya kontrol kepada diri sendiri.

Diskusi itu menghimbau bahwa penegakan hukum dengan melakukan eksekusi mati harus dikaji ulang. Komnas Perempuan merekomendasikan untuk menghapus hukuman mati dari Indonesia karena tidak sesuai dengan konstitusi. – Rappler.com

 

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!