KPK salahkan DPR karena tak jalankan rekomendasi PBB soal pemberantasan korupsi

Bernadinus Adi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK salahkan DPR karena tak jalankan rekomendasi PBB soal pemberantasan korupsi

ANTARA FOTO

Di saat PBB memberikan penghargaan bagi KPK, lembaga anti rasuah itu justru ingin dilemahkan di dalam negeri

JAKARTA, Indonesia – Badan PBB untuk pemberantasan isu korupsi (UNCAC) memberikan penghargaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). UNCAC menyebut praktik pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK memiliki best practices.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengapresiasi hasil penelitian yang telah dilakukan UNCAC. Namun, di satu sisi Laode justru menganggap satu ironi di Indonesia, karena lembaga anti rasuah tersebut justru coba dilemahkan oleh berbagai pihak. Salah satu upaya yang terlihat jelas yakni merevisi UU KPK.

“Kelembagaan KPK itu oleh review-nya dianggap best practices di dunia. Jadi, yang diubah ya jangan UU KPK, tapi UU Tipikornya. Ini yang gatal yang mana, yang digaruk yang mana. Malah berbeda,” kata Laode ketika menggelar jumpa pers dengan delegasi UNCAC di Hotel Four Points, Jakarta pada Senin, 9 Oktober.

Kendati demikian, Laode menyebut ada beberapa rekomendasi yang disampaikan UNCAC untuk memperbaiki sistem pemberantasan korupsi di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah perbaikan UU Tipikor, KUHP, KUHAP, RUU Ekstradisi dan RUU Perampasan Aset.

Tetapi, rekomendasi itu justru tidak dijalankan oleh DPR. Mereka malah lebih mendahulukan untuk melakukan revisi terhadap UU KPK.

“Seharusnya tahu ya, dia (DPR) kan digaji untuk itu. Karena, itu draftnya sudah ada di DPR, cuma enggak masuk Prolegnas. Jadi, memang enggak masuk ke dalam prioritas,” katanya.

Ketidakselarasan ritme kerja antara KPK dan DPR ini terjadi saat lembaga anti rasuah itu mulai menangani kasus mega korupsi KTP Elektronik yang melibatkan sejumlah anggota DPR. Penanganan kasus korupsi yang diduga dilakukan lintas fraksi tersebut memicu gejolak baru, seperti hadirnya Panitia Khusus Hak Angket KPK dan beberapa pemanggilan oleh Komisi III kepada Komisioner KPK.

Tetapkan Setya Novanto sebagai tersangka

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPK lainnya Saut Situmorang mengatakan akan ada upaya untuk kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.

“Ya, memang harus begitu dong. Kan kita digaji untuk itu,” kata Saut.

Ia menjelaskan akan ada upaya hukum lain yang akan dilakukan KPK, namun semua itu harus dilakukan secara perlahan-lahan. Ia mengaku sudah menerima laporan Biro Investigasi Federal (FBI) terkait temuan aliran dana yang diduga dari mendiang Johannes Marliem ke Setya.

“Ya itu bukan sesuatu yang baru. Kami sudah dengar sebelumnya dan apakah itu bisa dikapitalisasi untuk mengembangkan kasus ini, kami akan pelajari lagi pelan-pelan. Kan kami enggak mau kalah lagi,” kata dia.

Ia mengatakan hubungan antara KPK dengan FBI disebut Saut juga sangat baik. Ia menambahkan tidak hanya FBI, organisasi seperti Serious Fraud Office (SFO) dari Inggris, dan Corruption Practices Investigation Bureau (CPIB) dari Singapura juga memiliki hubungan yang dekat dengan KPK.

“Dan kebutuhan kerja samanya sangat tinggi. Jadi, tidak hanya kami saja yang butuh, tapi mereka juga butuh,” tutur dia. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!