Sosok lima kader Partai Beringin tersangka kasus korupsi

Bernadinus Adi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sosok lima kader Partai Beringin tersangka kasus korupsi
Kasus-kasus korupsi mempengaruhi elektabilitas parpol

JAKARTA, Indonesia – Aditya Anugraha Moha menambah deretan kader Partai Golkar yang tersangkut kasus dugaan korupsi.  Aditya terjaring OperasiTangkap Tangan (OTT) oleh  petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 6 September 2017.  

Terseretnya sejumlah kader dalam kasus korupsi mempengaruhi pamor dan elektabilitas di mata publik. Ini tercermin dari hasil survei yang dilakukan Lembaga Saiful Mujani Research Consulting (SMRC). Partai Beringin cuma meraih elektabilitas 11,4% jika Pemilu 2019 digelar serentak.  

Berada di urutan kedua, Partai Golkar jauh ditinggalkan PDIP yang menurut survei mendapat angka elektabiltas 27,1%.  Saat survei dilakukan pada 3-10 September 2017, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam status tersangka dugaan korupsi KTP Elektronik. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengabulkan tuntutan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto atas pengenaan status tersangka dari KPK.

(BACA : Menang di pra peradilan, Setya Novanto tetap dicegah ke luar negeri)

Berikut lima kader Partai Golkar yang berstatus tersangka kasus korupsi:

1. Aditya Anugraha Moha

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Utara ini terciduk OTT ketika sedang berada di Jakarta pada 6 September 2017. 

Aditya, yang mewakili Partai Golkar di parlemen sejak  usia 22 tahun itu diduga menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono, untuk mempengaruhi keputusan banding yang diajukan ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan. 

Marlina menjadi terdakwa kasus  korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa, di Kabupaten Bolaang Mongondow pada tahun 2010 senilai Rp 1,25 miliar.

“Petugas KPK menemukan uang sebanyak S$ 64 ribu dolar Singapura total, diduga pemberian uang terkait perkara banding terdakwa Marlina Moha Siahaan,” ujar Komisioner KPK Laode M. Syarif pada jumpa pers, Sabtu, 7 Oktober 2017.

2. Rita Widyasari

Bupati Kutai Kartanegara ini ditetapkan sebagai tersangka penerima suap untuk perizinan lokasi kepada PT. Sawit Golden Prima pada Jumat, 6 Oktober 2017 oleh KPK. Rita disebut menerima uang Rp 6 miliar.

“Ada indikasi pemberian sejumlah uang dari salah satu tersangka, yaitu Hery Susanto Gun kepada Bupati Rita Widyasari,” kata Komisioner KPK Basaria Pandjaitan pada Kamis, 28 September 2017, di gedung KPK.   

Lembaga anti rasuah ini juga menyita empat mobil milik Rita, yakni Hummer H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser yang diduga sebagai bukti gratikasi pemberian izin lahan perkebunan di daerah.

Selain Rita, dua orang lain ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. 

Rita disangkakan pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

3. Tubagus Irman Aryadi

Putra dari Aat Syafa’at, seorang tokoh di Cilegon, tersebut menjadi tersangka penerima suap untuk izin penerbitan analisis dampak lingkungan (Amdal) bagi pembangunan Transmart. 

Iman menggunakan modus Corporate Social Responsibility (CSR) untuk menyamarkan uang suap yang diterimanya. Uang suap senilai Rp 1,5 miliar tersebut ditransfer ke rekening klub sepakbola Cilegon United FC. Iman terjaring OTT bersama 9 orang lainnya pada 22 September 2017 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 23 September 2017. 

“Sejauh ini diamankan sekitar 10 orang. Diantaranya kepala daerah, pejabat dinas dan swasta. Diindikasikan ada transaksi terkait dengan proses perizinan kawasan industri di salah satu kota/kabupaten di Banten. Ada uang ratusan juta yang diamankan sebagai barang bukti,” kata Jurubicara KPK Febri Diansyah. 

Ayah Iman, Aat Syafa’at, yang menjabat Wali Kota Cilegon sebelum Iman,  pernah menjadi tersangka kasus pembangunan dermaga trestle Kubangsari di Cilegon pada tahun 2012.

4. Iwan Rusmali

Ketua DPRD Banjarmasin ini harus berurusan dengan lembaga anti rasuah lantaran terlibat dalam kasus dugaan suap persetujuan penetapan Perda penanaman modal PDAM Banjarmasin sebesar Rp 50,5 miliar. Iwan diciduk KPK Banjarmasin pada Kamis, 14 September 2017.

Dari OTT tersebut ditetapkan 4 tersangka yakni Iwan Rusmali, Andi Effendi Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Muslih Direktur Utama PDAM Banjarmasin, Trensis manajer keuangan PDAM Banjarmasin.  KPK menyita uang senilai Rp 48 juta dari total Rp 150 juta yang tadinya akan diserahkan ke DPRD oleh PDAM.

5. Sita Masitha Soeparno

Wali Kota Tegal ini terjaring OTT KPK pada tanggal 29 Agustus 2017. Ia menjadi tersangka dugaan pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang dan jasa di linkungan pemerintahan Kota Tegal dengan total nilai suap Rp 5,1 miliar

Uang Rp 5,1 miliar yang diterima Siti tersebut diduga akan digunakam untuk mencalonkan kembali pada periode 2019-2024 sebagai Wali Kota Tegal.

Selain Siti, ditetapkan juga 2 orang sebagai tersangka yakni pengusaha Amir Mirza dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriadi. Siti dan Amir diduga merupakan pihak penerima dan Cahyo adalah pihak pemberi suap.

Korbid Pemenangan Pemilu Indonesia I, Jawa, Sumatera DPP Partai Golkar, Nusron Wahid menilai perlu ada bebenah total yang dilakukan oleh partainya agar jauh dari kesan koruptif.

“Golkar perlu refleksi total mengenai perilaku politik kader. Ini kan dalam waktu satu bulan tujuh yang ketangkap KPK,” kata Nusron di sela rapat internal partai di Hotel The Sultan, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2017. – Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!