Pertimbangan kedua dan strategi pura-pura sakit para koruptor

Santi Dewi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pertimbangan kedua dan strategi pura-pura sakit para koruptor

ANTARA FOTO

KPK memiliki kerja sama dengan IDI untuk meminta pertimbangan kedua soal kondisi kesehatan tersangka kasus korupsi

JAKARTA, Indonesia – Berbagai cara dimanfaatkan oleh tersangka kasus korupsi agar bisa terlepas dari jerat hukum. Salah satu caranya dengan berpura-pura sakit dan meminta agar dapat berobat ke luar negeri.

Di masa lalu, praktik semacam ini sering terjadi. Dua di antaranya pernah menimpa Nunun Nurbaeti dan Samadikun Hartono. Khusus untuk Nunun, ia bolak-balik membantah ingin kabur dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi, usai berangkat ke Negeri Singa untuk berobat pada 29 Februari 2009 lalu, istri mantan Wakapolri Jenderal (Purn) Adang Daradjatun malah enggan kembali ke Tanah Air.

KPK sampai harus meminta kepada Interpol untuk memasukan nama Nunun dalam red notice. Pada tahun 2010 lalu, Adang sempat menjelaskan jika istrinya sudah sakit hilang ingatan yang parah selama 3,5 tahun terakhir.

“Selama 3,5 tahun ini Ibu (Nunun) mengalami sakit dan ditangani Dokter Andreas dari rumah sakit Kelapa Gading. Kalau ada musibah penyakit ya tolong diperhatikan juga. Sekarang, ada di Singapura, karena second opinon-nya dari rumah sakit di sana,” kata Adang tujuh tahun lalu seperti dikutip media.

Nunun diburu KPK, karena ia terbukti membagikan 480 lembar cek perjalanan Rp 24 miliar kepada beberapa anggota DPR pada periode 1999-2004. Cek perjalanan itu diduga dibagikan Nunun agar menggolkan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. 

Praktik itu rupanya membuat geram Abraham Samad yang ketika itu masih menjadi Ketua KPK. Ia kemudian menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai mitra untuk dapat memberikan pertimbangan second opinion atas kondisi kesehatan seorang tersangka kasus korupsi.

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI, dr. Prijo Sidipratomo, mengatakan jika IDI akhirnya meneken nota kesepahaman dengan KPK pada tahun 2012 lalu.

“Saat itu yang meneken MoU adalah saya yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua IDI dan Pak Abraham Samad. Penandatanganan itu turut disaksikan oleh Johan Budi yang ketika itu masih ada di KPK,” ujar Prijo yang dihubungi Rappler pada Rabu siang, 11 Oktober.

Poin yang tertulis di dalam MoU itu yakni jika lembaga anti rasuah itu merasa ragu terhadap kondisi kesehatan orang-orang yang akan diperiksa, maka mereka dapat meminta opini kedua kepada IDI. Dalam kesepakatan itu pula tertulis bahwa second opinion yang valid datangnya dari IDI.

“Kalau IDI menilai orang itu sakit, maka selesai sudah, berarti orang itu memang benar-benar sakit. Kalau yang di sana (dokter pribadi) bilang sakit, sedangkan IDI mengatakan hal sebaliknya, maka opini IDI lah yang dipercayai,” kata dia.

Prijo kemudian berkisah mengapa Abraham ingin ada nota kesepahaman antara KPK dengan IDI. Ia menyebut pernah ada satu tersangka kasus korupsi yang memperoleh izin dari dokter pribadinya untuk berobat ke Singapura. Tersangka kasus korupsi ini mengaku berangkat ke Negeri Singa untuk keperluan pengobatan lebih lanjut.

“Dengan adanya MoU itu, maka KPK dapat mengontak kami kapan pun ditemukan keraguan mengenai kondisi kesehatan tersangka kasus korupsi. Silakan kontak kami dan kami akan melakukan assessment ulang. Hasilnya nanti bisa berupa apakah tersangka harus dibawa ke luar negeri atau bisa ditangani di rumah sakit di dalam negeri saja,” tutur dia.

Sejak saat itu, katanya, tidak ada lagi orang yang berani melakukan meminta izin untuk berobat ke luar negeri. Hal itu termasuk dokter pribadi yang mengatakan seseorang seolah-olah terlihat sakit padahal tidak.

Namun, jika masih ada yang membandel, kata Prijo, ia pernah mengancam jika ketahuan maka IDI akan mencabut rekomendasi izin praktiknya.

“Kalau di UU Tipikor kan kalau ketahuan, paling hanya dibui lima tahun. Selesai itu, paling jadi dokter lagi. Nah, kalau di kami (IDI), akan kami cabut rekomendasi dokternya seumur hidup, sehingga yang bersangkutan tidak akan bisa mencari makan dari profesi dokter,” kata dia.

IDI, tutur Prijo, turut berada di belakang upaya pemberantasan tindak korupsi. Sebab, IDI memandang jika korupsi merupakan perbuatan tindak kejahatan yang lebih berbahaya dari wabah penyakit.

“Kalau wabah penyakit yang mati itu paling hanya jutaan manusia. Tetapi, kalau akibat tindak kejahatan korupsi dapat mengancam keselamatan satu generasi di bawah kita,” katanya.

Second opinion untuk Setya Novanto

Lalu, bagaimana dengan pertimbangan opini kedua bagi Ketua DPR Setya Novanto? Apa sudah ada permintaan yang datang dari KPK?

Rappler mencoba mengecek ke Sekretariat IDI, Dien Kurtanty. Ia membenarkan jika IDI sempat menerima surat permintaan terkait kondisi kesehatan Ketua Umum Partai Golkar itu.

“Tetapi, saya belum mengecek apakah surat itu berisi permintaan dari KPK untuk melakukan pemeriksaan second opinion bagi individu yang bersangkutan,” kata Dien pada Kamis pagi, 12 Oktober.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan surat untuk meminta pertimbangan kedua mengenai kondisi kesehatan Setya sudah sempat disiapkan oleh lembaga anti rasuah tersebut.

“Tetapi, permohonan second opinion dengan sendirinya batal karena putusan di sidang praperadilan membatalkan status tersangka SN,” tutur Febri ketika dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu malam.

Menurut Febri, tidak mudah bagi KPK memutuskan perlu dilakukan pertimbangan kedua terhadap seseorang. Dibutuhkan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap kondisi fisik tersangka.

“Jadi, kami sudah mengecek sejak hari Senin (18 September) kami cek kondisi kesehatan SN saat ia telah dipindahkan ke RS Premier Jatinegara. Kami kemudian memeriksa kembali pada hari Rabu dan berkoordinasi dengan dokter yang merawatnya, termasuk juga melihat informasi awal mengenai record kesehatannya. Setelah itu baru dibicarakan di internal dan kami memutuskan membutuhkan pendapat kedua,” tutur Febri menjelaskan kronologi munculnya kebutuhan pendapat kedua itu.

Sayangnya, sebelum proses meminta pertimbangan pendapat kedua dilakukan sidang praperadilan sudah mengeluarkan putusan.

“Ya, kalau sprindiknya sudah dinyatakan batal, maka sudah tidak berlaku permintaan untuk pertimbangan second opinion,” tutur dia.

Kondisi kesehatan Setya yang tiba-tiba menurun dan terjadi bersamaan ketika ia diperiksa oleh KPK sebagai tersangka, membuat publik curiga jika Setya benar-benar sakit. Asumsi itu semakin diperkuat dengan respons beberapa kolega Setya yang tidak kompak menyatakan apa jenis penyakit yang dialaminya hingga harus dirawat di rumah sakit selama 15 hari.

Setya akhirnya meninggalkan rumah sakit pada 2 Oktober usai dinyatakan menang dalam gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!