Latin America

Dua WNI berhasil dihindarkan dari hukuman mati di Saudi

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Dua WNI berhasil dihindarkan dari hukuman mati di Saudi
DT dan AHB dituduh terlibat dalam kasus pembunuhan yang menewaskan seorang WNI di Jeddah

JAKARTA, Indonesia – Dua WNI berinisial DT dan AHB mengucap rasa syukur karena mereka bisa menjejakkan kaki kembali di Indonesia usai melalui perjalanan panjang di Arab Saudi. Keduanya sempat terancam hukuman pancung di Saudi karena diduga telah membunuh sesama WNI.

“Keduanya tiba pada Sabtu, 14 Oktober di Bandara Soekarno-Hatta dan bertolak ke kampung halaman di Kalimantan Selatan. Mereka dipulangkan usai menyelesaikan hukuman dan cambuk,” ujar Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal melalui keterangan tertulis pada hari ini.

DT dan AHB tiba di Saudi sebelum tahun 2002 sebagai pekerja yang tidak memiliki izin. Mereka lalu tinggal di Jeddah. Lazimnya pekerja yang tidak memiliki izin bekerja, mereka tinggal bersama TKI lainnya di penampungan gelap di sekitar Jeddah.

Petaka itu dimulai pada Mei 2002 lalu. Saat itu, ditemukan jenazah perempuan asal Indonesia dengan inisial AA di penampungan gelap tersebut. Jasad AA ditemukan dalam kondisi mengenaskan, sebab tubuhnya terpotong menjadi dua bagian.

Seorang pria Thailand yang berstatus suami AA akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti melakukan pembunuhan itu. DT dan AHB dituduh sebagai pelaku, karena mereka malah melarikan diri usai peristiwa itu terjadi.

Keduanya ditangkap dan dijatuhi hukuman mati tanpa adanya peluang pemaafan. Vonis itu dijatuhkan pada 12 April 2010 lalu.

Iqbal menjelaskan jika sejak awal kasus ini bergulir, pemerintah dalam hal ini KJRI Jeddah sudah ikut mengawal. Salah satunya, KJRI menunjuk pengacara Al Zahrani untuk memberikan pembelaan.

“Semua celah hukum yang teridentifikasi lalu dimanfaatkan untuk mengupayakan agar kedua WNI itu bebas baik di pengadilan tingkat pertama hingga pengadilan kasasi. Salah satu celah yang dimanfaatkan yakni diberikannya penerjemah yang tidak mumpuni dan obyektif kepada kedua WNI,” kata Iqbal.

Perjuangan tim KJRI tidak sia-sia. Belakangan, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh Al Zahrani dikabulkan oleh Mahkamah Agung Saudi. PK yang dikeluarkan pada 24 Agustus 2014 kemudian mengubah putusan hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman penjara lima tahun dan 300 kali cambukan.

Dengan dibebaskannya DT dan AHB, maka dalam tiga tahun terakhir pada periode 2015-2017, pemerintah sudah berhasil membebaskan 144 WNI dari ancaman hukuman mati. Sebanyak 21 orang di antaranya terbebas dari hukuman mati di Saudi.

“Namun, masih ada 175 WNI lainnya yang terancam hukuman mati di seluruh dunia. Sebanyak 19 orang di antaranya di Saudi. Pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya pendampingan bagi WNI yang terancam hukuman mati dengan menghormati hukum negara setempat,” kata dia. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!