Rumah sitaan KPK di Solo disulap jadi museum batik

Fariz Fardianto

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Rumah sitaan KPK di Solo disulap jadi museum batik
Rumah tersebut sebelumnya milik Irjen (purn) Djoko Susilo yang tersandung kasus simulator SIM

SOLO, Indonesia — Suasana rumah bergaya Jawa kuno yang berdiri di pojok jalan kampung batik Laweyan, Sondakan, Solo, Jawa Tengah, pada Selasa 17 Oktober, tak seperti biasanya. Sejumlah pejabat tampak berbondong-bondong menyambangi rumah tersebut.

Gerbang rumah setinggi kurang lebih tiga meter dibuka lebar-lebar sejak siang hari. Terlihat hadir dalam rumah tersebut adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang ditemani Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo.

Keduanya sempat berkeliling ke semua sudut ruangan untuk menyaksikan dengan detail perabotan yang ada di rumah tersebut. Agus Rahardjo bercerita panjang lebar soal sejarah rumah itu. Agus menyebut rumah tersebut terbilang mewah lantaran di dalamnya berisi perabotan-perabotan bernilai jual tinggi.

Bangunan tersebut semula dimiliki Irjen (purn) Djoko Susilo. Menurut Agus ketika si empunya rumah tersandung kasus simulator SIM, rumahnya kemudian disita oleh penyidik lembaga antirasuah. “Kemudian, hari ini kami lakukan serah terima aset negara ini kepada Walikota Solo agar nantinya dapat dimanfaatkan sebagai museum batik,” kata Agus.

Penyidik KPK, kata Agus, telah menginventarisir ulang nilai aset saat penyitaan berlangsung. Luas tanah rumah milik Djoko Susilo mencapai 3.077 meter persegi dengan luas bangunannya 597 meter persegi.

Ketua KPK Agus Rahardjo saat menyerahkan rumah sitaan KPK ke Pemerintah Solo, Selasa (17/10). Foto oleh Fariz Fardianto/Rappler “Obyek ini sudah menjadi barang rampasan KPK mengingat putusan pengadilan sudah bersifat incrach sesuai surat yang dikeluarkan MK bernomor 537K/Pidsus/2014/4 Juni 2014,” ungkap Agus lagi. Karena itulah ia menyatakan alih fungsi rumah Djoko Susilo menjadi museum batik sudah sah dan legal.

Lebih jauh lagi, Agus mengaku telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengubah fungsi rumah mewah milik sang jenderal tersebut.

“Alurnya memang karena jadi barang milik negara, maka ada proses persetujuan dari Bapak Presiden serta Menkeu dengan keluarnya surat keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan No: S-234/MK.6/2017 tertanggal 15 September 2017. Ini sah dan legal,” ujarnya.

Ia berharap alih fungsi rumah menjadi museum batik ke depan dapat bermanfaat bagi masyarakat Solo dan sekitarnya. Ia bahkan ingin bahwa rumah itu kelak menjadi ikon baru sekaligus memperkuat budaya batik bagi rakyat Indonesia.

Dilengkapi workshop membatik

Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo menyambut baik proses serah terima rumah Djoko Susilo pada hari ini. Rudy, panggilannya, sudah berangan-angan untuk menjadikan rumah itu sebagai museum batik yang dilengkapi workshop pembuatan batik dari hulu sampai hilir.

“Ini akan dikelola Dinas Kebudayaan Kota Solo,” katanya. Untuk memperkuat konsep penataan museum batik, Rudy akan menempatkan kurator-kurator batik yang mumpuni yang didukung kelengkapan kantor UPT sebagai sarana dan prasana penunjang.

“Konsepnya akan disusun atas dasar berita acara dari KPK. Tentunya kami akan membuat kegiatan workshop batik berskala nasional. Anak-anak sekolah yang berkegiatan ekstrakulikuler nanti juga bisa memanfaatkan kegiatan membatik di sini,” terangnya.

Ia pun optimistis adanya museum batik pada masa mendatang mampu memperkuat daya tarik Kota Solo sebagai pusat kebudayaan batik nasional. Sebab, dirinya telah merancang workshop mulai dari proses pemotongan kain mori, meniup canting-canting batik sampai hasil akhirnya jadi pakaian batik.

“Hasilnya akan saya tampilkan saat Solo Batik Fashion digelar tahunan di Solo,” cetusnya.

Bernilai Rp 49 M

Di tempat yang sama, Koordinator Pelaksana Tugas Koordinator Unit Pelacakan Aset Pngelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Irene Putri menaksir nilai aset rumah Djoko Susilo mencapai Rp 49 miliar.

Namun, alih fungsi ini tidak termasuk perabotan kasur dan kursi yang tersimpan di dalamnya. “Tapi lampu-lampu termasuk yang dirampas,” katanya. —Rappler.com 

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!