Qanun Jinayat picu meningkatnya tindak kekerasan terhadap perempuan

Bernadinus Adi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Qanun Jinayat picu meningkatnya tindak kekerasan terhadap perempuan
Puluhan perempuan ikut dieksekusi cambuk sebagai konsekuensi penerapan Qanun Jinayat di Aceh

JAKARTA, Indonesia – Sebanyak 20 organisasi masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qanun Jinayat menuntut pemerintah agar meninjau kembali pemberlakuan Qanun Jinayat di Aceh. Pasalnya, selain diduga telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), pelaksanaan Qanun Jinayat dianggap telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional, UU, dan norma sosial.

Hal lain yang disorot oleh puluhan organisasi itu yakni Qanun Jinayat memicu peningkatan tindak kekerasan terhadap kaum perempuan dan merampas hak-hak hidup baik laki-laki atau perempuan karena stigma yang tumbuh usai menjalani proses hukum itu. Salah satu contohnya dilihat dari pasal 52 ayat 1 yang mengatur mengenai beban korban perkosaan. Mereka diwajibkan untuk menyediakan alat bukti dan saksi.

“Padahal, dalam kasus perkosaan sulit untuk menyediakan alat bukti maupun saksi. Terlebih, korban perkosaan juga mengalami dampak psikologis dan trauma yang mengakibatkan mereka sulit menungkapkan apa yang terjadi pada diri mereka,” ujar perwakilan Jaringan Masyarakat Sipil seperti dalam keterangan tertulis mereka pada Minggu, 22 Oktober.

Contoh lainnya disampaikan oleh Koordinator Program Solidaritas Perempuan, Nisa Yura. Ia menyebut seorang korban tindak pemerkosaan yang seorang penyandang difabel justru dituduh melakukan zinah karena kesulitan membuktikan bahwa ia diperkosa.

“Ia kesulitan membuktikan tindak pemerkosaan yang menimpanya akibat down-syndrome yang ia derita,” ujar Nisa di Jakarta pada Minggu kemarin.

Sementara, Manajer Advokasi Serikut Jurnalisme untuk Keberagaman (Sejuk) Tantowi Anwari menceritakan sebuah kasus korban salah tangkap polisi syari’ah yang menimpa perempuan berusia 16 tahun dengan tuduhan menjadi pekerja seks pada 3 September 2012. Alhasil, korban mendapat stigma dan menjadi objek perilaku diskriminatif dari media lokal serta warga setempat.

“Akhirnya korban memutuskan bunuh diri,” kata Tantowi.

Deretan kasus kekerasan yang sebagian besar korbannya adalah perempuan merupakan indikasi bahwa pemerintah gagal memberi hak warganya atas rasa aman dan keadilan. Pemerintah dianggap menjadi pelaku tindak kekerasan tersebut melalui kebijakan-kebijakan daerahnya termasuk Qanun Jinayat.

Hukuman cambuk terus meningkat sejak Qanun Jinayat digunakan pada tahun 2015. Data dari Monitoring ICJR sepanjang 2016 menunjukkan Mahkamah Syariah Aceh telah memutuskan 301 putusan perkara jinayat sejak Januari hingga November 2016. Sepanjang 2016, ICJR mencatat 339 terpidana telah dieksekusi cambuk di seluruh wilayah Aceh.

Sementara, di tahun 2017, ICJR mencatat dari periode Januari hingga September 2017, ada 188 orang yang dihukum cambuk dan tersebar di 9 wilayah Aceh.

“Dari 188 orang yang dicambuk sampai dengan September 2017, terdapat 32 perempuan yang dieksekusi. Dalam data yang ditemukan, jenis pidana paling banyak dijatuhkan terkait dengan dengan pidana maisir (judi) dengan 109 terpidana, diikuti dengan ikhtilath (bermesraan) berjumlah 47 terpidana dan zina (hubungan sekskual di luar perkawinan) 13 orang dan Khamar dengan 9 terpidana. Di tahun 2017, pertama kalinya juga eksekusi cambuk dilakukan kepada pelaku Liwath (hubungan seksual sesama jenis) dengan 2 terpidana,” tutur dia.

Yang lebih memilukan Pemda Aceh justru menjadikan hukuman cambuk sebagai objek wisata bagi turis domestik atau internasional. (BACA: Menelaah rancangan Qanun Jinayat)

Penerapan hukuman cambuk ini, dinilai oleh Jaringan Masyarakat Sipil tidak manusiawi. Pasca hukuman tersebut, akan menimbulkan trauma dan pelabelan negatif kepada korban. Akibatnya, ia akan dikucilkan dan dipinggirkan baik secara sosial dan ekonomi.

“Eksekusi cambuk yang dilakukan di depan umum dan turut disaksikan oleh anak-anak justru dapat melanggengkan budaya kekerasan di masyarakat Aceh,” kata mereka.

Hal itu dinilai miris, mengingat Indonesia kerap mengatakan sebagai negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan berkomitmen untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan.

“Melihat berbagai persoalan yang ditimbulkan oleh Qanun Jinayat, maka menunjukkan bahwa kebijakan tersebut harus ditinjau ulang. Kami mendorong perhatian banyak masyarakat tidak hanya di Aceh tetap juga secara nasional,” kata perwakilan jaringan masyarakat sipil.

Qanun Jinayat muncul sebagai salah satu konsekuensi UU nomor 11 tahun 2006 mengenai Pemerintahan Aceh. Qanun Jinayat ditetapkan oleh Pemerintah Aceh dengan merujuk kepada nilai-nilai syari’at Islam yang diatur berdasarkan Qanun. Sementara khusus pidana, diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat atau pidana. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!