Ketua Majelis Hakim kasus KTP Elektronik dimutasi ke Pontianak

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ketua Majelis Hakim kasus KTP Elektronik dimutasi ke Pontianak

AFP

Surat Keputusan (SK) mutasi Jhon akan berlaku pada bulan depan

JAKARTA, Indonesia – Kasus mega korupsi KTP Elektronik memang penuh kejutan. Setelah menyeret nama besar para pejabat di negeri ini dan beberapa orang yang diduga terlibat meninggal secara mendadak, kini Ketua Majelis Hakimnya dimutasi.

Jhon Halasan Butar-Butar dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pontianak, Kalimantan Barat. Informasi mengenai mutasi itu diunggah di situs Mahkamah Agung pada Jumat, 20 Oktober.

Mengenai mutasi Jhon ini dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir.

“Ya benar (dipromosikan) menjadi hakim tinggi Pontianak. Sudah di-TPM pada tanggal 20 Oktober lalu, tinggal menunggu SK (Surat Keputusan). Lebih kurang satu bulan lagilah,” ujar Jamaludin di Jakarta pada Senin, 23 Oktober.

Mutasi Jhon ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa ia dipindahkan ke Pontianak lantaran kasus yang tengah disidangkan dapat merugikan pihak-pihak tertentu. Selama proses persidangan kasus korupsi KTP Elektronik yang digelar sejak Maret lalu, Jhon dikenal sebagai hakim yang tegas.

Ia bahkan tidak segan menegur saksi, terdakwa, kuasa hukum hingga jaksa jika dinilai memberi jawaban yang tak tegas dan langsung.

Lalu, apa tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal mutasi Jhon? Jubir KPK Febri Diansyah mengaku tahu jika Jhon dipindahkan ke Pontianak. Namun, hal itu ia ketahui bukan dari Mahkamah Agung.

“Memang tidak ada prosedur di mana kami memperoleh informasi itu dari MA. Hal tersebut memang sepenuhnya menjadi kewenangan MA,” ujar Febri kepada Rappler pada Senin malam, 23 Oktober melalui pesan pendek.

Ia pun menganggap promosi mutasi bagi Jhon adalah sesuatu yang biasa di institusi. Hal tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas prestasi yang sudah diraihnya.

“Itu kalau memang promosi yah. Jadi, promosi dan mutasi di sebuah institusi memang adalah hal yang wajar,” kata dia.

Ia pun berharap pergantian hakim dari Jhon ke hakim baru tidak akan membuat persidangan kasus korupsi KTP Elektronik terhambat.

“Kami berharap penanganan kasus korupsi KTP Elektronik bisa lebih baik dan lancar ke depan. Kami berharap dukungan dari semua pihak dalam upaya kami menangani kasus KTP Elektronik ini,” tutur dia.

Sementara, terkait hakim pengganti yang akan meneruskan persidangan kasus KTP Elektronik, lembaga anti rasuah itu menyerahkannya kepada pengadilan. Ia pun tidak menampik akan ada diskusi apakah lebih tepat hakim yang menangani kasus tersebut adalah hakim yang sama.

“Tapi, saat ini KPK fokus kepada kasus yang sudah masuk ke persidangan untuk proses pembuktian lebih lanjut,” katanya.

Di tangan Jhon, dua terdakwa kasus KTP Elektronik yakni Irman dan Sugiharto sudah dijatuhkan vonis. Irman dijatuhi vonis tujuh tahun penjara, sedangkan Sugiharto lima tahun.

Jhon merupakan satu dari 200 hakim yang dimutasi oleh Mahkamah Agung. Selain Jhon, juga ada Ketua Hakim PN Jakarta Timur Nawawi Pomolango yang menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar.

Nawawi diketahui mengadili mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar dalam perkara penerimaan suap 10 ribu dolar AS dan Rp4,043 juta untuk mempengaruhi putusan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis divonis delapan tahun penjara.

Ketua majelis hakim yang menyidangkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dalam kasus penistaan agama juga dipromosikan menjadi hakim yustisial pada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Dwiarso belum genap setahun menjabat sebagai hakim tinggi di Denpasar karena pada Mei 2017 lalu ia baru menduduki jabatan tersebut.

Sementara, Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna juga dipromosikan menjadi hakim tinggi Pekanbaru, Riau. – dengan laporan ANTARA, Santi Dewi/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!