Ampuhkah Perpres baru cegah kepala daerah dari perilaku korupsi?

Bernadinus Adi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ampuhkah Perpres baru cegah kepala daerah dari perilaku korupsi?
Peluang kepala daerah untuk korupsi sudah terbuka sejak dilakukan promosi dan mutasi pejabat semua eselon

JAKARTA, Indonesia – Presiden Joko “Jokowi” Widodo berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mencegah dan mengurangi perilaku korup yang terjadi pada kepala daerah. Peraturan ini diterbitkan lantaran semakin meningkatnya jumlah kepala daerah yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

“Kok au, au, kalau sistem ini berjalan, enggak ada yang namanya OTT. Saya tidak bisa bilang jangan kepada KPK,” ujar Jokowi di Istana Negara pada Selasa, 24 Oktober.

Pernyataan itu disampaikan ketika memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah. Ia menjelaskan Perpres itu akan mengadaptasi sistem kerja ketika Jokowi masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Kami akan bangun e-planning, e-budgeting, e-procurement. Sistem akan mengurangi dan menghilangkan OTT,” kata dia.

Sistem tersebut memang dirintis Jokowi ketika ia masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dengan sistem tersebut, memperkecil peluang bagi perilaku korup di Pemprov DKI. Rencana tersebut disambut positif oleh beberapa pihak, salah satunya datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami sudah koordinasi beberapa kali dengan Kemendagri. Untuk tugas pencegahan korupsi pasti akan kami dukung,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta pada Selasa, 24 Oktober.

Ia menyebut pencegahan terhadap tindak korupsi itu penting. Ia pun juga mengatakan bahwa kepala daerah tidak perlu khawatir akan terjaring OTT selama tidak melakukan tindak korupsi.

Pernyataan Febri didukung Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW Febri Hendri mengapresiasi rencana Perpres tersebut.

“Penggunaan e-government diprediksi efektif mengurangi korupsi karena semua penggunaan kewenangan, keputusan dan transaksi akan dicatat secara elektronik,” kata Febri ketika dihubungi oleh Rappler pada Rabu, 25 Oktober.

Namun, Febri menilai Perpres itu tidak sepenuhnya menjamin para kepala daerah akan berhenti melakukan korupsi. Sistem itu belum tentu akan dapat menghapus semua jenis korupsi yang terjadi di daerah.

“Korupsi daerah tidak hanya soal anggaran, proyek dan pengelolaan aset, tapi juga terkait dengan penyelewengan kewenangan dalam perizinan dan pengelolaan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah),” tutur dia.

Korupsi yang melibatkan kepala daerah kata Febri juga terjadi pada saat promosi dan mutasi pejabat semua eselon. Bahkan, tak jarang ketika merekrut Aparatur Sipil Negara (ASN) juga membuka peluang untuk bertindak korup.

Sementara, menurut Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, ada dua hambatan yang menghalangi penerapan Perpres Cegah OTT tersebut.

“Kendala utama internet dan kapasitas SDM menjadi kendala. (Bisa online semua) cepat saja tinggal setahun jadi. Sistem untuk DKI langsung jadi. Aplikasi itu nantinya diharapkan bisa dipakai ke daerah lain,” kata Sumarsono di Istana Negara.

Sementara, Sumarsono mengharapkan adanya peningkatan akses internet dan kesiapan sumber daya manusia di kota-kota lain di daerah termasuk di ujung Papua.

Menurut Sumarsono, penerapan Perpres akan dimulai dari kota-kota besar seperti Makassar, Surabaya dan Semarang. Kendati begitu belum diketahui kapan Perpres itu akan direalisasikan sebab belum ada konsolidasi dan tindak lanjut dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Perpres ini diharapkan menjadi titik terang melihat masifnya korupsi yang dilakukan pada tingkat daerah. Kerugian korupsi dana desa selama periode 2016-2017 kepada negara mencapai Rp 30 miliar. Peneliti ICW Almas Sjafrina mengungkapkan pada periode itu ada sekitar 110 kasus korupsi yang berhasil mereka catat.

“Dari segi aktor, 107 dari 139 pelaku merupakan kepala desa. Aktor lain yang terlibat adalah 30 perangkat desa, dan istri kepala desa sebanyak 2 tersangka,” ujar Almas di kantor ICW pada Agustus lalu. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!