Siswi SMP di Sulsel diperkosa 21 pemuda

Syarifah Fitriani

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Siswi SMP di Sulsel diperkosa 21 pemuda
Sebanyak 14 pelaku di antaranya berhasil ditangkap

MAKASSAR, Indonesia – Seorang remaja menjadi korban biadab tindak pemerkosaan beramai-ramai pada bulan Juni lalu. SNA yang berusia 15 tahun diperkosa oleh 21 pemuda yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

SNA baru berani menceritakan peristiwa memilukan itu kepada neneknya baru-baru ini lantaran takut dengan ancaman para pelaku. Sang nenek yang bernama Yohana kemudian mendampingi dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat.

Laporan itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Dicky Sondani pada Kamis, 26 Oktober. Dicky menjelaskan saat ini korban mengalami tekanan yang berat usai menjadi korban pemerkosaan.

“Mungkin karena tidak tahan dengan tekanan psikis, sehingga korban baru menceritakan kejadian itu kepada neneknya. Neneknya lalu membawa cucunya untuk melaporkan kejadian itu ke Polsek Walenrang dan diarahkan ke Polres Luwu,” kata Dicky yang dihubungi Rappler melalui telepon.

Ia menceritakan peristiwa memilukan yang menimpa SNA. Pada bulan Juni lalu, siswa kelas 1 SMP itu tengah berjalan kaki pulang ke rumahnya usai belajar di rumah temannya. Di tengah perjalanan, korban kemudian dipanggil secara tiba-tiba oleh pria yang bernama Diki yang sedang berpesta minuman keras oplosan bersama rekan-rekannya.

SNA lalu berhenti karena mendengar dipanggil pelaku. Ketika melihat korban berhenti, Diki lalu menarik tangan SNA. Pelaku kemudian membawa kabur SNA ke pinggir sungai dengan menggunakan sepeda motor.

Begitu tiba di pinggir sungai, Diki langsung menyetubuhi korban. Aksi itu kemudian diikuti pelaku lainnya yakni Adli, Tipo, Illang, Darmian, Ilham dan sekitar 15 orang lainnya yang tidak dikenal korban.

Korban kemudian malah dibawa ke rumah salah seorang pelaku. Korban kembali disetubuhi oleh pelaku.

“Korban baru dipulangkan ke rumah keesokan harinya sambil diancam untuk tidak melaporkan kejadian itu. Korban memang tinggal bersama neneknya. Sementara ibu korban bekerja sebagai TKI di luar negeri, jadi saat itu nenek korban tidak merasa curiga,” kata dia.

Usai melaporkan kejadian yang dialaminya, korban kemudian dibawa untuk dilakukan Visum Et Revertum (VER) di RS Palopo. Korban pun hingga saat ini masih diberikan trauma healing oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Luwu.

“Unit PPA Polres koordinasi dengan P2TP2A juga melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban. Karena korban hingga saat ini mengalami tekanan berat usai kejadian itu,” kata dia.

Polisi tangkap 14 pelaku

Usai menerima laporan dari korban, personel Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu dan Polsek Walenrang langsung bergerak untuk menangkap para pelaku. Hasilnya, sebanyak 14 dari 21 pelaku berhasil ditangkap tim kepolisian yang dipimpin langsung Kepala Bagian Operasional Polres Luwu, Ipda Darmawangsa pada Senin, 23 Oktober.

Menurut Kapolres Luwu, AKBP Ahmad Yanuari Insan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi korban SNA dengan nomor LP/188/X/2017/Polda Sulsel/Res.Luwu/Sek.Walenrang. Meski sempat menemukan kendala lantaran banyaknya pelaku yang melarikan diri, namun polisi berhasil mengamankan 14 pelaku.

Identitas pelaku antara lain, Allung (21 tahun), Darman (18 tahun), Reski (18 tahun), Budi (21 tahun), Uci (30 tahun), Rahim (22 tahun), Purnomo (19 tahun), Dana (24 tahun), THD (15 tahun), SWD (13 tahun), Aldi (17 tahun), Ilham (17 tahun), ZKF (15 tahun) dan RMT (15 tahun).

“14 pelaku sudah kami tahan, sementara tujuh lainnya masih dalam pengejaran kami karena yang bersangkutan berhasil melarikan diri sebelumnya,” kata Ahmad saat dikonfirmasi hari ini.

Dua di antara tujuh pelaku yang berhasil kabur, diduga tengah berada di kota Makassar. Tim Polda Sulsel mulai melakukan pencarian di seluruh area Makassar.

“Di mana pun mereka bersembunyi, akan kami kejar. Para pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 sesuai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutur dia. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!