US basketball

CEK FAKTA : Benarkah Jokowi tak pernah terbitkan Pergub Reklamasi?

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

CEK FAKTA : Benarkah Jokowi tak pernah terbitkan Pergub Reklamasi?
Jokowi mengaku ingin menghormati marwah hukum dan kepastian investasi

 

JAKARTA, Indonesia — Presiden Joko “Jokowi” Widodo menggunakan kesempatan bertemu dengan sejumlah pemimpin media massa di Ibukota untuk menyampaikan pendapatnya soal reklamasi Pantai Utara Jakarta.  

Sebagaimana diterbitkan oleh laman Media Indonesia, Jokowi mengatakan saat menjadi Gubernur DKI Jakarta tidak pernah menerbitkan pergub terkait reklamasi.

Jokowi juga meyakinkan para pemimpin redaksi bahwa dirinya juga tidak menerbitkan Peraturan Presiden terkait reklamasi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat masa kampanye berjanji menghentikan proses reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Anies memenuhi salah satu janji kampanyenya, menutup tempat hiburan Alexis.  Pengajuan izin usaha hotel dan griya pijat itu tidak dikabulkan. Praktis, operasional usaha di Alexis harus berhenti per 27 Oktober 2017.

Marwah hukum

Menurut Jokowi sikap itu didasarkan penghormatannya atas marwah hukum di negara ini. “Ini soal kepastian hukum, soal kepastian investasi. Di mana marwah hukum kita,” kata Presiden Jokowi seraya mengacungkan kertas di hadapan para pimpinan media massa di Istana Merdeka.

Dalam kesempatan itu Presiden Jokowi juga menjelaskan, peraturan presiden atau perpres tentang reklamasi dikeluarkan oleh Presiden Soeharto, kemudian diperkuat perpres yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

Rappler melakukan cek fakta terkait pernyataan Jokowi di atas.   Dari situs pelayanan.jakarta.go.id, Rappler mengunduh Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 146 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan dan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Pergub 34 Pasal itu ditandatangani Gubernur Joko Widodo pada tanggal 26 September 2014. Jokowi dilantik sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2014, atau kurang dari satu bulan sesudah menerbitkan Pergub Reklamasi itu.  

Pergub itu diundangkan pada tanggal 1 Oktober 2014 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah. Salinan sesuai aslinya Pergub itu diterbitkan dalam berita daerah tahun 2014 nomor 73017. Ada tandatangan dan stempel cap Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sri Rahayu.

Rappler mencoba meminta konfirmasi kepada Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengenai pernyataan Presiden ini.  Sampai tulisan ini diturunkan belum ada tanggapan.

Deputi IV KSP Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Eko Sulistyo menjawab pesan konfirmasi via telepon.  “Pak Jokowi memang pernah menerbitkan pergub terkait petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari izin reklamasi yang pernah diterbitkan sebelumnya. Tapi mungkin yang dimaksud Presiden, dia belum pernah menerbitkan izin untuk reklamasi,” ujar Eko, yang dikenal sebagai orang dekat Jokowi sejak di Solo.

Pergub terkait reklamasi

Sebenarnya Jokowi saat menjabat gubernur juga menerbitkan Peraturan Gubernur  No 15 Tahun 2014 tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Peraturan ini ditandatangani pada 6 Februari 2014, dan diundangkan pada 13 Februari 2014 oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Wiriyatmoko.

Direktur Eksekutif RUJAK Center, lembaga studi perkotaan di Jakarta, Elisa Sutanudjaja mengatakan bahwa sejumlah pergub telah diterbitkan DKI Jakarta berkaitan dengan reklamasi pantai utara Jakarta. 

Pada 19 September 2012 atau satu bulan sebelum Gubernur Jokowi dilantik, Fauzi Bowo menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Di dalam Pergub tersebut diatur 43 pasal terkait reklamasi pantai.tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Di dalam Pergub tersebut diatur 43 pasal terkait reklamasi pantai.

Setelah 2 Pergub yang diterbitkan Jokowi selama menjabat gubernur, penggantinya, Gubernur Basuki Tjahaya Purnama menerbitkan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mengatakan Pergub yang ditandatangani dan diterbitkan beberapa  hari menjelang Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama melaksanakan cuti untuk mengikuti kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta itu, mengandung banyak pertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku. Mereka melaporkan dugaan maladministrasi atas penerbitan pergub itu.

(BACA :  Kasus maladministrasi reklamasi Teluk Jakarta dilaporkan ke Ombudsman).

Tanggal 12 Oktober 2017, Gubernur pengganti Ahok, Djarot Saiful Hidayat, menerbitkan Pergub No 137 Tahun 2017 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau G Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Djarot menandatangani pergub ini beberapa hari sebelum Gubernur Anies Baswedan resmi dilantik dan memimpin Jakarta. – Rappler.com

Pergub tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta

 

– Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!