Indonesia

Gubernur Heryawan desak bupati dan wali kota larang adu bagong di Jawa Barat

Yuli Saputra

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Gubernur Heryawan desak bupati dan wali kota larang adu bagong di Jawa Barat
Selain melanggar undang-undang, gubernur menilai adu bagong berpotensi menjadi sarana perjudian

 BANDUNG, Indonesia – Gubernur Ahmad Heryawan akhirnya merespon aksi protes para aktivis peduli satwa atas tradisi adu bagong di sejumlah daerah di Jawa Barat. 

Melalui surat edaran tertanggal 30 Oktober 2017, Gubernur Heryawan meminta semua bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk menerbitkan peraturan larangan pertunjukan adu bagong – duel antara anjing dan babi hutan – yang sudah menjadi tradisi masyarakat Jawa Barat.

“Pertunjukan adu bagong melanggar ketentuan Pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan ancaman pidana bagi orang yang melakukan penyiksaan binatang,” bunyi surat edaran yang ditandatangani Heryawan itu.

Selain melanggar undang-undang, gubernur menilai pertunjukan adu bagong memberikan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan serta berpotensi menjadi sarana perjudian.

“Peraturan larangan pertunjukan adu bagong harus segera disosialisasikan kepada seluruh masyarakat, unsur pemerintah daerah kabupaten/kota, dan penegak hukum dengan bekerja sama dengan kepolisian daerah setempat, serta keterlibatan masyarakat sebagai pegawai lingkungan tidak resmi,” kata gubernur dalam surat edaran bernomor 302/44/Hukham itu.

Kepala Bagian Publikasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Ade Sukalsahmembenarkan terbitnya surat edaran larangan adu bagong tersebut.  Ade menjelaskan surat itu terbit tanggal 30 Oktober 2017 dan telah dikirimkan ke semua bupati dan walikota se-Jawa Barat.

Ketika ditanya alasan gubernur hanya mengeluarkan surat edaran dan bukan dalam bentuk peraturan daerah, Ade menjelaskan, larangan adu bagong akan lebih efektif jika peraturannya dikeluarkan oleh bupati dan walikota.

“Kami melihat akan efektif dengan aksi bupati walikota  karena ada jaring komunikasi langsung dengan aparat wilayah (camat, lurah, RT/RW) dan berkoordinasi dengan polres, polsek,” kata Ade melalui aplikasi pesan Whatsapp yang diterima Rappler, Jumat, 3 November 2017.

Yayasan Scorpion Indonesia sebagai LSM yang gencar menyuarakan stop tradisi adu bagong, menyambut baik terbitnya surat edaran tersebut. 

Direktur Investigasi Yayasan Scorpion Indonesia Marison Guciano berharap agar surat edaran Gubernur Jawa Barat itu segera dipatuhi oleh bupati dan walikota.

“Kami berharap semua bupati dan walikota mematuhi perintah gubernur Jabar untuk membuat peraturan yang melarang pertunjukkan adu bagong,” kata Marison.

Pada Senin 23 Oktober 2017 lalu, Yayasan Scorpion Indonesia menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung. Mereka mendesak Gubernur Heryawan melarang tradisi tersebut.

Marison berharap pemerintah daerah, kepolisian, pemuka masyarakat, pemuka agama, NGO dan pihak terkait lainnya turun ke lapangan untuk menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait pelarangan adu bagong.

“Jelas bahwa adu bagong adalah tindak pidana, melanggar Pasal 302 KUHP terkait penyiksaan terhadap binatang.  Dan itu disertai hukuman kurungan dan denda,” ujarnya.  – Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!